Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2026/PN Blk 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.YULIANA D. KAMBU, S.H.
KAMIL Als TOLLENG Bin BASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1774/P.4.22/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2YULIANA D. KAMBU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMIL Als TOLLENG Bin BASMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

- Bahwa Terdakwa KAMIL Als TOLLENG Bin BASMAN, Tanggal 18 Mei 2026 sekira

pukul 04.10 Wita di Jln.Panjaitan kel.Loka Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba atau setidak -

tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri

Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan

pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terhadap terhadap Saksi Korban Sdri.

MARLINAH BINTI BAHRUN perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa KAMIL Als

TOLLENG Bin BASMAN dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

-

- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat di atas , setelah Saksi Korban mendengar

informasi tersebut Saksi Korban selanjutnya mengecek CCTV toko Saksi Korban,

dan Saksi Korban melihat kejadian pembobolon toko Saksi Korban pada CCTV

terjadi pada pukul 04.10 Wita dan Saksi Korban melihat ada orang masuk dengan

ciri-ciri menggunakan switer berwarna abu-abu dan menutup kepalanya, dan

Saksi Korban melihat pelaku tersebut masuk kedalam toko dan membuka etalase 

 

satu persatu, dan nanti pada etalase ke Tiga di buka kemudian mengambil HP

pribadi dan HP servisan dalam etalase tersebut.selanjutnya Saksi Korban menuju

toko Saksi Korban dan setelah sampai di toko Saksi Korban menyaksikan banyak

orang kemudian Saksi Korban masuk mengecek HP yang Saksi Korban simpan

dalam etalase tersebut telah hilang di curi---------- Perbuatan Terdakwa tersebut

sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 477 Ayat (1)

huruf e, huruf f Undang-Undang No.1 Tahun 2024 Tentang KUHPidana. -----

ATAU KEDUA

- Bahwa Terdakwa KAMIL Als TOLLENG Bin BASMAN, Tanggal 18 Mei 2026 sekira

pukul 04.10 Wita di Jln.Panjaitan kel.Loka Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba atau setidak -

tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri

Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan

pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terhadap terhadap Saksi Korban Sdri.

MARLINAH BINTI BAHRUN perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa KAMIL Als

TOLLENG Bin BASMAN dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

-

- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat di atas , setelah Saksi Korban mendengar

informasi tersebut Saksi Korban selanjutnya mengecek CCTV toko Saksi Korban,

dan Saksi Korban melihat kejadian pembobolon toko Saksi Korban pada CCTV

terjadi pada pukul 04.10 Wita dan Saksi Korban melihat ada orang masuk dengan

ciri-ciri menggunakan switer berwarna abu-abu dan menutup kepalanya, dan

Saksi Korban melihat pelaku tersebut masuk kedalam toko dan membuka etalase

satu persatu, dan nanti pada etalase ke Tiga di buka kemudian mengambil HP

pribadi dan HP servisan dalam etalase tersebut.selanjutnya Saksi Korban menuju

toko Saksi Korban dan setelah sampai di toko Saksi Korban menyaksikan banyak

orang kemudian Saksi Korban masuk mengecek HP yang Saksi Korban simpan

dalam etalase tersebut telah hilang di curi---------- Perbuatan Terdakwa tersebut

sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 476 Undang

Undang No.1 Tahun 2024 Tentang KUHPidana. ----------------------------------------

-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya