| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah, mutlak, dan satu-satunya atas Objek Sengketa berupa sebidang tanah sawah seluas 7.450 m?2; berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan Nomor SK.80/XVII/172/8/1964 tanggal 14 November 1964, nomor urut 298, yang tercatat resmi atas nama HADE (Penggugat sendiri), dengan letak dan batas-batas keperdataan yang merujuk pada kesatuan letak geografis historis warkah negara, tanpa terpengaruh oleh perubahan fisik lahan, penimbunan, maupun perubahan fungsi batas di lapangan pada saat eksekusi dilakukan kelak, dengan rincian batas sebagai berikut:
- UTARA: dahulu berbatasan dengan Pabo ( sesuai Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan Nomor SK.80/XVII/172/8/1964 tanggal 14 November 1964, nomor urut 298) , sekarang berbatasan dengan tanah/sawah yang dikuasai pihak lain yang belum diketahui namanya, atau apa pun bentuk fisik/fungsi perubahannya kelak;
- TIMUR: dahulu berbatasan dengan Batjo ( sesuai Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan Nomor SK.80/XVII/172/8/1964 tanggal 14 November 1964, nomor urut 298) ,sekarang berbatasan dengan tanah/sawah yang dikuasai pihak lain yang belum diketahui namanya, atau apa pun bentuk fisik/fungsi perubahannya kelak;
- SELATAN: dahulu berbatasan dengan Salama ( sesuai Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan Nomor SK.80/XVII/172/8/1964 tanggal 14 November 1964, nomor urut 298) , sekarang berbatasan dengan saluran air/parit pengairan yang belum diketahui nama pengelola atau pihak yang menguasainya, atau apa pun bentuk fisik/fungsi perubahannya kelak baik ditimbun maupun beralih fungsi menjadi jalan/fasilitas lain, yang terletak memanjang di sebelah Selatan objek sengketa;
- BARAT: dahulu berbatasan dengan Ino ( sesuai Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan Nomor SK.80/XVII/172/8/1964 tanggal 14 November 1964, nomor urut 298), sekarang berbatasan dengan tanah/sawah yang dikuasai pihak lain yang belum diketahui namanya, atau apa pun bentuk fisik/fungsi perubahannya kelak;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menyerobot sawah dan mengusir penggarap dan melakukan penggarapan atas sawah milik Penggugat sejak tahun 2018 sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan batal demi hukum, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Permufakatan Jual Beli Tanah pada Tahun 2025 beserta Surat Pernyataan terkait yang dibuat secara sepihak oleh Tergugat I maupun Tergugat III;
- Menyatakan oleh karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I in casu surat permufakatan jual beli tanah tahun 2025 dengan memasukkan nama Tergugat III seolah -olah Tergugat III menyepakati akan adanya surat permufakatan jual beli sebagian obyek sengketa adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang dimasukkannya nama Tergugat III dalam penerbitan SPPT PBB atas nama Tergugat III seluas 1.200 m?2; in litis obyek sengketa.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan di atas Objek Sengketa milik Penggugat tersebut;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat, berupa:
- a. Kerugian Materiil :
- sejak tahun 2018 sampai sekarang sekiranya digarap oleh Penggugat atau yang disuruh oleh Penggugat adalah : (kurang lebih 8 tahun) adalah 40 karung x Rp.350.000,- x 8 tahun = sebanyak Rp 112.000.000,- ( seratus dua belas juta rupiah) .
- b. Kerugian Immateriil:
- Bahwa Penggugat mengalami berupa tekanan mental, stres, hilangnya ketenteraman, serta tercemarnya nama baik dalam lingkungan keluarga, akibat klaim sepihak dan adanya surat permufakatan jual beli atassebagian obyek sawah yang dilakukan secara melawan hukum oleh Tergugat I. Kerugian tersebut dinilai secara patut sebesar : sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk mengosongkan Objek Sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan aman tanpa syarat apa pun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat untuk setiap hari kelalaian Tergugat I dan Tergugat II dalam mematuhi isi putusan pengosongan lahan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I (Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba), Turut Tergugat II (Lurah Ballasaraja), dan Turut Tergugat III (Camat Bulukumpa) untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat I (Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba) untuk melakukan rekonstruksi pengukuran pengembalian batas total seluas 7.450 m?2; dengan cara menarik titik ikat koordinat geografis historis yang melekat pada Gambar Situasi warkah asli Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan Nomor SK.80/XVII/172/8/1964 tanggal 14 November 1964, nomor urut 298, yang tercatat resmi atas nama HADE ( Penggugat sendiri) menggunakan atau melalui teknologi pemetaan pertanahan (GPS Geodetis), guna menetapkan perimeter tanah Penggugat secara presisi tanpa terikat oleh perubahan kondisi fisik batas di lapangan, serta memproses pendaftaran hak dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat perlawanan, banding, maupun kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|