Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Blk SUDIRMAN Kejaksaan Negeri Bulukumba Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat PN BLK-67A067A3C318C
Pemohon
NoNama
1SUDIRMAN
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Bulukumba
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan negeri Bulukumba Nomor: PRINT -01/P.4.22/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan negeri Bulukumba Nomor:PRINT - 01.a/P.4.22/Fd.2/11/2024 tanggal 14 november 2024. yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah ;

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

5. Menyatakan semua alat bukti yang digunakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan atau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau selanjutnya disebut SP3 terhadap diri Pemohon

7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara; 

Pihak Dipublikasikan Ya