Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
2.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
3.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
ZAINUDDIN Alias ANNENG Bin SANGKALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2486/P.4.22/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
2MUHAMMAD ZAKI, S.H.
3NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDDIN Alias ANNENG Bin SANGKALA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU: Bahwa Terdakwa ZAINUDDIN Alias ANNENG Bin SANGKALA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 23.30 atau setidak-tidaknya bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Lingkungan Tanah Lembang, Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : - - - - - Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 16.00 wita di kediaman Terdakwa yang beralamat di Pasaraya Lama, Kel. Sapolohe, Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba disitu Terdakwa sedang nongkrong bersama dengan teman Terdakwa yakni Lel. SUAIB dan Lel. FADEL, tidak lama kemudian Lel. SUAIB berinisiatif untuk membeli sabu yang saat itu mengatakan, “Ayo patungan beli sabu”, sehingga Terdakwa, Lel. SUAIB dan Lel. FADEL bersedia untuk patungan. Pada saat patungan dilakukan Terdakwa memasukkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Lel. SUAIB sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Lel. FADEL sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah uang tersebut terkumpul, Terdakwa bersama Lel. SUAIB dan Lel. FADEL sepakat untuk nanti bertemu di Ling. Tanah Lembang, Kel. Tanah Lemo, Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba, lalu Terdakwa seorang diri berangkat menuju ke kediaman JUMAING (DPO) di Desa Bonto Manai, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa bertemu langsung dengan JUMAING di kediaman JUMAING dan mengatakan kepadanya “mauka beli sabu harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” sambil memberikan uang tunai kepada JUMAING (DPO) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu JUMAING (DPO) memberikan Terdakwa 1 (satu) saset kecil sabu yang kemudian diterima Terdakwa Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa menuju di Ling. Tanah Lembang, Kel. Tanah Lemo, Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba sambil menunggu Lel. SUAIB dan Lel. FADEL datang, lalu sekira pukul 23.30 Wita, Lel. SUAIB dan Lel. FADEL datang kemudian Terdakwa menyisihkan sabu sebanyak 1 (satu) saset kecil menjadi 3 (tiga) saset. Dengan demikian masing-masing kami mendapatkan 1 saset sabu hasil dari patungan untuk membeli sabu tersebut. Namun tidak sempat Lel. SUAIB dan Lel. FADEL mengambil bagiannya datang beberapa orang polisi berpakaian preman menghampiri Terdakwa, Lel. SUAIB dan Lel. FADEL, sehingga kami bertiga melarikan diri, namun hanya Terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian reserse polres bulukumba, yang termasuk diantaranya Saksi KARMAN dan Saksi ANDI ANSAR, sedangkan Lel. SUAIB dan Lel. FADEL berhasil melarikan diri. Terdakwa mengakui kepada Saksi KARMAN dan Saksi ANDI ANSAR bahwa sabu tersebut milik Terdakwa Lel. SUAIB dan Lel. FADEL seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibeli dari JUMAING (DPO) sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti berupa 3 (tiga) saset plastik bening berisi sabu dibawa kekantor Polres Bulukumba guna dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 2526/NNF/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa ZAINUDDIN Alias ANNENG Bin SANGKALA, dengan kesimpulan bahwa: • 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal 0,1962 gram dan berat akhir 0,1253 gram dengan nomor BB 6370/2026/NNF • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa ZAINUDDIN Alias ANNENG Bin SANGKALA nomor BB 66371/2026/NNF. dengan hasil pemeriksaan: Barang bukti nomor 6505/2026/NNF dan 6505/2026/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

--------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------ KEDUA: Bahwa Terdakwa ZAINUDDIN Alias ANNENG Bin SANGKALA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 23.30 atau setidak-tidaknya bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Lingkungan Tanah Lembang, Keluraha Tanah Lemo, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : - - Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 16.00 wita di kediaman Terdakwa yang beralamat di Pasaraya Lama, Kel. Sapolohe, Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba disitu Terdakwa sedang nongkrong bersama dengan teman Terdakwa yakni Lel. SUAIB dan Lel. FADEL, tidak lama kemudian Lel. SUAIB berinisiatif untuk membeli sabu yang saat itu mengatakan, “Ayo patungan beli sabu”, sehingga Terdakwa, Lel. SUAIB dan Lel. FADEL bersedia untuk patungan. Pada saat patungan dilakukan Terdakwa memasukkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Lel. SUAIB sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Lel. FADEL sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah uang tersebut terkumpul, Terdakwa bersama Lel. SUAIB dan Lel. FADEL sepakat untuk nanti bertemu di Ling. Tanah Lembang, Kel. Tanah Lemo, Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba, lalu Terdakwa seorang diri berangkat menuju ke kediaman JUMAING (DPO) di Desa Bonto Manai, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa bertemu langsung dengan JUMAING di kediaman JUMAING dan mengatakan kepadanya “mauka beli sabu harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” sambil memberikan uang tunai kepada JUMAING (DPO) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu JUMAING (DPO) memberikan Terdakwa 1 (satu) saset kecil sabu yang kemudian diterima Terdakwa - - - - Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa menuju di Ling. Tanah Lembang, Kel. Tanah Lemo, Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba sambil menunggu Lel. SUAIB dan Lel. FADEL datang, lalu sekira pukul 23.30 Wita, Lel. SUAIB dan Lel. FADEL datang kemudian Terdakwa menyisihkan sabu sebanyak 1 (satu) saset kecil menjadi 3 (tiga) saset. Dengan demikian masing-masing kami mendapatkan 1 saset sabu hasil dari patungan untuk membeli sabu tersebut. Namun tidak sempat Lel. SUAIB dan Lel. FADEL mengambil bagiannya datang beberapa orang polisi berpakaian preman menghampiri Terdakwa, Lel. SUAIB dan Lel. FADEL, sehingga kami bertiga melarikan diri, namun hanya Terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian reserse polres bulukumba, yang termasuk diantaranya Saksi KARMAN dan Saksi ANDI ANSAR, sedangkan Lel. SUAIB dan Lel. FADEL berhasil melarikan diri. Terdakwa mengakui kepada Saksi KARMAN dan Saksi ANDI ANSAR bahwa sabu tersebut milik Terdakwa Lel. SUAIB dan Lel. FADEL seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibeli dari JUMAING (DPO) sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti berupa 3 (tiga) saset plastik bening berisi sabu dibawa kekantor Polres Bulukumba guna dilakukan proses lebih lanju. Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 2526/NNF/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa ZAINUDDIN Alias ANNENG Bin SANGKALA, dengan kesimpulan bahwa: • 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal 0,1962 gram dan berat akhir 0,1253 gram dengan nomor BB 6370/2026/NNF • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa ZAINUDDIN Alias ANNENG Bin SANGKALA nomor BB 66371/2026/NNF. dengan hasil pemeriksaan: Barang bukti nomor 6505/2026/NNF dan 6505/2026/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

--------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------ KETIGA: Bahwa Terdakwa ZAINUDDIN Alias ANNENG Bin SANGKALA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 23.30 atau setidak-tidaknya bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Lingkungan Tanah Lembang, Keluraha Tanah Lemo, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : - - - - - Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 16.00 wita di kediaman Terdakwa yang beralamat di Pasaraya Lama, Kel. Sapolohe, Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba disitu Terdakwa sedang nongkrong bersama dengan teman Terdakwa yakni Lel. SUAIB dan Lel. FADEL, tidak lama kemudian Lel. SUAIB berinisiatif untuk membeli sabu yang saat itu mengatakan, “Ayo patungan beli sabu”, sehingga Terdakwa, Lel. SUAIB dan Lel. FADEL bersedia untuk patungan. Pada saat patungan dilakukan Terdakwa memasukkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Lel. SUAIB sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Lel. FADEL sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah uang tersebut terkumpul, Terdakwa bersama Lel. SUAIB dan Lel. FADEL sepakat untuk nanti bertemu di Ling. Tanah Lembang, Kel. Tanah Lemo, Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba, lalu Terdakwa seorang diri berangkat menuju ke kediaman JUMAING (DPO) di Desa Bonto Manai, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa bertemu langsung dengan JUMAING di kediaman JUMAING dan mengatakan kepadanya “mauka beli sabu harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” sambil memberikan uang tunai kepada JUMAING (DPO) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu JUMAING (DPO) memberikan Terdakwa 1 (satu) saset kecil sabu yang kemudian diterima Terdakwa Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa menuju di Ling. Tanah Lembang, Kel. Tanah Lemo, Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba sambil menunggu Lel. SUAIB dan Lel. FADEL datang, lalu sekira pukul 23.30 Wita, Lel. SUAIB dan Lel. FADEL datang kemudian Terdakwa menyisihkan sabu sebanyak 1 (satu) saset kecil menjadi 3 (tiga) saset. Dengan demikian masing-masing kami mendapatkan 1 saset sabu hasil dari patungan untuk membeli sabu tersebut. Namun tidak sempat Lel. SUAIB dan Lel. FADEL mengambil bagiannya datang beberapa orang polisi berpakaian preman menghampiri Terdakwa, Lel. SUAIB dan Lel. FADEL, sehingga kami bertiga melarikan diri, namun hanya Terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian reserse polres bulukumba, yang termasuk diantaranya Saksi KARMAN dan Saksi ANDI ANSAR, sedangkan Lel. SUAIB dan Lel. FADEL berhasil melarikan diri. Terdakwa mengakui kepada Saksi KARMAN dan Saksi ANDI ANSAR bahwa sabu tersebut milik Terdakwa Lel. SUAIB dan Lel. FADEL seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibeli dari JUMAING (DPO) sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti berupa 3 (tiga) saset plastik bening berisi sabu dibawa kekantor Polres Bulukumba guna dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 2526/NNF/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa ZAINUDDIN Alias ANNENG Bin SANGKALA, dengan kesimpulan bahwa: • 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal 0,1962 gram dan berat akhir 0,1253 gram dengan nomor BB 6370/2026/NNF • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa ZAINUDDIN Alias ANNENG Bin SANGKALA nomor BB 66371/2026/NNF. dengan hasil pemeriksaan: Barang bukti nomor 6505/2026/NNF dan 6505/2026/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya