Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
156/Pdt.P/2026/PN Blk 1.Acho Bin Mido
2.Erni Binti Rasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 156/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Acho Bin Mido
2Erni Binti Rasi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Lukman, S.HAcho Bin Mido
2Lukman, S.HErni Binti Rasi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan bulan dan tahun kelahiran anak pemohon atas nama :
  • Anak Aril  yaitu bulan enam tahun duaribu sembilan (06-2009) pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7302-LT-04052015-0046 dan bulan enam tahun dua ribu sembilan  ( 06-2009) pada  Kartu Keluarga (KK) Nomor 7302062107220006.
  • Anak Anri yaitu bulan sembilan tahun dua ribu sebelas (09-2011) pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7302-LT-04052015-0045 dan bulan sembilan tahun dua ribu sebelas pada  Kartu Keluarga (KK) Nomor 7302062107220006.Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba diubah menjadi :
  • Anak Aril  yaitu bulan  tiga tahun dua ribu tujuh (03-2007) pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7302-LT-04052015-0046 dan bulan tiga  tahun dua ribu tujuh  ( 03-2007) pada  Kartu Keluarga (KK) Nomor 7302062107220006.
  • Anak Anri yaitu bulan delapan tahun dua ribu delapan (08-2008) pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7302-LT-04052015-0045 dan bulan delapan tahun dua ribu delapan (08-2008)  pada  Kartu Keluarga (KK) Nomor 7302062107220006Sesuai bulan dan tahun yang sebenarnya pada surat pernyataan perubahan elemen data Kependudukan sebagaimana juga formulir biodata penduduk warga negara Indonesia yang pemohon lampirkan sebagai dasar permohonan.
  1. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba untuk  melakukan perubahan bulan dan tahun Kelahiran anak Pemohon untuk dicatatkan dan didaftar sesuai ketentuan perundang-Undangan.
  2. Membebankan biaya  permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak