Dakwaan |
Bahwa pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita,bertempat di Dusun Balumbung Desa Jojjolo telah terjadi perkara tindak pidana Penghinanaan,dimana saat itu Per, NURLIA mengatakan kepada saya “ Kalo saya melapor, pasti kamu dipanggil”, lalu saya mengatakan “ Maksud mu ?” Lalu Per. NURLIA mengatakan “ Yang jelas kamu dikena hukum karena kamu masuk dikamarku, emasku hilang” kemudian saya bersumpah dengan mengatakan “ Dijepit langit kebawa kalo saya ambil barangmu”. Lalu Per. NURLIA mengatakan “ apa kamu bikin dikamarku lama sekali “. Kemudian saya mengatakan “ Demi Allah, saya tiak lama dikamarmu, begitu kamu keluar saya juga keluar dan saya langsung keluar dari dalam rumahmu menemui Sdr. ARJUNA yang ada dipinggir jalan, tatapi kamu lama keluar dari kamarmu yang diruang belakang saya masuk lagi menemui kamu, yang mana kamu sementara duduk dikamar bagian belakang dan saya langsung masuk mengambil uang dari kamu dan membawakan Sdr. ARJUNA yang ada di pinggir jalan.
Bahwa Perbuatan atau perkataan yang di lakukan oleh Tersangka Pr. NURLIA Als NURO Binti NUDDIN terhadap diri saksi korban Pr. NORMA Binti JAJI dengan cara Tersangka mengatakan bahwa” kalau saya melapor pasti kamu di panggil dan di hukum”.
Dengan demikian Tersangka Pr. NURLIA Als NURO Binti NUDDIN, Dapat di sangka melakukan perbuatan Tindak pidana Penghinaan Ringan Sehingga dapat di ajukan Ke Persidangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 315 KUHPidana. |