Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Blk Dra. Norma Binti Upa Hajjah Aisyah Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 18 Apr. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dra. Norma Binti Upa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hajjah Aisyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah Ingkar Janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk  membayar dan mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp34.500.000,- ( Tiga Puluh Empat Juta lima ratus ribu rupiah)  sebagaimana yang diperjanjikan plus Bunga   sebesar 3 % sekaligus dan seketika sesaat setelah putusan ini diucapkan;
  4. Menghukum Tergugat dengan dijual  semua harta kekayaan milik Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak untuk pelunasan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp34.500.000 ( Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus ribu Rupiah) plus bunga 3 % .
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak