Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2026/PN Blk Harmina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Harmina
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengubah nama Orang Tua pemohon dari semula bernama P. Lawi pada akta kelahiran dan kartu keluarga pemohon menjadi Indo Lawi sebagaimana yang tertera pada dokumen kependudukannya;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Bulukumba paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan oleh Pemohon untuk dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil oleh Pejabat Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak