Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.Sus/2025/PN Blk | 1.REFAH KURNIAWAN, S.H.,M.H. 2.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH 3.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H |
ANDI HAERUL HIDAYAT Alias ELU Bin A. RUSLAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.Sus/2025/PN Blk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 417/P.4.22/Enz.2/02/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ?PERTAMA PRIMAIR -------------Bahwa terdakwa Andi Haerul Hidayat Alias Elu Bin A. Ruslan pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WITA bertempat di BTN Catur Muda, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------- -------------Bermula pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 21.46 WITA terdakwa melakukan komunikasi dengan akun instagram nama pengguna DUTA BESAR melalui aplikasi Zangi. Saksi yang mengetahui akun tersebut menjual narkotika lalu menanyakan ketersediaan narkotika dan setelah dikonfirmasi tersedia, terdakwa menggunakan aplikasi Dana mentransfer uang Rp1.003.000,- ke nomor rekening BCA a.n Herianto atas pembelian narkotika. Selanjutnya terdakwa dan penjual mengatur tempat pengambilan narkotika di Jl. Pengayoman, Kel. Panakkukang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar. Setekah mengambil narkotika pesanannya, pada pukul 23.38 WITA terdakwa kembali ke Bulukumba tiba di BTN Bayu Perdana, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba. Pada pukul 02.00 WITA hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, terdakwa menyisihkan narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) saset.-------------------------------------------------------------------- -------------Pada pukul 03.00 WITA terdakwa menjual 1 (satu) saset narkotika kepada temannya bernama Indra dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan bertemu di BTN Catur Muda, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba. Pada pukul 22.00 WITA terdakwa pulang ke rumahnya di BTN Catur Muda, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba dan mengonsumsi 2 (dua) saset narkotika jenis sabu.----------------------------------------------------------------------------------- -------------Pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024 pukul 01.30 WITA saksi Muh. Fauzan Cahyadi dan saksi Rahmat Hidayat dari petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Bulukumba. Meindaklanjuti informasi, saksi bersama tim melakukan penyelidikan datang ke rumah terdakwa di BTN Catur Muda, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba. Setibanya, saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan mendapati terdakwa bersama barang bukti berupa 3 (tiga) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) pcs plastik bening kecil, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit ponsel merek Oppo warna biru.----------------------------------------------------- -------------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau resep dari dokter dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I namun terdakwa tetap berkehendak melakukannya.--------------------------------------------------- -------------Sesuai hasil uji laboratorium Forensik Polda Sulsel terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Loboratoris Kriminalistik No. No. 5201/NNF/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti No. 12511/2024/NNF berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening sebelum ditimbang berat netto 0,1412 gram, setelah ditimbang berat netto 0,0817 gram adalah adalah positif narkotika dan positif metamfetamina serta barang bukti No. 12512/2024/NNF berupa urine terdakwa adalah positif narkotika dan positif metamfetamina.------------------------------------------------------------------------------------------ -------------Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR -------------Bahwa terdakwa Andi Haerul Hidayat Alias Elu Bin A. Ruslan pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WITA bertempat di BTN Catur Muda, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------- -------------Bermula pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 21.46 WITA terdakwa melakukan komunikasi dengan akun instagram nama pengguna DUTA BESAR melalui aplikasi Zangi. Saksi yang mengetahui akun tersebut menjual narkotika lalu menanyakan ketersediaan narkotika dan setelah dikonfirmasi tersedia, terdakwa menggunakan aplikasi Dana mentransfer uang Rp1.003.000,- ke nomor rekening BCA a.n Herianto atas pembelian narkotika. Selanjutnya terdakwa dan penjual mengatur tempat pengambilan narkotika di Jl. Pengayoman, Kel. Panakkukang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar. Setekah mengambil narkotika pesanannya, pada pukul 23.38 WITA terdakwa kembali ke Bulukumba tiba di BTN Bayu Perdana, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba. Pada pukul 02.00 WITA hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, terdakwa menyisihkan narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) saset.-------------------------------------------------------------------- -------------Pada pukul 03.00 WITA terdakwa menyediakan 1 (satu) saset narkotika kepada temannya bernama Indra dan bertemu di BTN Catur Muda, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba. Pada pukul 22.00 WITA terdakwa pulang ke rumahnya di BTN Catur Muda, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba dan mengonsumsi 2 (dua) saset narkotika jenis sabu.---------------------------------------------- -------------Pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024 pukul 01.30 WITA saksi Muh. Fauzan Cahyadi dan saksi Rahmat Hidayat dari petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Bulukumba. Meindaklanjuti informasi, saksi bersama tim melakukan penyelidikan datang ke rumah terdakwa di BTN Catur Muda, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba. Setibanya, saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan mendapati terdakwa bersama barang bukti berupa 3 (tiga) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) pcs plastik bening kecil, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit ponsel merek Oppo warna biru yang berada dalam penguasaan diri terdakwa.----------------------------------------------------- -------------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau resep dari dokter dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, namun terdakwa tetap berkehendak melakukannya.------------------------------------------------------------------------------------------- -------------Sesuai hasil uji laboratorium Forensik Polda Sulsel terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Loboratoris Kriminalistik No. No. 5201/NNF/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti No. 12511/2024/NNF berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening sebelum ditimbang berat netto 0,1412 gram, setelah ditimbang berat netto 0,0817 gram adalah adalah positif narkotika dan positif metamfetamina serta barang bukti No. 12512/2024/NNF berupa urine terdakwa adalah positif narkotika dan positif metamfetamina.------------------------------------------------------------------------------------------ -------------Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------ KEDUA -------------Bahwa terdakwa Andi Haerul Hidayat Alias Elu Bin A. Ruslan pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WITA bertempat di BTN Catur Muda, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------- -------------Bermula pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 21.46 WITA terdakwa melakukan komunikasi dengan akun instagram nama pengguna DUTA BESAR melalui aplikasi Zangi. Saksi yang mengetahui akun tersebut menjual narkotika lalu menanyakan ketersediaan narkotika dan setelah dikonfirmasi tersedia, terdakwa menggunakan aplikasi Dana mentransfer uang Rp1.003.000,- ke nomor rekening BCA a.n Herianto atas pembelian narkotika. Selanjutnya terdakwa dan penjual mengatur tempat pengambilan narkotika di Jl. Pengayoman, Kel. Panakkukang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar. Setekah mengambil narkotika pesanannya, pada pukul 23.38 WITA terdakwa kembali ke Bulukumba tiba di BTN Bayu Perdana, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba. Pada pukul 02.00 WITA hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, terdakwa menyisihkan narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) saset.-------------------------------------------------------------------- -------------Pada pukul 03.00 WITA terdakwa menyisihkan 1 (satu) saset narkotika kepada temannya bernama Indra dan bertemu di BTN Catur Muda, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba. Pada pukul 22.00 WITA terdakwa pulang ke rumahnya di BTN Catur Muda, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba dan mengonsumsi 2 (dua) saset narkotika jenis sabu.---------------------------------------------- -------------Pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024 pukul 01.30 WITA saksi Muh. Fauzan Cahyadi dan saksi Rahmat Hidayat dari petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Bulukumba. Meindaklanjuti informasi, saksi bersama tim melakukan penyelidikan datang ke rumah terdakwa di BTN Catur Muda, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba. Setibanya, saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan mendapati terdakwa bersama barang bukti berupa 3 (tiga) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) pcs plastik bening kecil, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit ponsel merek Oppo warna biru milik terdakwa.--------------------------------- -------------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau resep dari dokter menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, namun terdakwa tetap berkehendak melakukannya.------------------------------------------------------------------ -------------Sesuai hasil uji Labfor Polda Sulsel terhadap barang bukti yang ditemukan dalam Berita Acara Pemeriksaan Loboratoris Kriminalistik No. No. 5201/NNF/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 berkesimpulan barang bukti No. 12511/2024/NNF berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening sebelum ditimbang berat netto 0,1412 gram, setelah ditimbang berat netto 0,0817 gram adalah positif narkotika dan positif metamfetamina serta barang bukti No. 12512/2024/NNF berupa urine terdakwa adalah positif narkotika dan positif metamfetamina.------------- -------------Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |