Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
ADYTYA M Als ALLUNG Bin MUCHTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2409/P.4.22/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2MUHAMMAD ZAKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADYTYA M Als ALLUNG Bin MUCHTAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ADYTYA M Als ALLUNG Bin MUCHTAR pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di BTN Asnam Kel. Kalumeme Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, EVI (DPO) menghubungi Terdakwa ALLUNG Bin MUCHTAR agar dirinya dicarikan sabu, sehingga pada saat itu Terdakwa mengatakan, “Adaji tapi tidak ada uang”, sehingga EVI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Adaji uangku saya transperkanki” dan Terdakwa mengatakan “kita’ transpermi ke nomor gopayku”, lalu Terdakwa mengirimkan nomor gopay Terdakwa dan setelah itu EVI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Kapan kita bawakanka itu sabu” dan Terdakwa mengatakan, “Tengah malampi baru Terdakwa bawakanki”
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa ke rumah IPPONG (DPO) dengan niat membeli shabu sebesar Rp700.000  (tujuh ratus ribu rupiah) dan IPPONG (DPO) mengatakan kepada Terdakwa, “Kirimmi kenomor danaku” dan setelah itu Terdakwa pun mengirim ke nomor dana IPPONG (DPO), lalu IPPONG (DPO) menyuruh AKBAR (DPO) untuk mengambil 1 (satu) saset sabu, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) saset narkotika jenis sabu tersebut dari AKBAR (DPO), selanjutnya Terdakwa pun menuju ke Kota Bulukumba tepatnya di BTN Asnam, Kel. Kalumeme, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba. Setelah Terdakwa sampai, Terdakwa pun langsung ke BTN yang ditempati EVI (DPO) dan setelah itu Terdakwa pun masuk dalam rumah BTN, lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) saset sabu beserta beberapa alat hisab yang belum dirakit di atas lemari, tidak lama kemudian datanglah anggota opsnal dari Satres Narkoba Polres Bulukumba mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu di atas lemari yang sebelumnya Terdakwa simpan, kemudian kepada anggota opsnal dari Satres Narkoba Polres Bulukumba, Terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut dari IPPONG (DPO) sehingga Terdakwa bersama dengan anggota opsnal ke rumah IPPONG (DPO), namun pada saat itu IPPONG (DPO) tidak berada ditempat sehingga Terdakwa pun dibawa ke kantor polres Bulukumba di satuan sat narkoba polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatannya melanggar hukum dan tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 2525/ NNF/VI/ 2026 dengan barang bukti berupa:

-  1 (satu) sachet plastic berisi sisa kristal bening berat netto 0,2193 gram nomor barang bukti 6368/2026/NNF

  • 1 (satu) botol urine Terdakwa ADITYA M Alias ALLUNG Bin MUCHTAR nomor barang bukti 6369/2026/NNF

Bahwa 6368/2026/NNF dan 6369/2026/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metafetamina.

Bahwa Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana terdaftar dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

--------- Perbuatan Terdakwa ADYTYA M Als ALLUNG Bin MUCHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU NO. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ADYTYA M Als ALLUNG Bin MUCHTAR pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di BTN Asnam Kel. Kalumeme Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, EVI (DPO) menghubungi Terdakwa ALLUNG Bin MUCHTAR agar dirinya dicarikan sabu, sehingga pada saat itu Terdakwa mengatakan, “Adaji tapi tidak ada uang”, sehingga EVI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Adaji uangku saya transperkanki” dan Terdakwa mengatakan “kita’ transpermi ke nomor gopayku”, lalu Terdakwa mengirimkan nomor gopay Terdakwa dan setelah itu EVI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Kapan kita bawakanka itu sabu” dan Terdakwa mengatakan, “Tengah malampi baru Terdakwa bawakanki”

Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa ke rumah IPPONG (DPO) dengan niat membeli shabu sebesar Rp700.000  (tujuh ratus ribu rupiah) dan IPPONG (DPO) mengatakan kepada Terdakwa, “Kirimmi kenomor danaku” dan setelah itu Terdakwa pun mengirim ke nomor dana IPPONG (DPO), lalu IPPONG (DPO) menyuruh AKBAR (DPO) untuk mengambil 1 (satu) saset sabu, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) saset narkotika jenis sabu tersebut dari AKBAR (DPO), selanjutnya Terdakwa pun menuju ke Kota Bulukumba tepatnya di BTN Asnam, Kel. Kalumeme, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba. Setelah Terdakwa sampai, Terdakwa pun langsung ke BTN yang ditempati EVI (DPO) dan setelah itu Terdakwa pun masuk dalam rumah BTN, lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) saset sabu beserta beberapa alat hisab yang belum dirakit di atas lemari, tidak lama kemudian datanglah anggota opsnal dari Satres Narkoba Polres Bulukumba mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu di atas lemari yang sebelumnya Terdakwa simpan, kemudian kepada anggota opsnal dari Satres Narkoba Polres Bulukumba, Terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut dari IPPONG (DPO) sehingga Terdakwa bersama dengan anggota opsnal ke rumah IPPONG (DPO), namun pada saat itu IPPONG (DPO) tidak berada ditempat sehingga Terdakwa pun dibawa ke kantor polres Bulukumba di satuan sat narkoba polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatannya melanggar hukum dan tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 2525/ NNF/VI/ 2026 dengan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sachet plastic berisi sisa kristal bening berat netto 0,2193 gram nomor barang bukti 6368/2026/NNF,
  • 1 (satu) botol urine Terdakwa ADITYA M Alias ALLUNG Bin MUCHTAR nomor barang bukti 6369/2026/NNF

 

Bahwa 6368/2026/NNF dan 6369/2026/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metafetamina.

Bahwa Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana terdaftar dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

--------- Perbuatan Terdakwa ADYTYA M Als ALLUNG Bin MUCHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHPidana Jo. UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya