Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Jan. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2019/PN Blk |
Tanggal Surat |
Rabu, 02 Jan. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AMIR BASRI PALAGUNA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD ADIL, S.H. | AMIR BASRI PALAGUNA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MUHAMMAD BASIR BIN H. SAING |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebidang tanah perumahan seluas kurang lebih 180 meter persegi dan bangunan pondasi di atanya yang terletak di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : dengan Jalan ; Timur : dengan tanah dan rumah milik Andi Harli ; Selatan : dengan Tanah dan rumah Abdul Muin ; Barat : dengan Jalan ; Adalah milik yang dibeli penggugat sertifikat Hak Milik nomor 660 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 479/UB/X/1996
- Menyatakan bahwa perbuatan tergugat membuat akta jual beli tanah nomor 445/UB/VIII/1997 adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
- Menyatakan bahwa akta jual beli tanah nomor 445/UB/VIII/1997 atas obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak dapat dipergunakan untuk obyek sengketa karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tergugat telah memasulkan tanda tangan penggugat pada akta jual beli tersebut;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat membangun rumah di atas tanah milik penggugat tanpa persujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
- Menyatakan bahwa perbuatan tergugat tidak tidak mau menyerahkan obyek sengketa (tanah beserta pondasi yang ada di atasnya) kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa (tanah beserta pondasi yang ada di atasnya) kepada penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna dan bebas dari beban apapun juga ;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |