Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Blk 1.ANDI MALLANIUNG BIN AMBO JUANG
2.MARTAWATI BINTI AMBO JUANG
3.ABBAS BIN AMBO JUANG
EDY ANWAR ALIAS DEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Blk
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANDI MALLANIUNG BIN AMBO JUANG
2MARTAWATI BINTI AMBO JUANG
3ABBAS BIN AMBO JUANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHARUDDIN MERU, S.H.ANDI MALLANIUNG BIN AMBO JUANG
2BAHARUDDIN MERU, S.H.MARTAWATI BINTI AMBO JUANG
3BAHARUDDIN MERU, S.H.ABBAS BIN AMBO JUANG
4ACO BAHAR, S.H., M.H.ANDI MALLANIUNG BIN AMBO JUANG
5ACO BAHAR, S.H., M.H.MARTAWATI BINTI AMBO JUANG
6ACO BAHAR, S.H., M.H.ABBAS BIN AMBO JUANG
7MUH.NURUL HIDAYAT SUDIRMAN,S.H.ANDI MALLANIUNG BIN AMBO JUANG
8MUH.NURUL HIDAYAT SUDIRMAN,S.H.MARTAWATI BINTI AMBO JUANG
9MUH.NURUL HIDAYAT SUDIRMAN,S.H.ABBAS BIN AMBO JUANG
Tergugat
NoNama
1EDY ANWAR ALIAS DEDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman, S.HEDY ANWAR ALIAS DEDI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan   Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Darat yang terletak di Mandala Ria ( Kompleks Goa Passohara) Dusun Lambua Lembanna Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba  seluas ± 80m2 ( 4 x 20 m) dengan batas-batas sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara dengan Lahan milik Abd.Gaffar ;
  • Sebelah Timur dengan Tebing ;
  • Sebelah Selatan dengan lahan milik almarhum Ambo Juang /Penggugat
  • Sebelah Barat dengan Jalan Pengerasan ;

     Adalah milik almarhum Ambo Juang ( Orang Tua Para Penggugat )

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Obyek sengketa merupakan satu kesatuan dengan Tanah milik almarhum Ambo Juang yang luas keseluruhan 3.522 m2
  2. Menyatakan menurut bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Ambo Juang;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang merusak pagar dan menguasai Obyek sengketa  adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;

6.  Menyatakan menurut hukum bahwa Kesepekatan Musyawarah Desa adalah sah dan berharga;

7.  Menghukum Tergugat atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah Obyek sengketa    kepada Para Penggugat  dalam keadaan kosong;

8.   Menyatakan menurut hukum bahwa segala Penerbitan Alas hak terhadap Tanah Obyek sengketa  adalah Cacat hukum dan tidak mengikat;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak