| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan Kelahiran Dan Nama Orang Tua (Ayah) Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon Dari “Nama ANI, Tempat Tanggal Lahir; Kalebbong Aloe, 31 Desember 1990 dan Nama Orang Tua (Ayah) CAHE” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “ANI BINTI CAHO, Tempat Tanggal Lahir; Bulukumba, 01 Februari 1990 dan Nama Orang Tua (Ayah) CAHO” sebagaimana yang tertulis pada pada Kutipan Akta Kelahiran dan Paspor yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|