Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin pemohon melakukan Penegasan Identitas Nama, Tempat lahir, dan Tahun lahir Pemohon pada PASPOR “RONTENG BIN BASSE, Bulukumba, 31 Desember 1960” dan nama di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluaraga dan Akta Kelahiran atas nama “RONTENG, Kajang, 31 Desember 1957” adalah orang yang sama. Sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7302063112570007, Kartu Keluarga Nomor: 7302060704070442, Surat Keterangan Pernah Nikah Nomor: KK.21.21.03/PW.01/406/VII2017, dan Surat keterangan Beda Nama Nomor: 69/SKBN/DPT/XI/2024, tertulis RONTENG, Kajang, 31 Desember 1957;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Makassar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk menyamakan dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|