| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Pemohon Pada Kartu Keluarga Pemohon terhadap perkataan “Nama KHAERUL KURNIAWAN” dan Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon ‘’ Tempat Tanggal Lahir; Garanta, 05 Mei 2000’’ dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama HAERUL KURNIAWAN Tempat Tanggal Lahir Garanta. 22 Mei 2001,” sebagaimana yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk, Ijazah Sekolah Dasar, Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|