Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa ASDAR Alias ADDA Bin MUH. AMIN pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar Pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Ulu Galung Desa Tibona Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa ASDAR Alias ADDA Bin MUH. AMIN menghubungi WAWAN (Daftar pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). WAWAN (DPO) lalu memberitahukan tempat narkotika jenis sabu itu ditempelkan, terdakwa kemudian menuju ke tempat tersebut yaitu di dekat jembatan daerah Usa. Sesampainya disana terdakwa kemudian mengambil tempelan tersebut berupa 1 (satu) saset narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam kemasan rokok lalu terdakwa menyimpan uang pembelian di tempat tempelan tersebut, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah dan langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut lalu sisanya terdakwa membagi menjadi 4 (empat) saset yang akan di gunakan untuk bekerja di hari selanjutnya. Kemudian pada pukul 23.30 wita saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi MUHAMMAD FAUZAN CAHYADI yang merupakan anggota kepolisian sat Narkoba Polres Bulukumba datang kerumah terdakwa untuk melakukan pemeriksaan karena sebelumnya para saksi telah menerima laporan Masyarakat terkait peredaran narkotika di sekitar rumah terdakwa. saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi MUHAMMAD FAUZAN CAHYADI lalu melakukan pemeriksaan awal dan menanyakan keberadaan sabu yang dimiliki oleh terdakwa, terdakwa kemudian menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang telah ia beli sebelumnya, sehingga saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi MUHAMMAD FAUZAN CAHYADI menemukan 4 (empat) sachet narkotika jenis tersebut dan lanjut menanyakan terkait kepemilikan sabu tersebut yang di akui terdakwa merupakan miliknya yang ia beli dari WAWAN (DPO), atas pernyataan tersebut terdakwa beserta barang bukti yang di temukan pun dibawan ke kantor sat narkoba Polres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kali dari WAWAN (DPO) dengan rincian yaitu pada pembelian pertama dan kedua sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), pembelian ketiga sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), pembelian keempat sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terakhir pada tanggal 23 Oktober 2024 sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Yang keseluruhannya terdakwa gunakan untuk di konsumsi sendiri.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menguasai, membeli maupun mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 4584/NNF/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Polda Sulsel yang menyimpulkan sebagai berikut :
-
- Barang bukti nomor 10064/2024/NNF berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1837 gram;
- Barang bukti nomor 10065/2023/NNF berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ASDAR Alias ADDA;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa ASDAR Alias ADDA Bin MUH. AMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ASDAR Alias ADDA Bin MUH. AMIN pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar Pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Ulu Galung Desa Tibona Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa ASDAR Alias ADDA Bin MUH. AMIN menghubungi WAWAN (Daftar pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). WAWAN (DPO) lalu memberitahukan tempat narkotika jenis sabu itu ditempelkan, terdakwa kemudian menuju ke tempat tersebut yaitu di dekat jembatan daerah Usa. Sesampainya disana terdakwa kemudian mengambil tempelan tersebut berupa 1 (satu) saset narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam kemasan rokok lalu terdakwa menyimpan uang pembelian di tempat tempelan tersebut, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah dan langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut lalu sisanya terdakwa membagi menjadi 4 (empat) saset yang akan di gunakan untuk bekerja di hari selanjutnya. Kemudian pada pukul 23.30 wita saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi MUHAMMAD FAUZAN CAHYADI yang merupakan anggota kepolisian sat Narkoba Polres Bulukumba datang kerumah terdakwa untuk melakukan pemeriksaan karena sebelumnya para saksi telah menerima laporan Masyarakat terkait peredaran narkotika di sekitar rumah terdakwa. saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi MUHAMMAD FAUZAN CAHYADI lalu melakukan pemeriksaan awal dan menanyakan keberadaan sabu yang dimiliki oleh terdakwa, terdakwa kemudian menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang telah ia beli sebelumnya, sehingga saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi MUHAMMAD FAUZAN CAHYADI menemukan 4 (empat) sachet narkotika jenis tersebut dan lanjut menanyakan terkait kepemilikan sabu tersebut yang di akui terdakwa merupakan miliknya yang ia beli dari WAWAN (DPO), atas pernyataan tersebut terdakwa beserta barang bukti yang di temukan pun dibawan ke kantor sat narkoba Polres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kali dari WAWAN (DPO) dengan rincian yaitu pada pembelian pertama dan kedua sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), pembelian ketiga sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), pembelian keempat sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terakhir pada tanggal 23 Oktober 2024 sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Yang keseluruhannya terdakwa gunakan untuk di konsumsi sendiri;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menguasai, membeli maupun mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 4584/NNF/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Polda Sulsel yang menyimpulkan sebagai berikut :
-
- Barang bukti nomor 10064/2024/NNF berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1837 gram;
- Barang bukti nomor 10065/2023/NNF berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ASDAR Alias ADDA;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa ASDAR Alias ADDA Bin MUH. AMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa ASDAR Alias ADDA Bin MUH. AMIN pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar Pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Ulu Galung Desa Tibona Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa ASDAR Alias ADDA Bin MUH. AMIN menghubungi WAWAN (Daftar pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). WAWAN (DPO) lalu memberitahukan tempat narkotika jenis sabu itu ditempelkan, terdakwa kemudian menuju ke tempat tersebut yaitu di dekat jembatan daerah Usa. Sesampainya disana terdakwa kemudian mengambil tempelan tersebut berupa 1 (satu) saset narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam kemasan rokok lalu terdakwa menyimpan uang pembelian di tempat tempelan tersebut, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah dan langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut lalu sisanya terdakwa membagi menjadi 4 (empat) saset yang akan di gunakan untuk bekerja di hari selanjutnya. Kemudian pada pukul 23.30 wita saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi MUHAMMAD FAUZAN CAHYADI yang merupakan anggota kepolisian sat Narkoba Polres Bulukumba datang kerumah terdakwa untuk melakukan pemeriksaan karena sebelumnya para saksi telah menerima laporan Masyarakat terkait peredaran narkotika di sekitar rumah terdakwa. saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi MUHAMMAD FAUZAN CAHYADI lalu melakukan pemeriksaan awal dan menanyakan keberadaan sabu yang dimiliki oleh terdakwa, terdakwa kemudian menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang telah ia beli sebelumnya, sehingga saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi MUHAMMAD FAUZAN CAHYADI menemukan 4 (empat) sachet narkotika jenis tersebut dan lanjut menanyakan terkait kepemilikan sabu tersebut yang di akui terdakwa merupakan miliknya yang ia beli dari WAWAN (DPO), atas pernyataan tersebut terdakwa beserta barang bukti yang di temukan pun dibawan ke kantor sat narkoba Polres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kali dari WAWAN (DPO) dengan rincian yaitu pada pembelian pertama dan kedua sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), pembelian ketiga sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), pembelian keempat sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terakhir pada tanggal 23 Oktober 2024 sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Yang keseluruhannya terdakwa gunakan untuk di konsumsi sendiri;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 4584/NNF/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Polda Sulsel yang menyimpulkan sebagai berikut :
-
- Barang bukti nomor 10064/2024/NNF berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1837 gram;
- Barang bukti nomor 10065/2023/NNF berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ASDAR Alias ADDA;
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa ASDAR Alias ADDA Bin MUH. AMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |