Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama Anak Pemohon dan Perubahan Nama Orang Tua pada Kartu Keluarga Nomor: 7302011402230003 dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 7306-LT-26122017-3857 terhadap Perkataan “Nama SYAHRINI dengan Nomor Induk Kependudukan Anak Pemohon 7302014606090002 dan Nama Orang Tua Ayah DEGA dan Ibu JABA ” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama RINI dengan Nomor Induk Kependudukan 7306114606090002 dan Nama Orang Tua Ayah ASIS dan Ibu IMMAH” sebagaimana yang tertulis pada Pengantar Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Bontomasila, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, Surat Keterangan Beda Nama Nomor:272/BMS/VIII/2024 dari Kantor Desa Bontomasila, tertulis Nama RINI dengan Nomor Induk Kependudukan 7306114606090002 dan Nama SYAHRINI dengan Nomor Induk Kependudukan Anak Pemohon 7302014606090002 adalah orang yang sama, Surat Keterangan Hubungan Keluarga Nomor:350/BMS/VIII/2024 dari Kantor Desa Bontomasila, tertulis Nama pemohon ASIS benar benar penduduk Desa Bontomasila yang memliki hubungan keluarag dengan Nama RINI, Surat Keterangan Kelahiran Nomor:451/BMS/X/2024 dari Kantor Desa Bontomasila dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 200//SKL/DTR-BB/VIII/2024 dari Kantor Desa Taring, Kabupaten Gowa yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|