Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
MUJADDID Alias DIDING Bin H. SUKARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2424/P.4.22/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJADDID Alias DIDING Bin H. SUKARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa Terdakwa MUJADDID Alias DIDING Bin H. SUKARDI pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jl. Garuda Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, Sdr ANANG (DPO) menelfon terdakwa via Instagram dan menawari terdakwa narkotika jenis sabu, sehingga terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) saset seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa pergi ke rumah Sdr. ANANG (DPO) dengan berjalan kaki yang beralamat di Jl. Garuda Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, sesampainya di rumah Sdr. ANANG (DPO) terdakwa langsung memberikan uang yang dipakai untuk membeli narkotika jenis sabut tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WITA, Saksi MUH. FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN beserta Tim Opsnal Polres Bulukumba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Garuda Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba sering menjadi tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah itu Saksi MUH. FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN beserta tim pergi ke lokasi tersebut dan setibanya di lokasi tersebut Saksi MUH. FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN beserta tim melihat terdakwa dan Sdr. ANANG (DPO) sehingga Saksi MUH. FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN beserta tim langsung mendatangi terdakwa dan terdakwa langsung merobek narkotika jenis sabu yang terdakwa pegang dan Sdr. ANANG (DPO) langsung melarikan diri, kemudian Saksi MUH. FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN beserta tim langsung mengamankan terdakwa serta 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru.
  • Bahwa terdakwa mengakui sabu tersebut diperoleh dari Sdr. ANANG (DPO) dengan cara membeli seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2310/NNF/VI/2025 tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwaFaizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa:
  • 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0083 (nol koma nol nol delapan tiga) gram

Diberi nomor barang bukti 6183/2026/NNF

  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa MUJADDID Alias DIDING Bin H. SUKARDI

Diberi nomor barang bukti 6184/2026/NNF

Barang bukti nomor 6183/2026/NNF dan 6184/2026/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa MUJADDID Alias DIDING Bin H. SUKARDI pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jl. Garuda Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Minggu tanggal 07 Juni 2026  sekitar pukul 16.00 WITA, Saksi MUH. FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN beserta Tim Opsnal Polres Bulukumba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Garuda Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba sering menjadi tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah itu Saksi MUH. FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN beserta tim pergi ke lokasi tersebut dan setibanya di lokasi tersebut Saksi MUH. FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN beserta tim melihat terdakwa dan Sdr. ANANG (DPO) sehingga Saksi MUH. FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN beserta tim langsung mendatangi terdakwa dan terdakwa langsung merobek narkotika jenis sabu yang terdakwa pegang dan Sdr. ANANG (DPO) langsung melarikan diri, kemudian Saksi MUH. FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN beserta tim langsung mengamankan terdakwa serta 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru.
  • Bahwa terdakwa mengakui sabu tersebut diperoleh dari Sdr. ANANG (DPO) dengan cara membeli seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2310/NNF/VI/2025 tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwaFaizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa:
  • 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0083 (nol koma nol nol delapan tiga) gram

Diberi nomor barang bukti 6183/2026/NNF

  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa MUJADDID Alias DIDING Bin H. SUKARDI

Diberi nomor barang bukti 6184/2026/NNF

Barang bukti nomor 6183/2026/NNF dan 6184/2026/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor Republik Indonesia 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya