Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir pemohon dan Nama Orang Tua Pemohon pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran pemohon terhadap Perkataan “Nama NUR ANDINI, Tempat Tanggal Lahir Bangkeng Buki, 24 November 2009 dan Nama Orang Tua (Ayah) LAMPE dan (Ibu) SURUGA” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama NUR ANDINI, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 14 oktober 2005 dan Nama Orang Tua (Ayah) KASMAN dan (Ibu) RUGAWATI” sebagaimana yang tertulis pada Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa Buki Harapan, Surat Pengantar Kartu Keluarga dari Kantor Desa Buki Harapan, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor:DN-19/D-SMP/K13/2680068 dan Kartu Tanda Penduduk Orang Tua (Ibu) pemohon NIK:7302016010720004, tertulis Nama RUGAWATI yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|