Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.ARDIL ANZANI, S.H.
2.LISA MEIRISKA, S.H.
SUARDI LALLO Bin SAING LALLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-628/P.4.22/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIL ANZANI, S.H.
2LISA MEIRISKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUARDI LALLO Bin SAING LALLO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------- Bahwa Terdakwa SUARDI LALLO Bin SAING LALLO pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kawasan Bira Desa Bira Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari hari senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa menghubungi ADDANG (DPO) melalui telpon Whatsapp untuk memesan sabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu ADDANG (DPO) membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa tepatnya Jl. Sultan hasanuddin RT/RW 001/001 Dusun Tanah kong kong, Kel. Bintarore, Kab. Bulukumba dan mengatakan kepada terdakwa bahwa “ada 1 (satu) saset plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu mau ka titipki di kita, mau jeki ke atas di tanjung bira jadi ada juga ini ku kasikan ki 1 (satu) saset plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu jangan meki beli ki ambil mi saja sebagai upa ta, jadi jangan meki beli ki”, dan terdakwapun mengatakan kepada ADDANG (DPO) “iye pale sini mi itu paket sabu yang di titip, siapa nanti ambil ini paket sabu yang di titip?”, ADDANG (DPO) mengatakan “nanti ku arahkan ki siapa yang mau diberikan paket sabu itu”. Setelah itu pukul 15.00 wita ADDANG (DPO) sampai di rumah terdakwa dan menyerahkan paket sabu tersebut dengan tangan kanan dan terdakwa mengambil paket sabu tersebut menggunakan tangan kanan. Kemudian ADDANG (DPO) meninggalkan rumah terdakwa, setelah itu terdakwa menuju Kawasan Tanjung Bira Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba. Hingga akhirnya pukul 19.00 terdakwa sampai di kawasan bira, beberapa jam kemudian yakni sekitar pukul 00.10 Wita tanggal 11 November 2025 terdakwa di datangi segerombolan orang yang berpakaian preman dan memperkenalkan dirinya sebagai anggota kepolisian sat narkoba polres bulukumba yakni saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN dan saksi ERMAN EFENDI RAHMAT. Kemudian saksi melakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) buah tempat permen merek HAPPYDENT yang berisikan 1 (satu) saset plastik bening sedang yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) saset plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dalam penguasaan terdakwa yang berdasarkan keterangannya bahwa terdakwa dititipi dan menerima pertama kali oleh ADDANG (DPO) kepada terdakwa, dalam hal ini terdakwa dititipi dan menerima narkotika jenis sabu oleh ADDANG (DPO) dan mendapat keuntungan 1 (satu) saset plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu untuk terdakwa konsumsi sehingga terdakwa diamankan ke polres bulukumba.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 5249/NNF/XI/2025 tanggal 14 November 2025 yang di tandatangani oleh ASMAWATI, SH.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1370 gram berat akhir 0,0865 gram diberi nomor barang bukti 12400/2025/NNF.
  2. 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 9,5552 gram berat akhir 9,5048 gram diberi nomor barang bukti 12401/2025/NNF
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa SUARDI LALLO Bin SAING LALLO diberi nomor barang bukti 12402/2025/NNF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

  1. 12400/2025/NNF, 12401/2025/NNF dan 12402/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SUARDI LALLO Bin SAING LALLO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.-

ATAU :

KEDUA :

------------- Bahwa Terdakwa SUARDI LALLO Bin SAING LALLO pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kawasan Bira Desa Bira Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, “Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 00.10 wita Tim opsnal polres bulukumba menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta narkotika jenis sabu di dalam Kawasan Bira Desa Bira Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba. Setelah menerima informasi tersebut, anggota Tim opsnal sat narkoba yakni saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN dan Saksi ERMAN EFENDI RAHMAT langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan penggerebakan di Kawasan Bira Desa Bira Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba yang diduga terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kemudian saat tiba di Kawasan Bira Desa Bira Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba anggota sat narkoba polres bulukumba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa SUARDI LALLO BIN SAING LALLO dan mendapati barang bukti 1 (satu) saset plastik bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) saset plastik bening  berukuran Kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tempat permen merek HAPPYDENT dalam penguasaan terdakwa. Adapun dari keterangan Terdakwa SUARDI LALLO Bin SAING LALLO bahwa barang bukti tersebut benar miliknya dan dalam penguasaan terdakwa yang diperoleh dengan cara dititipkan oleh ADDANG (DPO) kepada terdakwa dalam hal ini terdakwa diberikan keuntungan 1 (satu) saset plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu untuk terdakwa konsumsi, sehingga terdakwa dan Barang Bukti diamankan ke Polres Bulukumba.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 5249/NNF/XI/2025 tanggal 14 November 2025 yang di tandatangani oleh ASMAWATI, SH.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1370 gram berat akhir 0,0865 gram diberi nomor barang bukti 12400/2025/NNF.
  2. 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 9,5552 gram berat akhir 9,5048 gram diberi nomor barang bukti 12401/2025/NNF
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa SUARDI LALLO Bin SAING LALLO diberi nomor barang bukti 12402/2025/NNF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

  1. 12400/2025/NNF, 12401/2025/NNF dan 12402/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SUARDI LALLO Bin SAING LALLO dalam memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.----------------------------------------------------------------------

ATAU :

KETIGA :

------------- Terdakwa SUARDI LALLO Bin SAING LALLO pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kawasan Bira Desa Bira Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri:, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 00.10 wita Tim opsnal Polres Bulukumba menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta narkotika jenis sabu di dalam Kawasan Bira Desa Bira Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba. Setelah menerima informasi tersebut, anggota tim  opsnal satnarkoba yakni saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN dan Saksi ERMAN EFENDI RAHMAT langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa SUARDI LALLO Bin SAING LALLO di Kawasan Bira Desa Bira Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba yang diduga terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kemudian anggota tim opsnal satnarkoba polres bulukumba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa SUARDI LALLO BIN SAING LALLO dan mendapati barang bukti 1 (satu) saset plastik bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) saset plastik bening  berukuran Kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tempat permen merek HAPPYDENT. Adapun dari keterangan Terdakwa SUARDI LALLO Bin SAING LALLO bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang terdakwa peroleh dari ADDANG (DPO), berawal dari terdakwa yang hendak membeli narkotika jenis sabu ke ADDANG (DPO) untuk terdakwa konsumsi sehingga terdakwa diberikan keuntungan narkotika jenis sabu agar terdakwa dapat dititipkan atau sebagai perantara dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa dan Barang Bukti diamankan ke Polres Bulukumba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa terkait cara mengomsumsi atau memakai narkotika jenis sabu tersebut, sehingga terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mengomsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menyediakan alat hisap sabu yang terbuat dari botol dan pipet plastik setelah itu menyediakan kaca pirex dan sabu tersebut kemudian di masukkan ke dalam kaca pirex tersebut. Kemudian menyediakan korek api yang di mana korek api tersebut sudah di rakit atau apinya nyala kecil dan sabu siap untuk di komsumsi atau di gunakan. Dan terdakwa terakhir mengomsumsi narkotika jenis sabu yakni sebelum terdakwa diamankan oleh anggota tim opsnal satnarkoba polres bulukumba.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 5249/NNF/XI/2025 tanggal 14 November 2025 yang di tandatangani oleh ASMAWATI, SH.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1370 gram berat akhir 0,0865 gram diberi nomor barang bukti 12400/2025/NNF.
  2. 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 9,5552 gram berat akhir 9,5048 gram diberi nomor barang bukti 12401/2025/NNF
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa SUARDI LALLO Bin SAING LALLO diberi nomor barang bukti 12402/2025/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

  1. 12400/2025/NNF, 12401/2025/NNF dan 12402/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dari hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 5249/NNF/XI/2025 tanggal 14 November 2025 yang di tandatangani oleh ASMAWATI, SH.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel pada pokoknya menerangkan bahwa hasil dari urine milik Terdakwa SUARDI LALLO Bin SAING LALLO diberi nomor barang bukti 12402/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya