Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Blk Pasrianti Andi Penri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Pasrianti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Resky Satrio Saputra, S.HPasrianti
Tergugat
NoNama
1Andi Penri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan dan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan pengadilan negeri bulukumba nomor putusan :195/Pdt.P/2025/PN Blk di putus tanggal 29 Agustus 2025 batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Menyatakan Bahwa identitas almarhum Suami Penggugat yang telah digunakan oleh ANDI PENRI untuk perekaman Biometrik E KTP agar dicabut dan dinyatakan tidak sah.
  4.  Menyatakan Tergugat untuk melakukan perekaman ulang E KTP biometric di dinas kependudukan catatan sipil kabupaten bulukumba menggunakan  NIK 7302032610900001 atas nama Andi Penri sesuai kutipan Akta Kelahiran.
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Kepada Penggugat sejumlah Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  7. Menyatakan Bahwa Tergugat Andi Penri dan Almarhum Ahyudin Suami Penggugat adalah orang yang Berbeda.
  8. Membebankan biaya Perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak