Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 19 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
24/Pdt.G/2024/PN Blk |
Tanggal Surat |
Senin, 16 Des. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | SARINTANG BINTI GISING | 2 | NURUNG BIN GISING |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BAHARUDDIN MERU, S.H. | SARINTANG BINTI GISING | 2 | BAHARUDDIN MERU, S.H. | NURUNG BIN GISING | 3 | SANURUNG ANDI LOLO, SH | SARINTANG BINTI GISING | 4 | SANURUNG ANDI LOLO, SH | NURUNG BIN GISING | 5 | ASBAR RASYID, SH | SARINTANG BINTI GISING | 6 | ASBAR RASYID, SH | NURUNG BIN GISING | 7 | Niswanatul Ulma, S.H. | SARINTANG BINTI GISING | 8 | Niswanatul Ulma, S.H. | NURUNG BIN GISING |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MUH. BASRI BIN NEKONG | 2 | RAMLAH BINTI NEKONG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap Obyek Sengketa berupa tanah darat/kebun adalah Sah dan berharga;----------------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Tanah Darat/kebun seluas ± 19.700 (M2) yang merupakan satu kesatuan dengan Tanah milik Pengggat I dan Penggugat II yang terletak di Dusun Bonto Sura Desa Tugondeng Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut :
- Obyek Ke I (Pertama) Nop: 73.02.050.005.004-0084.0 Seluas + 11.637 M2 Nop: 73.02.050.005.004-0084.0 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :-
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Andi Baso/ Andi Ida
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Nurung
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Basri/ Suburi
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalanan
- Obyek Ke II (Kedua) Nop: 73.02.050.005.004-0085-0 Seluas + 6.206 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :--------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Taang
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Taang dan Hamin Muda
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Basri/ Suburi
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalanan
Adalah Hak Milik Penggugat I dan Penggugat II
- Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I yang menguasai Tanah Darat/Kebun Obyek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap Tanah Darat/Kebun Obyek Sengketa adalah tidak Sah dan Tidak mengikat;---
- Menghukum Tergugat I atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah darat/kebun Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong;-----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil sejak tahun 2022 sampai sekarang dari hasil tanah darat/kebun tersebut sebesar Rp.129.500.000.,- ( Seratus Dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) kepada Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng;------------------------------------
- Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan mentaati segala putusan yang timbul dalalm perkara ini;----------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |