Dakwaan |
PERTAMA:
------------ Bahwa ia Terdakwa I RAHMAT GUNAWAN Als GUGUN Bin AMBO SAPPE (selanjutanya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin MAPPIARE (selanjutanya disebut Terdakwa II) pada hari Sabtu Tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Jl. Jati, Kel. Caile, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa I RAHMAT GUNAWAN Als GUGUN Bin AMBO SAPPE memesan ganja melalui akun instagram @indoweednesia.official sebanyak 1 (satu) Kilogram, Kemudian Terdakwa I diarahkan untuk menghubungi nomor whatsapp Mbak yuli yang beralamat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dengan harga 1 (satu) kg ganja seharga Rp7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sudah termasuk biaya pengiriman ke Kab. Bulukumba.
- Bahwa Terdakwa I melakukan pembayaran melalui transfer dari rekening BRI a.n. ANDRIAN (rekening yang Terdakwa I pakai) ke rekening mandiri yang Terdakwa I sudah lupa namanya sebagai penerima / penjual ganja.
- Bahwa Terdakwa I terlebih dahulu membayar sebanyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya sebanyak Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) itu akan Terdakwa I bayar kembali setelah ganja pesanan tersebut sampai di Bulukumba.
- Bahwa sekitar tanggal 16 September 2024 Terdakwa I menghubungi Terdakwa II AHMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin MAPPIARE yang bekerja di jasa pengiriman shopee xpress Bulukumba dan menanyakan keberadaan paket pesanan Terdakwa I dengan nomor resi SPXID0417886623819, saat itu Terdakwa II menyampaikan bahwa paket ganja tersebut masih dalam perjalanan. Kemudian keesokan harinya atau tanggal 17 September 2024 Terdakwa I kembali menghubungi Terdakwa II melalui panggilan WA dan menanyakan posisi paket ganja miliknya, lalu Terdakwa II menyampaikan bahwa paket Terdakwa I telah sampai di kantor shopee xpress bulukumba, kemudian Terdakwa II menanyakan bahwa apa isi paket tersebut, lalu Terdakwa I memberitahukan bahwa isi dari paket tersebut tersebut adalah ganja. Kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengamankan paket Milik Terdakwa I yang berisi ganja dan memintanya agar tidak usah dikirim ke alamat Terdakwa I melainkan akan Terdakwa I jemput sendiri di luar atau di jalanan,
- Bahwa setelah itu Terdakwa I menunggu informasi dari Terdakwa II kapan Terdakwa I dapat mengambil paket berisi ganja tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan meyampaikan bahwa paket berisi ganja tersebut sudah di bawa oleh seorang kurir yakni Saksi MUHAMMAD NAUVAL NAIM dan Terdakwa I diminta untuk menelfon Saksi MUHAMMAD NAUVAL NAIM untuk bertemu dimana paket ganja itu bisa Terdakwa I ambil namun sebelumnya Terdakwa II mengirimkan nomor rekening milik Saksi MUHAMMAD NAUVAL NAIM untuk Terdakwa I bayarkan biaya jasa pengirimannya sebesar Rp1.094.500,- (satu juta sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah). Setelah itu Terdakwa I kemudian menghubungi Saksi MUHAMMAD NAUVAL NAIM yang membawa paket berisi paket ganja dan Terdakwa I mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD NAUVAL NAIM agar diantarkan ke jalan cendana, kemudian Terdakwa I menuju ke jalan cendana dan menunggu di pinggir jalan tidak lama kemudian Saksi MUHAMMAD NAUVAL NAIM datang dan langsung menyerahkan paket berisi ganja tersebut. Setelah itu Terdakwa I membawa paket yang berisi ganja tersebut ke kost Terdakwa I bertempat di Jalan Jati, Kel. Caile, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba, sesampainya di kost, Terdakwa I kemudian membongkar paket tersebut dan mengeluarkan sedikit isinya yang berupa ganja yang masih melekat dengan ranting-rantingnya untuk Terdakwa I coba terlebih dahulu yang mana Terdakwa I memasukkan ganja yang Terdakwa I ambil tersebut ke lintingan kertas untuk Terdakwa I isap,
- Bahwa pada hari Kamis pada tanggal 19 September 2024 Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk datang ke kost Terdakwa I. Kemudian setelah Terdakwa II berada di Kost Terdakwa I, Terdakwa II membantu Terdakwa I memisahkan daun ganja dari rantingnya yang kemudian Terdakwa I masukkan ganja tersebut ke dalam beberapa saset plastic bening untuk Terdakwa I jual.
- Bahwa dari 1 (satu) kg ganja Terdakwa I mengemasnya ke dalam 15 (lima belas) saset bening dengan berat bervariasi yakni 18 (delapan belas) gram dan 20 (dua puluh) gram, sisanya Terdakwa I gunakan bersama-sama dengan Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I memberikan uang sekitar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa II sebagai upah membantu proses pengiriman paket berisi ganja;
- Bahwa dari 15 (lima belas) saset tersebut sudah laku terjual sebanyak 10 (sepuluh) saset yang berbeda-beda berat timbangannya seharga Rp10.300.000,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa I menjual paket ganja tersebut dengan cara Terdakwa I edarkan melalui akun instagram @Psyche_therapy dan penyerahan dengan cara Terdakwa I tempel disuatu tempat lalu Terdakwa I menghubungi pembeli untuk mengambil ditempat tersebut, namun sebelumnya melakukan dulu pembayaran melalui transfer ke rekening BRI saya atas nama ANDRIAN dengan nomor rekening 3626-0106-3398-536. Bahwa penjualan ganja Terdakwa I tersimpan dalam rekening BRI atas nama ANDRIAN yang rekening tersebut sudah lama Terdakwa I pakai, yang selama penjualan Terdakwa I di pembelian bulan September 2024 senilai Rp10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I RAHMAT GUNAWAN Als GUGUN Bin AMBO SAPPE bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin MAPPIARE yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 4509/NNF/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa serta diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa I RAHMAT GUNAWAN Als GUGUN Bin AMBO SAPPE dan Terdakwa II AHMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin MAPPIARE dengan kesimpulan bahwa
- 4 (empat) sachet plastik berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 52,1908 gram dengan nomor barang bukti 10883/2024/NNF;
- 5 (lima) sachet plastik berisi biji, batang dan daun dengan berat netto seluruhnya 103,8361 gram dengan nomor barang bukti 10884/2024/NNF;
- 2 (dua) batang linting berisi biji, batang dan daun dengan berat netto seluruhnya 1,0889 gram dengan nomor barang bukti 10885/2024/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RAHMAT GUNAWAN Als GUGUN Bin AMBO SAPPE dengan nomor barang bukti 10886/2024/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AHMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin MAPPIARE dengan nomor barang bukti 10887/2024/NNF;
berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat IK 7.2/03/NNF dan IK 7.7/06/NNF dengan hasil pemeriksaan:
- barang bukti nomor 10883/2024/NNF adalah benar mengandung (+) Positif Nicotine
- barang bukti nomor 10884/2024/NNF adalah benar mengandung (+) Positif Ganja
- barang bukti nomor 10885/2024/NNF adalah benar mengandung (+) Positif Ganja
- barang bukti nomor 10886/2024/NNF adalah benar mengandung (+) Positif THC (Tetrahyro Cannabinol)
- barang bukti nomor 10887/2024/NNF adalah benar mengandung (-) Negatif Narkotika
- Nicotine tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan untuk industri rokok.
- Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- THC (Tetrahyro Cannabinol) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------- Perbuatan Terdakwa I RAHMAT GUNAWAN Als GUGUN Bin AMBO SAPPE dan Terdakwa II AHMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin MAPPIARE melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------
A T A U
KEDUA:
------------ Bahwa ia Terdakwa I RAHMAT GUNAWAN Als GUGUN Bin AMBO SAPPE (selanjutanya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin MAPPIARE (selanjutanya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Jl.Poros Bulukumba – Bantaeng, Kel. Matekko, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika pada hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 wita tim opsnal satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan peredaran narkotika yang biasa terjadi di wilayah Kab. Bulukumba, setelah mendapatkan informasi dan gambaran terhadap Terdakwa I RAHMAT GUNAWAN Als GUGUN Bin AMBO SAPPE, tim opsnal satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba kemudian mempelajari informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima dilapangan bahwa terduga pelaku akan menuju ke Kel. Matekko, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba melalui jalan poros Bulukumba-Bantaeng, sekitar pukul 14.00 Wita tim opsnal satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba kemudian menunggu disuatu tempat untuk menunggu Terdakwa I yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika untuk melintas di jalan poros Bulukumba-Bantaeng, sekitar 2 (dua) jam kemudian atau sekitar Pukul 16.00 wita terdapat 2 (dua) orang berboncengan menggunakan sepeda motor vespa tua yang mana salah satu dari orang tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan ciri-ciri Terdakwa I sebagaimana informasi yang sebelumnya kami sudah terima, tim opsnal satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba kemudian dengan cepat mengikuti kemana arah perginya Terdakwa I, sekitar 30 menit kemudian atau pada pukul 16.30 Wita 2 (dua) orang tersebut berhenti di depan sebuah rumah penduduk di Jalan Poros Bulukumba-Bantaeng dengan memarkirkan motornya di pinggir jalan, setelah mengamati suasana sekitar dalam keadaan aman tim opsnal satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba kemudian memutuskan untuk mendatangi kedua orang tersebut lalu melakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian, kemudian ditemukanlah 2 (dua) lenting berisi ganja di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa I, 1 (satu) saset ganja dan 1 (Satu) kartu ATM Bank BRI yang Terdakwa I simpan di dalam tas ransel yang ia gunakan serta 1 buah HP Merk IPHONE warna hijau di saku celana bagian depan sebelah kiri, sementara hasil penggeledahan dari motor dan orang yang ditemani Terdakwa II yakni Saksi NURUL AKBAR SYARIF tidak ditemukan apapun yang berhubungan dengan Narkotika.
- Bahwa setelah itu tim opsnal satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba kemudian membawa Terdakwa I dan Saksi NURUL AKBAR SYARIF menuju ke rumah kost Terdakwa I yang berada di Jalan Jati, Kel. Caile, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba, sesampainya disana tim opsnal satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba kemudian melakukan penggeledahan di kamar kost milik Terdakwa I dan menemukan 4 (empat) sachet plastic bening yang diduga berisi tembakau, 1 (Satu) kantong plastik yang diduga berisi ranting tanaman ganja, 1 (Satu) timbangan digital, 1 (Satu) bungkus plastic saset bening kosong, yang setelah tim opsnal satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba melakukan introgasi awal terhadap Terdakwa I yang mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Lalu kemudian setelah dari rumah kost, selanjutnya tim opsnal satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba membawa Terdakwa I bersama sama dengan Saksi NURUL AKBAR SYARIF ke rumah nenek Terdakwa I yang beralamat di Tabuttu Kel. Kalumeme, Kec. Ujung Bulu dan sesampainya disana tim opsnal satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 4 (Empat) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja yang tersimpan di bawah kolong tempat tidur. Setelah itu Terdakwa I dan Saksi NURUL AKBAR SYARIF dibawa dan diamankan di kantor Polres Bulukumba.
- Bahwa setelah Terdakwa I diamankan dan di introgasi awal, diperoleh informasi bahwa Saksi NURUL AKBAR SYARIF tidak mengetahui terkait adanya barang yang diduga Narkotika jenis ganja yang dimiliki atau dibawa oleh Terdakwa I begitupun dengan keterangan dari Terdakwa I yang menyatakan bahwa Saksi NURUL AKBAR SYARIF tidak mengetahui sama sekali terkait ganja yang ditemukan pada Terdakwa I.
- Bahwa dari hasil introgasi terhadap Terdakwa I yakni dirinya mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis ganja tersebut ia peroleh dengan cara memesan melalui Instagram yang lokasi barang tersebut berada di Kota Medan Sumatera Utara dan pengirimannya melalui shopee express menuju Bulukumba yang mana dalam proses pengiriman barang tersebut Terdakwa I dibantu oleh temannya yakni Terdakwa II AHMAD FIRDAUS Alias DAUS yang juga bekerja sebagai pengambil paket di jasa pengiriman Shopee Xpress. Berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 19.30 wita tim opsnal satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba kemudian memutuskan untuk menuju ke kantor shopee xpress Bulukumba yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi, Kel. Caile, Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba untuk mencari keberadaan Terdakwa II, sesampainya disana tim opsnal satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba kemudian menemui salah seorang pegawai shopee xpress dan menanyakan dimana keberadaan Terdakwa II, saat itu pegawai tersebut menjelaskan bahwa Terdakwa II telah pulang, kemudian tim opsnal satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba meminta pegawai tersebut untuk menghubungi Terdakwa II dan memintanya untuk datang ke kantor. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian atau sekitar pukul 20.00 wita datanglah Terdakwa II menggunakan sepeda motor yang mana tim opsnal satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba langsung melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dengan terlebih dahulu memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud tim opsnal satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba menemuinya. Kemudian pada saat itu tim opsnal satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba hanya menemukan 1 (satu) buah HP yang tersimpan di dalam saku kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa II dan juga melakukan pemeriksaan di rumah kost Terdakwa II di jalan melati dan tidak ditemukan apa apa terkait dengan Narkotika. Hingga akhirnya tim opsnal satuan reserse Narkoba Polres Bulukumba kemudian membawa Terdakwa II ke kantor Polres Bulukumba untuk diamankan.
- Bahwa setelah berada di kantor Polres Bulukumba Terdakwa II dilakukan pemeriksaan, dan Terdakwa II mengakui bahwa dirinya membantu proses pembelian ganja tersebut, dan mendapatkan upah serta menggunakan ganja tersebut bersama-sama dengan Terdakwa I.
- Bahwa Bahwa Terdakwa I RAHMAT GUNAWAN Als GUGUN Bin AMBO SAPPE dan Terdakwa II AHMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin MAPPIARE yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 4509/NNF/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa serta diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa I RAHMAT GUNAWAN Als GUGUN Bin AMBO SAPPE dan Terdakwa II AHMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin MAPPIARE dengan kesimpulan bahwa
- 4 (empat) sachet plastik berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 52,1908 gram dengan nomor barang bukti 10883/2024/NNF;
- 5 (lima) sachet plastik berisi biji, batang dan daun dengan berat netto seluruhnya 103,8361 gram dengan nomor barang bukti 10884/2024/NNF;
- 2 (dua) batang linting berisi biji, batang dan daun dengan berat netto seluruhnya 1,0889 gram dengan nomor barang bukti 10885/2024/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RAHMAT GUNAWAN Als GUGUN Bin AMBO SAPPE dengan nomor barang bukti 10886/2024/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AHMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin MAPPIARE dengan nomor barang bukti 10887/2024/NNF;
berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat IK 7.2/03/NNF dan IK 7.7/06/NNF dengan hasil pemeriksaan:
- barang bukti nomor 10883/2024/NNF adalah benar mengandung (+) Positif Nicotine
- barang bukti nomor 10884/2024/NNF adalah benar mengandung (+) Positif Ganja
- barang bukti nomor 10885/2024/NNF adalah benar mengandung (+) Positif Ganja
- barang bukti nomor 10886/2024/NNF adalah benar mengandung (+) Positif THC (Tetrahyro Cannabinol)
- barang bukti nomor 10887/2024/NNF adalah benar mengandung (-) Negatif Narkotika
- Nicotine tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan untuk industri rokok.
- Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- THC (Tetrahyro Cannabinol) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------- Perbuatan Terdakwa I RAHMAT GUNAWAN Als GUGUN Bin AMBO SAPPE dan Terdakwa II AHMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin MAPPIARE melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------- |