Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2019/PN Blk AMIR BASRI PALAGUNA MUHAMMAD BASIR BIN H. SAING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2019/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 02 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMIR BASRI PALAGUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ADIL, S.H.AMIR BASRI PALAGUNA
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD BASIR BIN H. SAING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan  sebidang tanah perumahan seluas kurang lebih 180 meter persegi dan bangunan pondasi di atanya yang terletak di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara  : dengan Jalan ; Timur  : dengan tanah dan rumah milik Andi Harli ; Selatan   : dengan Tanah dan rumah Abdul Muin ; Barat  : dengan Jalan ; Adalah milik  yang dibeli penggugat  sertifikat Hak Milik nomor 660 berdasarkan Akta Jual Beli   Nomor 479/UB/X/1996
  3. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat membuat akta jual beli tanah nomor 445/UB/VIII/1997 adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak;  
  4. Menyatakan bahwa akta jual beli tanah nomor 445/UB/VIII/1997  atas obyek sengketa  adalah tidak sah dan tidak dapat dipergunakan untuk obyek sengketa  karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tergugat telah memasulkan tanda tangan penggugat pada akta jual beli tersebut;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat membangun rumah di atas tanah milik penggugat tanpa persujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
  6. Menyatakan bahwa perbuatan  tergugat tidak  tidak mau menyerahkan   obyek sengketa (tanah beserta pondasi yang ada di atasnya) kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
  7. Menghukum tergugat untuk  menyerahkan obyek sengketa (tanah beserta pondasi yang ada di atasnya) kepada penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna dan bebas dari beban apapun juga ;
  8. Menghukum tergugat   untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak