Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa tersebut
- Menyatakan penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Tallara bin Katutu.
- Menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas tanah objek Sengketa yang telah berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas + 10x30 meter persegi dari Luas seluruhnya ± 1, 70 Ha (17.000 Meter Persegi) atas nama Tallara bin Katutu terletak di Dusun Tanaeja, Desa Dannuang (Dahulu), Desa Manyampa (sekarang), Kecamatan Ujung Bulu (Dahulu), Kecamatan Ujung Loe (sekarang), Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi selatan.
adapun batas-batas tanah sengketa tersebut yaitu :
- Sebelah Utara : Tanah milik Tallara bin Makatutu
- Sebelah Timur : Jalan Poros Bulukumba-Bira
- Sebelah Selatan : Tanah milik Tallara bin Makatutu
- Sebelah Barat : Tanah milik Tallara bin Makatutu
- Menyatakan Perbuatan Tergugat menguasai dan membangun rumah di atas tanah sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan segala Surat-surat yang dimiliki Tergugat atas objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Tergugat berikut siapa saja yang disuruh dan atau memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan, membongkar dan menyerahkan/mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dan tanpa beban apapun diatasnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) Perhari jika Tergugat Lalai atau tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara iniMenghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|