Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Blk 1.Muh. Riswan Bin Amir
2.Lukman Hakim Bin Amir
3.Erawati Fasira Binti Amir
4.Caya binti Tunrung
Raba Bin Tuto Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Muh. Riswan Bin Amir
2Lukman Hakim Bin Amir
3Erawati Fasira Binti Amir
4Caya binti Tunrung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Adil, SH.Muh. Riswan Bin Amir
2Muhammad Adil, SH.Lukman Hakim Bin Amir
3Muhammad Adil, SH.Erawati Fasira Binti Amir
4Muhammad Adil, SH.Caya binti Tunrung
Tergugat
NoNama
1Raba Bin Tuto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap objek sengketa adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan sebidang tanah kebun dengan luas kurang lebih 6.200 M2, Nomor Obyek Pajak ( NOP) 73.02.040.008.000.0071.7, semula atas nama  Kasa B Tjido (Nenek Para Penggugat) kemudian berubah mejadi atan nama Amir B Kasa (ayah Penggugat I, II, dan III / suami Pengugat IV) pada tahun 2000 sampai tahun 2003,  terletak di dusun Tombolo, Desa Bontobarua, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, berbatas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara  berbatas dengan Jalan Bontobarua - Tulekko dan kebun dahulu Cido sekarang Raba;
  • Sebelah Timur berbatas dengan kebun Majid;
  • Sebelah Selatan berbatas kebun Haya, Sutong danCora;
  •  Sebelah Barat  berbatas Tanah kebun milik Baharuddin;

Adalah milik para Penggugat, yang diperoleh dari ayah Penggugat I, II, dan III / suami Pengugat IV yang bernama AMIR  B KASA  (almarhum);

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat menguasai objek sengketa dengan cara menanam jagung di atas lahan objek sengketa tanpa persetujuan dari pihak Amir B Kasa sebagai pemilik  sah atas objek sengketa, adalah merupakan  perbuatan  melawan hukum (onrechimatigedaad) dan melawan hak;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menolak untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat sebagai pemilik  sah atas objek sengketa, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechimatigedaad) dan melawan hak;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pemberitahuan Pembayaran Objek Pajak Nomor  73.02.040.008.000.0071.7 atas nama wajib pajak AMIR B KASA yang diajukan para Pengugat sebagai bukti dalam perkara a quo adalah sah dan berharga terhadap objek sengketa perkara ini;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa apabila dalam penguasaan tanah milik para Penggugat yang menjadi objek sengketa telah terbit alas hak berupa surat keterangan, SPPT.PBB dan Sertifikat hak milik  atas nama orang lain selain dari pada nama pihak para Penggugat, maka alas hak tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah karenanya batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa  kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna dan bebas dari beban apapun juga, dan kalau dibutuhkan dengan bantuan pihak kepolisian atau alat kekuasaan negara lainnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak