Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
286/Pdt.P/2026/PN Blk Mega Baco Binti Baco Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 286/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mega Baco Binti Baco
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRMA ZAINUDDIN, S.H., M.H.Mega Baco Binti Baco
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas pada Kartu Tanda Penduduk NIK 7302054905740001, Kartu Keluarga No. 7302050401100036 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7302-LT-26102015-0713 semula tertulis nama Mega Baco, lahir di Borong tanggal 09 Mei 1974 diubah menjadi Mega Raco, lahir di Bulukumba tanggal 12 Desember 1973.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan identitas kependudukan Pemohon dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bulukumba kepada Instansi Pelaksana/ Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk merubah dan mencatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak