| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 102/Pid.B/2026/PN Blk | 1.AHMAD JAFAR, S.H 2.YULIANA D. KAMBU, S.H. |
KAMIL Als TOLLENG Bin BASMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 102/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1774/P.4.22/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama - Bahwa Terdakwa KAMIL Als TOLLENG Bin BASMAN, Tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 04.10 Wita di Jln.Panjaitan kel.Loka Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terhadap terhadap Saksi Korban Sdri. MARLINAH BINTI BAHRUN perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa KAMIL Als TOLLENG Bin BASMAN dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------- - - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat di atas , setelah Saksi Korban mendengar informasi tersebut Saksi Korban selanjutnya mengecek CCTV toko Saksi Korban, dan Saksi Korban melihat kejadian pembobolon toko Saksi Korban pada CCTV terjadi pada pukul 04.10 Wita dan Saksi Korban melihat ada orang masuk dengan ciri-ciri menggunakan switer berwarna abu-abu dan menutup kepalanya, dan Saksi Korban melihat pelaku tersebut masuk kedalam toko dan membuka etalase
satu persatu, dan nanti pada etalase ke Tiga di buka kemudian mengambil HP pribadi dan HP servisan dalam etalase tersebut.selanjutnya Saksi Korban menuju toko Saksi Korban dan setelah sampai di toko Saksi Korban menyaksikan banyak orang kemudian Saksi Korban masuk mengecek HP yang Saksi Korban simpan dalam etalase tersebut telah hilang di curi---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, huruf f Undang-Undang No.1 Tahun 2024 Tentang KUHPidana. ----- ATAU KEDUA - Bahwa Terdakwa KAMIL Als TOLLENG Bin BASMAN, Tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 04.10 Wita di Jln.Panjaitan kel.Loka Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terhadap terhadap Saksi Korban Sdri. MARLINAH BINTI BAHRUN perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa KAMIL Als TOLLENG Bin BASMAN dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------- - - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat di atas , setelah Saksi Korban mendengar informasi tersebut Saksi Korban selanjutnya mengecek CCTV toko Saksi Korban, dan Saksi Korban melihat kejadian pembobolon toko Saksi Korban pada CCTV terjadi pada pukul 04.10 Wita dan Saksi Korban melihat ada orang masuk dengan ciri-ciri menggunakan switer berwarna abu-abu dan menutup kepalanya, dan Saksi Korban melihat pelaku tersebut masuk kedalam toko dan membuka etalase satu persatu, dan nanti pada etalase ke Tiga di buka kemudian mengambil HP pribadi dan HP servisan dalam etalase tersebut.selanjutnya Saksi Korban menuju toko Saksi Korban dan setelah sampai di toko Saksi Korban menyaksikan banyak orang kemudian Saksi Korban masuk mengecek HP yang Saksi Korban simpan dalam etalase tersebut telah hilang di curi---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 476 Undang Undang No.1 Tahun 2024 Tentang KUHPidana. ---------------------------------------- ------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
