Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUALIMUNSYAH, S.H., M.H. | PT. MANDIRI TUNAS FINANCE | 2 | IMRON AMBO, S.H., M.H. CPM., CPLE | PT. MANDIRI TUNAS FINANCE | 3 | MUHAMMAD GUNAWAN M, S.H. | PT. MANDIRI TUNAS FINANCE | 4 | DODY TUA SAPUTRA PAKPAHAN, S.H. | PT. MANDIRI TUNAS FINANCE |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor : 5522300133 tertanggal 3 Mei 2023;
- Menyatakan secara hukum sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor : 5522300133 tertanggal 3 Mei 2023;
- Menyatakan Akta Notaris Nomor : 295 tanggal 3 Mei 2023 Notaris DEWI MULYANI, S.H.,M.Kn. Berkedudukan di Banten adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00091504.AH.05.01 Tahun 2023, tertanggal 3 Mei 2023, Jam: 12:27:42 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan adalah sah secara hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.693.591.400 (enam ratus Sembilan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah) secara tunai sejak Majelis Hakim Bulukumba membacakan Putusan ini;
- Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia, berupa 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISHI-FE-84 G N (4x2) MT+TANGKI Satu, Tipe dan Jenis MITSUBISHI / TRUCK, Nomor Rangka MHMFE84EMPK001491, Nomor Mesin 4V21Z35, Tahun 2023, Kondisi Baru, Warna KUNING, Nomor Polisi DD 8521 HG, Nomor BPKB U-00297724R, Atas Nama BPKB : H. ALWIN BIN H. BANON apabila Tergugat tidak dapat melunasi seluruh kewajiban kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISHI-FE-84 G N (4x2) MT+TANGKI Satu, Tipe dan Jenis MITSUBISHI / TRUCK, Nomor Rangka MHMFE84EMPK001491, Nomor Mesin 4V21Z35, Tahun 2023, Kondisi Baru, Warna KUNING, Nomor Polisi DD 8521 HG, Nomor BPKB U-00297724R, Atas Nama BPKB : H. ALWIN BIN H. BANON apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas unit kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5522300133 tertanggal 3 Mei 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|