Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Blk MURNI ALIAS HJ. ELLENG BINTI ABDULLA AFIT MILA KARMILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MURNI ALIAS HJ. ELLENG BINTI ABDULLA AFIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. ALBAR A.Y., S. HMURNI ALIAS HJ. ELLENG BINTI ABDULLA AFIT
2Marwan Fadhel, S.H.I., M.H.MURNI ALIAS HJ. ELLENG BINTI ABDULLA AFIT
3IJAL HERSAN, S.H.MURNI ALIAS HJ. ELLENG BINTI ABDULLA AFIT
4AMRIANI AMAN, S.H.MURNI ALIAS HJ. ELLENG BINTI ABDULLA AFIT
5AHMAD SUPRIADI, S.HMURNI ALIAS HJ. ELLENG BINTI ABDULLA AFIT
Tergugat
NoNama
1MILA KARMILA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 234.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Lisan antara Penggugat dan Tergugat merupakan Perjanjian yang sah dan mengikat kedua belah pihak;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
  4. Menyatakan Tergugat memiliki hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 234.000.000 (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah);
  5. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 234.000.000 (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 234.000.000 (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah);
  7. Menyatakan Tergugat memiliki hutang dari hasil penjualan yang tidak diberikan kepada Penggugat sejumlah Rp. 4.000.000 perbulannya terhitung sejak bulan mei 2023 sampai sekarang;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang dari hasil penjualan yang tidak di bayarkan kepada Penggugat sejak bulan mei 2023 sampai Oktober 2024 sejumlah Rp. 4.000.000 perbulan x 18 bulan =  Rp. 72. 000. 000 (tujuh puluh dua juta rupiah); 
  9. Menghukum Tergugat membayar bunga atau denda sejumlah Rp. Rp. 31.590.000 (tiga pulu satu juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) atas keterlambatannya membayar hutang;
  10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (DWANGSOM) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bilamana Tergugat secara sengaja dan lalai tidak memenuhi isi Putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak