Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin pemohon melakukan Penegasan Identitas Nama, Tempat lahir, dan Tahun lahir Pemohon pada PASPOR “RAHE RASYID LAUDA, Bontoraja, 31 Desember 1970” dan nama di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluaraga dan Akta Kelahiran atas nama “RAHE, Palimassang, 31 Desember 1976” adalah orang yang sama. Sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7302017112760080, Kartu Keluarga Nomor: 7302010201190002, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7302-LT-22072015-0014, dan Surat keterangan Orang Sama Nomor: 711/DP/X/2024, tertulis RAHE, Palimassang, 31 Desember 1976;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Makassar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk menyamakan dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|