| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat memiliki pinjaman pokok kepada Tergugat sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
- Menyatakan Penggugat telah membayar kepada Tergugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui Bank BRI;
- Menyatakan sah menurut hukum pesan WhatsApp dari Tergugat kepada Penggugat yang berisi ancaman akan mengambil barang-barang milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengancam Penggugat, baik dengan mendatangi rumah Penggugat sambil merekam video Penggugat dan mengancam maupun dengan mendatangi sekolah tempat Penggugat mengajar untuk melakukan intimidasi dan penekanan, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap Penggugat, baik berupa ancaman, intimidasi, penekanan, perekaman video, maupun penyebarluasan (memviralkan) Penggugat, baik di rumah Penggugat maupun di sekolah tempat Penggugat mengajar;
- Menyatakan Penggugat akan menyelesaikan seluruh pinjaman pokok kepada Tergugat pada akhir Januari 2027;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|