Dakwaan |
- D A K W A A N :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa MAHYUDI Alias ANDI Bin MARDING ISMAIL pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 17.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Bangunan Pos Kosong Kampus Muhammadiyah Bulukumba daerah Teko di Jalan Ir. Soekarno Kel. Tanah Kongkong Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya melebihi 5 (Lima) Gram. Perbuatan Mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Lk. RANDI Alias BABBI (Belum tertangkap/DPO) dan dimintai tolong untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu-sabu milik Lk. RANDI Alias BABBI (DPO) di Kabupaten Bantaeng, namun saat itu terdakwa tidak bisa untuk pergi mengambil karena hendak keluar bersama orang tua terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa kembali dihubungi melalui telepon oleh Lk. RANDI Alias BABBI (Belum tertangkap/DPO) dan meminta terdakwa untuk mengambil barang berupa sabu-sabu miliknya yang saat itu sudah ada di Kabupaten Bulukumba, namun terdakwa mengatakan akan melihat situasi dahulu. Lalu sekitar pukul 17.10 Lk. RANDI Alias BABBI (Belum tertangkap/DPO) kembali menelpon terdakwa dan mengatakan kalau sabu-sabu tersebut sudah ditempel disuatu tempat lalu terdakwa meminta untuk dikirimkan foto tempat sabu-sabu tersebut ditempel kemudian Lk. RANDI Alias BABBI (Belum tertangkap/DPO) pun mengirimkan foto tempat sabu-sabu tersebut ditempel/disimpan dan mengatakan apabila sabu-sabu tersebut sudah terdakwa ambil maka terdakwa diminta untuk mencoba dan menyimpannya.
- Bahwa saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan sering terjadi tindak pidana narkotika dengan cara sistem tempel disekitar wilayah jalan Tanah Kongkong kec. Ujung bulu kab. Bulukumba kemudian saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud dengan cara surveilence/pengamatan. Lalu pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) melihat terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor lalu dengan gerak gerik yang mencurigakan terdakwa berjalan menuju sebuah pos kosong dan terlihat mengambil sesuatu/tempelan diatas plafon pos kosong tersebut setelah itu terdakwa berjalan kembali ke arah sepeda motornya, lalu saat terdakwa hendak naik ke atas motornya, saksi CANDRA ALPIAN Berteman (petugas kepolisian) yang merasa curiga dengan terdakwa langsung mendekati dan mengamankan terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dimana saat itu saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) menemukan di dalam kantong belakang sebelah kiri celana yang terdakwa kenakan berupa 1 (satu) lembar bekas pembungkus makanan ringan merek guribee, lalu saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) menyuruh terdakwa untuk membuka bungkusan tersebut dan menemukan berisi 1 (satu) saset plastik klip dobel berisi kristal bening nerkotija sabu-sabu yang terlilit tissu dan selembar plastik warna merah muda yang diakui oleh terdakwa adalah milik Lk. RANDI Alias BABBI (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk disimpan sambil menunggu perintah selanjutnya dari Lk. RANDI Alias BABBI (DPO). Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna biru yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Lk. RANDI Alias BABBI (DPO) dalam memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminaslitik No.Lab : 2185/ NNF / V / 2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 48,1763 gram milik terdakwa MAHYUDI Alias ANDI Bin MARDING ISMAIL adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------------------------------------------------------- A T A U : --------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa terdakwa MAHYUDI Alias ANDI Bin MARDING ISMAIL pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ir. Soekarno Kel. Tanah Kongkong Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, saksi CANDRA ALPIAN Berteman (petugas kepolisian) yang sementara melakukan penyelidikan di sekitar wilayah jalan Ir. Soekarno Kel. Tanah Kongkong Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau di tempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan cara ditempel dimana saat itu saksi CANDRA ALPIAN Berteman (petugas kepolisian) melihat terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor lalu dengan gerak gerik yang mencurigakan terdakwa berjalan menuju sebuah pos kosong dan terlihat mengambil sesuatu/tempelan diatas plafon pos kosong tersebut dan menyimpannya dikantong belakang sebelah kiri celana yang dikenakan terdakwa dan setelah itu terdakwa berjalan kembali ke arah sepeda motornya, lalu saat terdakwa hendak naik ke atas motornya, saksi CANDRA ALPIAN Berteman (petugas kepolisian) yang merasa curiga dengan terdakwa langsung mendekati dan mengamankan terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dimana saat itu saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) menemukan di dalam kantong belakang sebelah kiri celana yang terdakwa kenakan berupa 1 (satu) lembar bekas pembungkus makanan ringan merek guribee, lalu saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) menyuruh terdakwa untuk membuka bungkusan tersebut dan menemukan berisi 1 (satu) saset plastik klip dobel berisi kristal bening nerkotija sabu-sabu yang terlilit tissu dan selembar plastik warna merah muda yang diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa untuk terdakwa simpan sambil menunggu perintah dari Lk. RANDI Alias BABBI (DPO). Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna biru yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Lk. RANDI Alias BABBI (DPO) dalam mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminaslitik No.Lab : 2185/ NNF / V / 2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 48,1763 gram milik terdakwa MAHYUDI Alias ANDI Bin MARDING ISMAIL adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|