Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Blk Bripka Tri Usmal, SH PAHARUDDIN Bin BAKTIASSE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/01/II/2022/Shabara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Bripka Tri Usmal, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAHARUDDIN Bin BAKTIASSE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 17 Januari 2022 Sekitar Jam 23.30 Wita bertempat di Lingkungan Kalibbong Aloe Kel.Mariorennu Kec. Gantarang Kab.  Bulukumba. telah terjadi Penganiayaan ringan terhadap diri Korban Lel.MUH.NAWIR Bin PARUKKA yang  dilakukan oleh Tersangka Lel.PAHARUDDIN Bin BAKTIASSE, dimana pada waktu itu Tersangka Lel.PAHARUDDIN Bin BAKTIASSE mengaliri sawahnya dengan cara menutup aliran sawah yang lain akan tetapi korban Lel.MUH.NAWIR Bin PARUKKA tetap menutup aliran air tersebut ke sawah milik pelaku sehingga terjadi keributan yaitu dimana mana pelaku mengeluarkan parangnya dari sarungnya dan mengatakan dengan kata “Wettako” diulang sebanyak 2 (dua) kali, namun niat pelaku tersebut tidak terlaksana dan kembali memasukkan parangnya kesarungnya, akan tetapi pelaku malah mendorong korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga korban pada waktu itu jatuh kesamping kanan dan berbenturan dengan pematang irigasi sawah sehingga korban mengalami luka lecet pada paha sebelah kanan bagian samping.  dengan demikian Tersangka  diduga keras terbukti telah melakukan Tindak Pidana penganiayaan ringan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya