| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 130/Pid.B/2026/PN Blk | 1.AHMAD JAFAR, S.H 2.NUR IBNU HAJAR, SH 3.ANDI MUH. SAHIB, S.H. |
1.ABBAS Bin DUA 2.IRWAN Alias ATO Bin ABBAS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 130/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2336/P.4.22/Eoh.2/10/2026 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ----------Bahwa Terdakwa ABBAS Bin DUA (selanjutnya disebut terdakwa 1) dan Terdakwa IRWAN Alias ATO Bin ABBAS (selanjutnya disebut terdakwa 2) pada hari minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 01:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Talle-Talle Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana " Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat " perbuatan mana dilakukan oleh dengan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Juli 2026, sekira pukul 01.00 WITA, bertempat di Dusun Talle-Talle, Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, berawal ketika Saksi Korban ANCU bersama dengan Saksi JAFAR selaku Kepala Dusun Talle-Talle dan Saksi MUJAHIDIN melihat kondisi air pada pematang sawah milik Saksi Korban ANCU yang mengalami kekeringan karena tidak terdapat aliran air irigasi yang mengalir ke pematang sawah milik Saksi Korban ANCU. Hal tersebut disebabkan seluruh aliran air irigasi mengalir ke pematang sawah milik Terdakwa 1 ABBAS. Kemudian, Saksi Korban ANCU bersama dengan Saksi JAFAR berinisiatif membuka sebagian saluran air irigasi yang sedang mengalir ke pematang sawah milik Terdakwa 1 ABBAS untuk selanjutnya dialirkan ke pematang sawah milik Saksi Korban ANCU. Setelah itu, Terdakwa 2 IRWAN datang dan menegur Saksi Korban ANCU. Selanjutnya, Saksi JAFAR menghampiri Terdakwa 2 IRWAN dan mengatakan, “Sawah milik Bapak sudah penuh sampai airnya meluap ke pematang sawah.” Atas hal tersebut, Terdakwa 2 IRWAN kemudian mengizinkan penggunaan sebagian air irigasi tersebut. Selanjutnya, Terdakwa 1 ABBAS yang melihat kejadian tersebut langsung menegur Saksi Korban ANCU dengan nada marah. Teguran tersebut kemudian mengakibatkan Terdakwa 1 ABBAS dan Saksi Korban ANCU terlibat cekcok akibat adanya perselisihan mengenai pihak yang berhak memperoleh - aliran air irigasi pada hari tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya, Terdakwa 2 IRWAN, yang melihat Terdakwa 1 ABBAS sedang bercekcok dengan Saksi Korban ANCU, kemudian langsung memukul Saksi Korban ANCU sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya ke arah wajah, yang mengenai bagian dagu dan bibir bawah Saksi Korban ANCU. Kemudian, Terdakwa 1 ABBAS mencabut parang pendek yang berada di pinggangnya, lalu mengarahkan parang pendek tersebut ke arah Saksi Korban ANCU sebanyak 2 (dua) kali. Pada tikaman pertama, parang pendek tersebut mengenai bagian perut Saksi Korban ANCU, sedangkan tikaman kedua tidak mengenai tubuh Saksi Korban ANCU karena Saksi Korban ANCU berhasil menghindar. Setelah itu, Saksi JAFAR segera melerai dengan cara merangkul Terdakwa 1 ABBAS dan Terdakwa 2 IRWAN serta menjauhkan keduanya dari Saksi Korban ANCU. Selanjutnya, Saksi JAFAR mengantar para Terdakwa pulang ke rumahnya.; ------------------------------------------------------------- - - - Bahwa penyebab Terdakwa 1 ABBAS melakukan penikaman terhadap Saksi Korban ANCU dan Terdakwa 2 IMRAN melakukan pemukulan terhadap wajah Saksi Korban ANCU adalah karena para Terdakwa tidak menerima tindakan Saksi Korban ANCU yang membuka saluran air irigasi pada pematang sawah milik para Terdakwa. Menurut para Terdakwa, aliran air irigasi tersebut masih merupakan bagian dari jatah pengairan untuk sawah milik para Terdakwa.----- Bahwa pada saat Terdakwa 1 ABBAS bersama-sama dengan Terdakwa 2 IRWAN melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban ANCU, Terdakwa 2 IRWAN memukul Saksi Korban ANCU sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya ke arah wajah, yang mengenai bagian dagu dan bibir bawah Saksi Korban ANCU. Selanjutnya, Terdakwa 1 ABBAS menggunakan sebilah badik dan melakukan penikaman sebanyak 2 (dua) kali terhadap Saksi Korban ANCU, yaitu tikaman pertama diarahkan ke bagian perut dan mengenai tubuh Saksi Korban ANCU, sedangkan tikaman kedua diarahkan ke bagian tubuh Saksi Korban ANCU dan mengenai siku tangan kanannya, dimana perbuatan tersebut dilakukan di tempat umum, tepatnya di pinggir jalan yang berada di antara badan jalan dan pematang sawah, yang beralamat di Dusun Talle-Talle, Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.------------------------------------------------------------------------- berdasarkan Surat Visum Et Repertum KLINIK FAEYZA MEDIKA Nomor : 139/KFM-Bulukumba/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. MUH ILYAS NURDIN, pada tanggal 20 juli 2026 yang telah melakukan pemeriksan terhadap Korban Bernama ANCU, dengan hasil pemeriksan fisik sebagai berikut :--------------------------------- ? luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan atas dan dengan panjang 7 (tujuh centimeter), lebar 4cm, serta kedalaman 3 cm dengan tepi luka rata. ? Terdapat luka goresan pada siku sebelah kanan dengan panjang 2 cm, lebar 0,5 cm serta kedalaman 0,2 cm.-------------------------------------------------- KESIMPULAN :----------------------------------------------------------------------------------- Terdapat luka tusuk pada perut bagian atas sebelah kanan akibat benda tajam.------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa akibat luka tersebut, Saksi Korban ANCU mengalami rasa sakit akibat luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan atas, sehingga Saksi Korban ANCU mengalami keterbatasan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Kondisi tersebut mengakibatkan aktivitas Saksi Korban ANCU menjadi terganggu dan tidak dapat dilakukan secara normal sebagaimana sebelum terjadinya peristiwa tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa Perbuatan Terdakwa 1 ABBAS Bin DUA dan Terdakwa 2 IRWAN Alias ATO Bin ABBAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------- -----------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------ KEDUA : ----------Bahwa Terdakwa ABBAS Bin DUA (selanjutnya disebut terdakwa 1) dan Terdakwa IRWAN Alias ATO Bin ABBAS pada hari minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 01:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Talle-Talle Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana " Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka " perbuatan mana dilakukan oleh dengan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;------------ - Bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Juli 2026, sekira pukul 01.00 WITA, bertempat di Dusun Talle-Talle, Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, berawal ketika Saksi Korban ANCU bersama dengan Saksi JAFAR selaku Kepala Dusun Talle-Talle dan Saksi MUJAHIDIN melihat kondisi air pada pematang sawah milik Saksi Korban ANCU yang mengalami kekeringan karena tidak terdapat aliran air irigasi yang mengalir ke pematang sawah milik Saksi Korban ANCU. Hal tersebut disebabkan seluruh aliran air irigasi mengalir ke pematang sawah milik Terdakwa 1 ABBAS. Kemudian, Saksi Korban ANCU bersama dengan Saksi JAFAR berinisiatif membuka sebagian saluran air irigasi yang sedang mengalir ke pematang sawah milik Terdakwa 1 ABBAS untuk selanjutnya dialirkan ke pematang sawah milik Saksi Korban ANCU. Setelah itu, Terdakwa 2 IRWAN datang dan menegur Saksi Korban ANCU. Selanjutnya, Saksi JAFAR menghampiri Terdakwa 2 IRWAN dan mengatakan, “Sawah milik Bapak sudah penuh sampai airnya meluap ke pematang sawah.” Atas hal tersebut, Terdakwa 2 IRWAN kemudian mengizinkan penggunaan sebagian air irigasi tersebut. Selanjutnya, Terdakwa 1 ABBAS yang melihat kejadian tersebut langsung menegur Saksi Korban ANCU dengan nada marah. Teguran tersebut kemudian mengakibatkan Terdakwa 1 ABBAS dan Saksi Korban ANCU terlibat cekcok akibat adanya perselisihan mengenai pihak yang berhak memperoleh aliran air irigasi pada hari tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------- - - - Selanjutnya, Terdakwa 2 IRWAN, yang melihat Terdakwa 1 ABBAS sedang bercekcok dengan Saksi Korban ANCU, kemudian langsung memukul Saksi Korban ANCU sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya ke arah wajah, yang mengenai bagian dagu dan bibir bawah Saksi Korban ANCU. Kemudian, Terdakwa 1 ABBAS mencabut parang pendek yang berada di pinggangnya, lalu mengarahkan parang pendek tersebut ke arah Saksi Korban ANCU sebanyak 2 (dua) kali. Pada tikaman pertama, parang pendek tersebut mengenai bagian perut Saksi Korban ANCU, sedangkan tikaman kedua tidak mengenai tubuh Saksi Korban ANCU karena Saksi Korban ANCU berhasil menghindar. Setelah itu, Saksi JAFAR segera melerai dengan cara merangkul Terdakwa 1 ABBAS dan Terdakwa 2 IRWAN serta menjauhkan keduanya dari Saksi Korban ANCU. Selanjutnya, Saksi JAFAR mengantar para Terdakwa pulang ke rumahnya.; ------------------------------------------------------------- Bahwa penyebab Terdakwa 1 ABBAS melakukan penikaman terhadap Saksi Korban ANCU dan Terdakwa 2 IMRAN melakukan pemukulan terhadap wajah Saksi Korban ANCU adalah karena para Terdakwa tidak menerima tindakan Saksi Korban ANCU yang membuka saluran air irigasi pada pematang sawah milik para Terdakwa. Menurut para Terdakwa, aliran air irigasi tersebut masih merupakan bagian dari jatah pengairan untuk sawah milik para Terdakwa.----- Bahwa pada saat Terdakwa 1 ABBAS bersama-sama dengan Terdakwa 2 IRWAN melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban ANCU, Terdakwa 2 IRWAN memukul Saksi Korban ANCU sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya ke arah wajah, yang mengenai bagian dagu dan bibir bawah Saksi Korban ANCU. Selanjutnya, Terdakwa 1 ABBAS menggunakan sebilah badik dan melakukan penikaman sebanyak 2 (dua) kali terhadap Saksi Korban ANCU, yaitu tikaman pertama diarahkan ke bagian perut dan mengenai tubuh Saksi Korban ANCU, sedangkan tikaman kedua diarahkan ke bagian tubuh Saksi Korban ANCU dan mengenai siku tangan kanannya, dimana perbuatan tersebut dilakukan di tempat umum, tepatnya di pinggir jalan yang berada di antara badan jalan dan pematang sawah, yang beralamat di Dusun Talle-Talle, Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.------------------------------------------------------------------------- - berdasarkan Surat Visum Et Repertum KLINIK FAEYZA MEDIKA Nomor : 139/KFM-Bulukumba/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. MUH ILYAS NURDIN, pada tanggal 20 juli 2026 yang telah melakukan pemeriksan terhadap Korban Bernama ANCU, dengan hasil pemeriksan fisik sebagai berikut :--------------------------------- ? luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan atas dan dengan panjang 7 (tujuh centimeter), lebar 4cm, serta kedalaman 3 cm dengan tepi luka rata. ? Terdapat luka goresan pada siku sebelah kanan dengan panjang 2 cm, lebar 0,5 cm serta kedalaman 0,2 cm.-------------------------------------------------- KESIMPULAN :----------------------------------------------------------------------------------- Terdapat luka tusuk pada perut bagian atas sebelah kanan akibat benda tajam.------------------------------------------------------------------------------------------------ ---------Bahwa Perbuatan Terdakwa 1 ABBAS Bin DUA dan Terdakwa 2 IRWAN Alias ATO Bin ABBAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------- -----------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------ KETIGA : ----------Bahwa Terdakwa ABBAS Bin DUA (selanjutnya disebut terdakwa 1) dan Terdakwa IRWAN Alias ATO Bin ABBAS (selanjutnya disebut terdakwa 2) pada hari Minggu tanggal 17 desember 2023, sekitar jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana " turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;- - Bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Juli 2026, sekira pukul 01.00 WITA, bertempat di Dusun Talle-Talle, Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, berawal ketika Saksi Korban ANCU bersama dengan Saksi JAFAR selaku Kepala Dusun Talle-Talle dan Saksi MUJAHIDIN melihat kondisi air pada pematang sawah milik Saksi Korban ANCU yang mengalami kekeringan karena tidak terdapat aliran air irigasi yang mengalir ke pematang sawah milik Saksi Korban ANCU. Hal tersebut disebabkan seluruh aliran air irigasi mengalir ke pematang sawah milik Terdakwa 1 ABBAS. Kemudian, Saksi Korban ANCU bersama dengan Saksi JAFAR berinisiatif membuka sebagian saluran air irigasi yang sedang mengalir ke pematang sawah milik Terdakwa 1 ABBAS untuk selanjutnya dialirkan ke pematang sawah milik Saksi Korban ANCU. Setelah itu, Terdakwa 2 IRWAN datang dan menegur Saksi Korban ANCU. Selanjutnya, Saksi JAFAR menghampiri Terdakwa 2 IRWAN dan mengatakan, “Sawah milik Bapak sudah penuh sampai airnya meluap ke pematang sawah.” Atas hal tersebut, Terdakwa 2 IRWAN kemudian mengizinkan penggunaan sebagian air irigasi tersebut. Selanjutnya, Terdakwa 1 ABBAS yang melihat kejadian tersebut langsung menegur Saksi Korban ANCU dengan nada marah. Teguran tersebut kemudian mengakibatkan Terdakwa 1 ABBAS dan Saksi Korban ANCU terlibat cekcok akibat adanya perselisihan mengenai pihak yang berhak memperoleh aliran air irigasi pada hari tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------- - - - - Selanjutnya, Terdakwa 2 IRWAN, yang melihat Terdakwa 1 ABBAS sedang bercekcok dengan Saksi Korban ANCU, kemudian langsung memukul Saksi Korban ANCU sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya ke arah wajah, yang mengenai bagian dagu dan bibir bawah Saksi Korban ANCU. Kemudian, Terdakwa 1 ABBAS mencabut parang pendek yang berada di pinggangnya, lalu mengarahkan parang pendek tersebut ke arah Saksi Korban ANCU sebanyak 2 (dua) kali. Pada tikaman pertama, parang pendek tersebut mengenai bagian perut Saksi Korban ANCU, sedangkan tikaman kedua tidak mengenai tubuh Saksi Korban ANCU karena Saksi Korban ANCU berhasil menghindar. Setelah itu, Saksi JAFAR segera melerai dengan cara merangkul Terdakwa 1 ABBAS dan Terdakwa 2 IRWAN serta menjauhkan keduanya dari Saksi Korban ANCU. Selanjutnya, Saksi JAFAR mengantar para Terdakwa pulang ke rumahnya.; ------------------------------------------------------------- Bahwa penyebab Terdakwa 1 ABBAS melakukan penikaman terhadap Saksi Korban ANCU dan Terdakwa 2 IMRAN melakukan pemukulan terhadap wajah Saksi Korban ANCU adalah karena para Terdakwa tidak menerima tindakan Saksi Korban ANCU yang membuka saluran air irigasi pada pematang sawah milik para Terdakwa. Menurut para Terdakwa, aliran air irigasi tersebut masih merupakan bagian dari jatah pengairan untuk sawah milik para Terdakwa.----- berdasarkan Surat Visum Et Repertum KLINIK FAEYZA MEDIKA Nomor : 139/KFM-Bulukumba/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. MUH ILYAS NURDIN, pada tanggal 20 juli 2026 yang telah melakukan pemeriksan terhadap Korban Bernama ANCU, dengan hasil pemeriksan fisik sebagai berikut :--------------------------------- ? luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan atas dan dengan panjang 7 (tujuh centimeter), lebar 4cm, serta kedalaman 3 cm dengan tepi luka rata. ? Terdapat luka goresan pada siku sebelah kanan dengan panjang 2 cm, lebar 0,5 cm serta kedalaman 0,2 cm.-------------------------------------------------- KESIMPULAN :----------------------------------------------------------------------------------- Terdapat luka tusuk pada perut bagian atas sebelah kanan akibat benda tajam.------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa akibat luka tersebut, Saksi Korban ANCU mengalami rasa sakit akibat luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan atas, sehingga Saksi Korban ANCU mengalami keterbatasan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Kondisi tersebut mengakibatkan aktivitas Saksi Korban ANCU menjadi terganggu dan tidak dapat dilakukan secara normal sebagaimana sebelum terjadinya peristiwa tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa Perbuatan Terdakwa 1 ABBAS Bin DUA dan Terdakwa 2 IRWAN Alias ATO Bin ABBAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) jo. Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-- -----------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------ KEEMPAT : --------Bahwa Terdakwa ABBAS Bin DUA (selanjutnya disebut terdakwa 1) dan Terdakwa IRWAN Alias ATO Bin ABBAS (selanjutnya disebut terdakwa 2) pada hari Minggu tanggal 17 desember 2023, sekitar jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidan "mereka yang turut serta melakukan penganiayaan” perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;---------------------- - - Bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Juli 2026, sekira pukul 01.00 WITA, bertempat di Dusun Talle-Talle, Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, berawal ketika Saksi Korban ANCU bersama dengan Saksi JAFAR selaku Kepala Dusun Talle-Talle dan Saksi MUJAHIDIN melihat kondisi air pada pematang sawah milik Saksi Korban ANCU yang mengalami kekeringan karena tidak terdapat aliran air irigasi yang mengalir ke pematang sawah milik Saksi Korban ANCU. Hal tersebut disebabkan seluruh aliran air irigasi mengalir ke pematang sawah milik Terdakwa 1 ABBAS. Kemudian, Saksi Korban ANCU bersama dengan Saksi JAFAR berinisiatif membuka sebagian saluran air irigasi yang sedang mengalir ke pematang sawah milik Terdakwa 1 ABBAS untuk selanjutnya dialirkan ke pematang sawah milik Saksi Korban ANCU. Setelah itu, Terdakwa 2 IRWAN datang dan menegur Saksi Korban ANCU. Selanjutnya, Saksi JAFAR menghampiri Terdakwa 2 IRWAN dan mengatakan, “Sawah milik Bapak sudah penuh sampai airnya meluap ke pematang sawah.” Atas hal tersebut, Terdakwa 2 IRWAN kemudian mengizinkan penggunaan sebagian air irigasi tersebut. Selanjutnya, Terdakwa 1 ABBAS yang melihat kejadian tersebut langsung menegur Saksi Korban ANCU dengan nada marah. Teguran tersebut kemudian mengakibatkan Terdakwa 1 ABBAS dan Saksi Korban ANCU terlibat cekcok akibat adanya perselisihan mengenai pihak yang berhak memperoleh aliran air irigasi pada hari tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya, Terdakwa 2 IRWAN, yang melihat Terdakwa 1 ABBAS sedang bercekcok dengan Saksi Korban ANCU, kemudian langsung memukul Saksi Korban ANCU sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya ke arah wajah, yang mengenai bagian dagu dan bibir bawah Saksi Korban ANCU. Kemudian, Terdakwa 1 ABBAS mencabut parang pendek yang berada di pinggangnya, lalu mengarahkan parang pendek tersebut ke arah Saksi Korban ANCU sebanyak 2 (dua) kali. Pada tikaman pertama, parang pendek tersebut mengenai bagian perut Saksi Korban ANCU, sedangkan tikaman kedua tidak mengenai tubuh Saksi Korban ANCU karena Saksi Korban ANCU berhasil menghindar. Setelah itu, Saksi JAFAR segera melerai dengan cara merangkul Terdakwa 1 ABBAS dan Terdakwa 2 IRWAN serta menjauhkan keduanya dari Saksi Korban ANCU. Selanjutnya, Saksi JAFAR mengantar para Terdakwa pulang ke rumahnya.; ------------------------------------------------------------- - - Bahwa penyebab Terdakwa 1 ABBAS melakukan penikaman terhadap Saksi Korban ANCU dan Terdakwa 2 IMRAN melakukan pemukulan terhadap wajah Saksi Korban ANCU adalah karena para Terdakwa tidak menerima tindakan Saksi Korban ANCU yang membuka saluran air irigasi pada pematang sawah milik para Terdakwa. Menurut para Terdakwa, aliran air irigasi tersebut masih merupakan bagian dari jatah pengairan untuk sawah milik para Terdakwa.----- berdasarkan Surat Visum Et Repertum KLINIK FAEYZA MEDIKA Nomor : 139/KFM-Bulukumba/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. MUH ILYAS NURDIN, pada tanggal 20 juli 2026 yang telah melakukan pemeriksan terhadap Korban Bernama ANCU, dengan hasil pemeriksan fisik sebagai berikut :--------------------------------- ? luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan atas dan dengan panjang 7 (tujuh centimeter), lebar 4cm, serta kedalaman 3 cm dengan tepi luka rata. ? Terdapat luka goresan pada siku sebelah kanan dengan panjang 2 cm, lebar 0,5 cm serta kedalaman 0,2 cm.-------------------------------------------------- KESIMPULAN :----------------------------------------------------------------------------------- Terdapat luka tusuk pada perut bagian atas sebelah kanan akibat benda tajam.------------------------------------------------------------------------------------------------ ---------Bahwa Perbuatan Terdakwa 1 ABBAS Bin DUA dan Terdakwa 2 IRWAN Alias ATO Bin ABBAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.- |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
