Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Blk Nur Andini Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nur Andini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Orang Tua Pemohon pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran pemohon terhadap Perkataan Nama Orang Tua (Ayah) LAMPE dan (Ibu) SURUGA dicoret dan sebagai gantinya ditulis Nama Orang Tua (Ayah) KASMAN dan (Ibu) RUGAWATI” sebagaimana yang tertulis pada Kartu Keluarga Nomor:7302010410230001, Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa Bukit Harapan, Surat Pengantar Kartu Keluarga dari Kantor Desa Buki Harapan, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor:DN-19/D-SMP/K13/2680068, Kartu Tanda Penduduk Orang Tua (Ibu) pemohon NIK:7302016010720004, Surat Keterangan Orang Yang Sama Nomor:412/BH/XII/2024, tertulis Nama KASMAN dan Nama LAMPE adalah Benar Orang Yang Sama  dan Surat Keterangan Orang Yang Sama Nomor:411/BH/XII/2024, tertulis Nama SURUGA dan Nama RUGAWATY dalah Benar Orang Yang Sama yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari  setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak