| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa MUH. HARUM BIN SALEH pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun Bungayya, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 04.30 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor milik pribadinya serta membawa peralatan berupa kunci Pas ukuran 12mm dan sebuah tang menuju ke lokasi Area persawahan tempat penyimpanan mesin pompa air merk shark 6.5 HP berwarna orange dengan nomor mesin : SP065ABD40070 milik Saksi korban SANGKALA yang bertempat di dusun bungaya desa bontorannu kecamatan kajang kabupaten bulukumba, Kemudian Setibanya di lokasi kejadian, Terdakwa memarkir sepeda motornya di pinggir jalan, lalu berjalan kaki masuk ke dalam area persawahan tempat mesin pompa air disimpan, setelah itu Terdakwa langsung membongkar dan melepaskan mesin pompa air tersebut dari rangkanya menggunakan kunci pas 12mm dan tang, lalu membawa mesin pompa air tersebut tanpa membawa rangka mesinya pulang ke rumahnya;--------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa membawa mesin pompa air yang sebelumnya telah diambil lalu menawarkannya kepada Saksi MIRO, Kemudian antara Terdakwa dan Saksi MIRO tercapai kesepakatan jual beli terhadap mesin pompa air tersebut dengan harga sebesar Rp1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu setelah transaksi selesai, uang hasil penjualan mesin pompa air tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi keperluan sehari-hari;----------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi korban SANGKALA mengalami kerugian materil sekira Rp4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) jika Pompa Air tersebut tidak berhasil ditemukan kembali;------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------- |