Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menyatakan sita (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bulukumba
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat dan apabila tidak sanggup mengembalikan uang Penggugat tersebut maka harta-harta yang bergerak dan harta-harta yang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan rumah dilelang sampai mencukupi Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ditambah biaya-biaya lelang dan ditambah biaya perkara lalu harganya diserahkan kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di dalamnya.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |