Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Blk Lion binti H.Kalla 1.H.Ballung bin H.Kalla
2.Haeruddin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 27 Feb. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Lion binti H.Kalla
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSLAN ANDI MALLARANGANG, SH.Lion binti H.Kalla
Tergugat
NoNama
1H.Ballung bin H.Kalla
2Haeruddin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TAHIRUDDIN, SH., MH.H.Ballung bin H.Kalla
2TAHIRUDDIN, SH., MH.Haeruddin
3SYAMSIR, S.H.H.Ballung bin H.Kalla
4SYAMSIR, S.H.Haeruddin
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan objek sengketa sebidang tanah kebun kurang lebih seluas 70 are yang terletak di Dusun Bonto Lohe, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas sebagai berikut:

               -  Utara           : tanah Lambeng 

               -  Selatan        : kebun H.Sannei

               -  Timur          : kebun Roddin

               -  Barat           : tanah  Jumalia/Paron

adalah milik penggugat yang diperoleh sebagai pemberian  dari ayahnya yang bernama H.KALA pada tahun 1975.

  1. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna  dan bebas dari beban apapun juga;
  2. Menyatakan  perbuatan Tergugat I menjual sebagian objek sengketa kepada Tergugat II  tanpa sepengetahuan penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan  tergugat I dan tergugat II tidak mau mengembalikan sengketa kepada penggugat  adalah perbuatan melawan hukum; 
  4. Menyatakan perbuatan tergugat II menguasai seluruh objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan bahwa  apabila dalam penguasaan objek  sengketa oleh tergugat I maupun oleh tergugat II timbul alas hak  baik berupa SPPT/PBB  maupun sertifikat  adalah cacat hukum dan  tidak sah karena tergugat I maupun tergugat II  bukanlah pemilik objek sengekta;
  6. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak