Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Blk 1.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2.RIZKI NUR ANBAR, S.H
3.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
FAISAL Bin AMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-117/P.4.22/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2RIZKI NUR ANBAR, S.H
3ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL Bin AMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 ---------- Bahwa terdakwa FAISAL Bin AMRAN pada hari Senin, tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kartini, Kel. Kasimpureng, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I; yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa menghubungi ENAL Als KONDE (DPO) melalui whatsapp dengan tujuan memesan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram dengan mengatakan "mauka pesan sabu ta satu gram, berapa harganya?". Kemudian ENAL Als KONDE mengatakan “Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kita transfermi saja ke nomor rekening yang saya kirimkanko”). Kemudian pada hari jumat tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa mengirim uang sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada ENAL Als KONDE (DPO) melalui BRI Link dengan menyuruh kurir. Setelah itu pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 06.30 WITA, ENAL Als KONDE mengirimkan pesan gambar dengan menggunakan nomor lain terkait titik atau tempat dimana paket pesananan sabu disimpan. Setelah itu Terdakwa menuju ke lokasi dan mengambil paket sabu tersebut kemudian membawanya kerumah Terdakwa di Jalan Yos Sudarso, Kel. Terang terang, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba. Sekitar pukul 15.30 WITA Terdakwa menuju kerumah nenek Terdakwa yang berlokasi di Jalan Kartini, Kel. Terang terang, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba. Terdakwa masuk kedalam rumah dan kemudian WANDI (DPO) datang untuk membeli kepada Terdakwa 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Kemudian WANDI (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Teradkwa menyerahkan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu kepada WANDI. Setelah itu Saksi WANDI pergi dengan mebawa paket sabu tersebut. - Kemudian sekitar pukul 16.00 wita petugas kepolisian yang terdiri dari saksi Muh. Fauzan Cahyadi dan Saksi Jumardi sedang melakukan pengamatan dan mendapatkan Terdakwa Faisal Bin Amran, setelah diperiksa dan digeledah ditemkan 10 (sepuluh) sachet plastic bening berisi sabu, 1 (satu) Pcs Plastik kilo kecil kosong , 1 (satu) unit Hp Android merk vivo , dan uang dari hasil penjualan sabu sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di samping tempat Terdakwa Faisal Bin amran. Kemudian setelah di introgasi bahwa Terdakwa Faisal Bin Amran memperoleh 10 (sepuluh ) sachet plastic bening yang berisi narkotika jenis sabu diperoleh dari Lel. Enal Als Konde (DPO) dengan harga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa faisal beserta barang bukti diamnakan dan dibawak ke kantor Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut. - Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Polda Sulsel sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB No. Lab: 4815/NNF/XI/2024 tanggal 19 November 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) saset plastik berisikan kristal bening berat netto 0,6067 gram nomor 11631/2024/NNF dan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine an. FAISAL AMRAN alias ICHAL bin AMRAN nomor 11632/2024/NNF, adalah positif metamfetamina. Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi; ---------- Perbuatan terdakwa FAISAL Bin AMRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA ----------

Bahwa terdakwa FAISAL Bin AMRAN pada hari Senin, tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso, Kel. Terang-terang, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- - - - Berawal pada hari senin tanggal 11 November 2024 pukul 15.00 wita saksi Muh. Fausan Cahyadi dan saksi Jumardi yang merupakan petugas kepolisian mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. Kartini Kel. Kasimpureng Kec. Ujung Bulu marak terjadi perdaran narkotika jenis sabu, sehingga melakukan pengamatan dispeutaran wilayah tersebut. Kemudian sekitar pukul 16.00 wita saksi saksi Muh. Fauzan Cahyadi dan Saksi Jumardi mendapatkan Terdakwa Faisal Bin Amran, setelah diperiksa dan digeledah ditemukan 10 (sepuluh) sachet plastic bening berisi sabu, 1 (satu) Pcs Plastik kilo kecil kosong , 1 (satu) unit Hp Android merk vivo , dan uang sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di samping tempat Terdakwa Faisal Bin amran. Kemudian setelah di introgasi bahwa Terdakwa Faisal Bin Amran memperoleh 10 (sepuluh ) sachet plastic bening yang berisi narkotika jenis sabu diperoleh dari Lel. Enal Als Konde (DPO) dengan harga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa faisal beserta barang bukti diamnakan dan dibawa ke kantor Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Polda Sulsel sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB No. Lab: 4815/NNF/XI/2024 tanggal 19 November 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) saset plastik berisikan kristal bening berat netto 0,6067 gram nomor 11631/2024/NNF dan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine an. FAISAL AMRAN alias ICHAL bin AMRAN nomor 11632/2024/NNF, adalah positif metamfetamina. Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terdakwa Faisal Bin Amran memiliki,menyimpan dan menguasai 10 (sepuluh ) sachet narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------- Perbuatan terdakwa FAISAL Bin AMRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------- ATAU KETIGA ----------

Bahwa terdakwa FAISAL Bin AMRAN pada hari Senin, tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kartini, Kel. Kasimpureng, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I untuk diri sendiri yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa menghubungi ENAL Als KONDE (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) gram. Setelah itu pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 06.30 WITA, ENAL Als KONDE (DPO) mengirimkan pesan gambar dengan menggunakan nomor lain terkait titik atau tempat dimana paket pesananan sabu disimpan. Setelah itu Terdakwa menuju ke lokasi dan mengambil paket sabu tersebut kemudian membawanya kerumah Terdakwa di Jalan Yos Sudarso, Kel. Terang-terang, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba.pada saat tiba di rumah Terdakwa Faisal Bin Amran mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terlebih dahulu menyiapkan bong berupa botol untuk dijadikan penyaring kemudian dipenutup botol tersebut diberi lubang kemudian selanjutnya terdakwa memasangi pipet untuk dijadikan pengisap dan pipet yang satu diberupa berupa kaca pyrex sebagai tempat shabu dan botol tersebut Terdakwa mengisi dengan air dan setelah itu dibawah pyrex diberi korek gas dan kemudian dibakar dan selanjutnya shabu tersebut mencair dan berasap lalu asap tersebut masuk dalam botol bong dan terdakwa pun menghisap sabu tersebut sampai habis dan setelah mengkonsumsi sabu tersebut Terdakwa measakan badan menjadi segar dan menghilangkan rasa capek serta kuat bekerja. - - Kemudian sekitar pukul 16.00 wita petugas kepolisian yang terdiri dari saksi Muh. Fauzan Cahyadi dan Saksi Jumardi datang dan mendapatkan Terdakwa Faisal Bin Amran, setelah diperiksa dan digeledah ditemkan 10 (sepuluh) sachet plastic bening berisi sabu, 1 (satu) Pcs Plastik kilo kecil kosong , 1 (satu) unit Hp Android merk vivo , dan uang sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di samping tempat Terdakwa Faisal Bin amran. sehingga Terdakwa Faisal Bin Amran beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Bidlabfor Sulsel No. Lab: 4815/NNF/XI/2024 tanggal 19 November 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) saset plastik berisikan kristal bening berat netto 0,6067 gram nomor 11631/2024/NNF dan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine an. FAISAL AMRAN alias ICHAL bin AMRAN nomor 11632/2024/NNF, adalah positif metamfetamina. Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---------- Perbuatan terdakwa FAISAL Bin AMRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1 ) huruf a UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya