| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 78/Pid.B/2026/PN Blk | 1.AHMAD JAFAR, S.H 2.MUHAMMAD ZAKI, S.H. |
1.SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF 2.IRMA binti SYARIFUDDIN K |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 78/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1325/P.4.22/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : -------- Bahwa Mereka Terdakwa I. SYARIFUDDIN K bin KABE Alias SYARIF dan Terdakwa II. IRMA Binti SYARIFUDDIN K, pada hari senin tanggal 13 April 2026 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di Jln. H. A. Sultan Lr. 1 No. 16 RT.001 RW 001, Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian”, yang dilakukan oleh Mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --- - - Berawal ketika Tim personil Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa I. SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF di rumahnya di Jln. H. A. Sultan Lr. 1 No. 16 RT.001 RW.001, Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, sehingga atas informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan langsung kerumah Terdakwa I. SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF dan pada hari senin tanggal 13 April 2026 sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa I yang dimaksud di Jln. H. A. Sultan Lr. 1 No. 16 RT.001 RW.001, Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba ditemukan saksi SYAMSUDDIN Bin MODDIN DG BELLA Alias DG SIAMAD (berkas penyidikan terpisah) tengah berada dirumah Terdakwa I. SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF melakukan pemasangan judi togel/kupon putih berupa pasangan angka dengan uang taruhan sejumlah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ke Terdakwa I. SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF sementara Terdakwa I. SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF tengah melakukan pencatatan dan perekapan atas pasangan angka tersebut dan sejumlah pasangan angka dari para pemain judi togel lainnya dengan dibantu oleh Terdakwa II. IRMA Binti SYARIFUDDIN K, kemudian ditemukan pula sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan perjudian jenis togel/kupon putih berupa uang tunai sejumlah Rp.880.000,- (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang taruhan dari para pemain, 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A07 Warna Abu-Abu Metalik yang digunakan untuk mengecek angka apa yang “naik” pada situs judi online https://cvxcongres2025.pages.dev/ dengan nama situs NENEKTOGEL4D, 2 (dua) potong / lembar kertas rekapan pasangan angka dari para pemain, 3 (tiga) potong / lembar kertas pasangan angka dari para pemain, 1 (satu) unit HP Merk Oppo Model CPH2387 Warna Hijau Sage yang digunakan untuk mencatat angka yang telah dipasang sendiri maupun angka yang dipasang oleh para pemain, sehingga atas hal tersebut Mereka Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan saksi SYAMSUDDIN Bin MODDIN DG BELLA Alias DG SIAMAD beserta barang bukti dibawa ke Polda SulSel untuk penyidikan lebih lanjut; Bahwa adapun Mereka Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, melakukan permainan judi jenis togel/kupon putih tersebut yakni dimulai pada sekitar Pukul 09.00 Wita menerima pasangan angka dari para pemain yakni berupa pasangan angka ataupun shio dengan uang taruhan dari pemain minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah), dimana salah satunya adalah saksi SYAMSUDDIN Bin MODDIN DG BELLA Alias DG SIAMAD yang memasang angka dengan uang taruhan sejumlah Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut Angka taruhan 9371 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 7193 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 393 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 371 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 71 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 93 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 11 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 9 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah). - - - Bahwa kemudian setelah Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II menerima pasangan uang taruhan baik dari saksi SYAMSUDDIN alias DG SIAMAD maupun dari sejumlah pemain lainnya yang datang ke Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II, maka dilakukan perekapan angka taruhan dan uang taruhan tersebut sebelum di serahkan kepada Sdr. ROMMY (DPO) selaku bandar besar diatas Mereka terdakwa I dan Terdakwa II, dimana pemutaran angka tersebut dilakukan di Negara Australia (Sydney) setiap hari pada pukul 15:00 Wita serta negara Singapura pada pukul 19.00 Wita, lalu Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II mengecek angka yang “naik” dari pemutaran angka tersebut dengan dipantau atau dilihat melalui situs judi online https://cvxcongres2025.pages.dev/ dengan nama situs NENEKTOGEL4D, dan adapun cara penghitungan pemberian kemenangan bagi para pemain tersebut yang angka pasangannya “naik” sebagai berikut : - Untuk setiap pemasangan 4 (empat) angka yang “naik”, akan dilkalikan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sehingga apabila pemain memasang 4 (empat) angka dengan taruhan uang sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); - Untuk setiap pemasangan 3 (tiga) angka yang “naik”, akan dilkalikan Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) sehingga apabila pemain memasang 3 (tiga) angka dengan taruhan uang sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); - Untuk setiap pemasangan 2 (dua) angka yang “naik”, akan dilkalikan Rp. 60,- (enam puluh rupiah) sehingga apabila pemain memasang 2 (dua) angka dengan taruhan uang sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah); - Untuk setiap pemasangan 1 (satu) angka atau disebut dengan istilah shio yang “naik”, akan dilkalikan Rp. 10,- (sepuluh rupiah) sehingga apabila pemain memasang 1 (satu) angka atau disebut dengan istilah shio dengan taruhan uang sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Bahwa Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II mendapat keuntungan 20?ri uang taruhan angka yang dipasang oleh pemain, dimana apabila pemain memasang angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II hanya menyetorkan Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) kepada bandar diatasnya sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan keutungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), kemudian saat angka yang dipasang pemain “naik”, maka Terdakwa I dan terdakwa II akan mendapatkan uang kemenangan dari bandar diatasnya untuk diserahkan kepada pemain, dimana sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II memotong sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) tergantung jumlah uang taruhan yang dimenangkan oleh pemain, seperti jumlah uang kemenangan pemain sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) maka Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II hanya akan memberikan Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada pemain dan mengambil keutungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengadakan permainan judi togel atau kopun putih tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Mereka Terdakwa. - Bahwa kegiatan perjudian jenis togel dan kupon putih berupa pasangan angka atau shio tersebut telah dijalani oleh Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II sejak bulan Januari 2025 dan Perbuatan Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. -------- Perbuatan Mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------- --------------------- ------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------ Kedua : -------- Bahwa Mereka Terdakwa I. SYARIFUDDIN K bin KABE Alias SYARIF dan Terdakwa II. IRMA Binti SYARIFUDDIN K, pada hari senin tanggal 13 April 2026 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di Jln. H. A. Sultan Lr. 1 No. 16 RT.001 RW 001, Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, “turut serta menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan oleh Mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------- - Berawal ketika Tim personil Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa I. SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF di rumahnya di Jln. H. A. Sultan Lr. 1 No. 16 RT.001 RW.001, Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, sehingga atas informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan langsung kerumah Terdakwa I. SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF dan pada hari senin tanggal 13 April 2026 sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa I yang dimaksud di Jln. H. A. Sultan Lr. 1 No. 16 RT.001 RW.001, Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba ditemukan saksi SYAMSUDDIN Bin MODDIN DG BELLA Alias DG SIAMAD (berkas penyidikan terpisah) tengah berada dirumah Terdakwa I. SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF melakukan pemasangan judi togel/kupon putih berupa pasangan angka dengan uang taruhan sejumlah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ke Terdakwa I. SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF sementara Terdakwa I. SYARIFUDDIN K bin KABE alias SYARIF tengah melakukan pencatatan dan perekapan atas pasangan angka tersebut dan sejumlah pasangan angka dari para pemain judi togel lainnya dengan dibantu oleh Terdakwa II. IRMA Binti SYARIFUDDIN K, kemudian ditemukan pula sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan perjudian jenis togel/kupon putih berupa uang tunai sejumlah Rp.880.000,- (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang taruhan dari para pemain, 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A07 Warna Abu-Abu Metalik yang digunakan untuk mengecek angka apa yang “naik” pada situs judi online https://cvxcongres2025.pages.dev/ dengan nama situs NENEKTOGEL4D, 2 (dua) potong / lembar kertas rekapan pasangan angka dari para pemain, 3 (tiga) potong / lembar kertas pasangan angka dari para pemain, 1 (satu) unit HP Merk Oppo Model CPH2387 Warna Hijau Sage yang digunakan untuk mencatat angka yang telah dipasang sendiri maupun angka yang dipasang oleh para pemain, sehingga atas hal tersebut Mereka Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan saksi SYAMSUDDIN Bin MODDIN DG BELLA Alias DG SIAMAD beserta barang bukti dibawa ke Polda SulSel untuk penyidikan lebih lanjut; - Bahwa Mereka Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, melakukan permainan judi jenis togel/kupon putih tersebut yakni dimulai pada sekitar Pukul 09.00 Wita mulai menerima pasangan angka dari para pemain yakni berupa pasangan angka ataupun shio dengan uang taruhan dari pemain minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah), dimana salah satunya adalah saksi SYAMSUDDIN Bin MODDIN DG BELLA Alias DG SIAMAD yang memasang angka dengan uang taruhan sejumlah Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut Angka taruhan 9371 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 7193 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 393 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 371 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 71 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 93 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 11 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), Angka taruhan 9 dipasangi uang taruhan sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah). - - Bahwa setelah Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II menerima pasangan uang taruhan baik dari saksi SYAMSUDDIN alias DG SIAMAD maupun dari sejumlah pemain lainnya yang datang ke Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II maka dilakukan perekapan angka taruhan dan uang taruhan tersebut sebelum di serahkan kepada Sdr. ROMMY (DPO) selaku bandar besar diatas Mereka terdakwa I dan Terdakwa II, dimana pemutaran angka tersebut dilakukan di Negara Australia (Sydney) setiap hari pada pukul 15:00 Wita serta negara Singapura pada pukul 19.00 Wita, lalu Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II mengecek angka yang “naik” dari pemutaran angka tersebut dengan dipantau atau dilihat melalui situs judi online https://cvxcongres2025.pages.dev/ dengan nama situs NENEKTOGEL4D, dan adapun cara penghitungan pemberian kemenangan bagi para pemain tersebut yang angka pasangannya “naik” sebagai berikut : - Untuk setiap pemasangan 4 (empat) angka yang “naik”, akan dilkalikan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sehingga apabila pemain memasang 4 (empat) angka dengan taruhan uang sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); - Untuk setiap pemasangan 3 (tiga) angka yang “naik”, akan dilkalikan Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) sehingga apabila pemain memasang 3 (tiga) angka dengan taruhan uang sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); - Untuk setiap pemasangan 2 (dua) angka yang “naik”, akan dilkalikan Rp. 60,- (enam puluh rupiah) sehingga apabila pemain memasang 2 (dua) angka dengan taruhan uang sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah); - Untuk setiap pemasangan 1 (satu) angka atau disebut dengan istilah shio yang “naik”, akan dilkalikan Rp. 10,- (sepuluh rupiah) sehingga apabila pemain memasang 1 (satu) angka atau disebut dengan istilah shio dengan taruhan uang sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Bahwa Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II mendapat keuntungan 20?ri uang taruhan angka yang dipasang oleh pemain, dimana apabila pemain memasang angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II hanya menyetorkan Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) kepada bandar diatasnya sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), kemudian saat angka yang dipasang pemain “naik”, maka Terdakwa I dan terdakwa II akan mendapatkan uang kemenangan dari bandar diatasnya untuk diserahkan kepada pemain, dimana sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II memotong sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) tergantung jumlah uang taruhan yang dimenangkan oleh pemain, seperti jumlah uang kemenangan pemain sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) maka Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II hanya akan memberikan Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada pemain dan mengambil keutungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian selain itu Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II juga sering ikut memasang pasangan Angka ataupun shio yang dianggap berpeluang baik untuk naik. - Bahwa kegiatan perjudian jenis togel dan kupon putih berupa pasangan angka atau shio tersebut telah dijalani oleh Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II sejak bulan Januari 2025 dan Perbuatan Mereka Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. -------- Perbuatan Mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 427 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP. - |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
