Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 28 Feb. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2023/PN Blk |
Tanggal Surat |
Senin, 27 Feb. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Lion binti H.Kalla |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RUSLAN ANDI MALLARANGANG, SH. | Lion binti H.Kalla |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | H.Ballung bin H.Kalla | 2 | Haeruddin |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TAHIRUDDIN, SH., MH. | H.Ballung bin H.Kalla | 2 | TAHIRUDDIN, SH., MH. | Haeruddin | 3 | SYAMSIR, S.H. | H.Ballung bin H.Kalla | 4 | SYAMSIR, S.H. | Haeruddin |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan objek sengketa sebidang tanah kebun kurang lebih seluas 70 are yang terletak di Dusun Bonto Lohe, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : tanah Lambeng
- Selatan : kebun H.Sannei
- Timur : kebun Roddin
- Barat : tanah Jumalia/Paron
adalah milik penggugat yang diperoleh sebagai pemberian dari ayahnya yang bernama H.KALA pada tahun 1975.
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna dan bebas dari beban apapun juga;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I menjual sebagian objek sengketa kepada Tergugat II tanpa sepengetahuan penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II tidak mau mengembalikan sengketa kepada penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan tergugat II menguasai seluruh objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa apabila dalam penguasaan objek sengketa oleh tergugat I maupun oleh tergugat II timbul alas hak baik berupa SPPT/PBB maupun sertifikat adalah cacat hukum dan tidak sah karena tergugat I maupun tergugat II bukanlah pemilik objek sengekta;
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |