Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
179/Pid.Sus/2024/PN Blk | 1.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH 2.Agusjayanto, S.H.,M.H. 3.Nur Nurahmat Ishak, S.H. 4.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H |
Alfianto Alias Lapeng Bin Sampara | Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 179/Pid.Sus/2024/PN Blk | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2049/P.4.22/Enz.2/10/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | ?Bahwa terdakwa ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Abdul Jabbar Kel. Bentenge Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Precursor, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.15 Wita terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara diajukan terpisah) dan mengajak terdakwa datang ke rumah Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara diajukan terpisah) untuk mengkonsumsi sabu-sabu bersama. Lalu pada sekira pukul 13.30 Wita terdakwa tiba di rumah Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara diajukan terpisah) dan masuk ke dalam kamar, kemudian Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara diajukan terpisah) mengambil 1 (satu) saset plastik berisi sabu-sabu yang ada lalu Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara diajukan terpisah) dan terdakwa membagi/memecah sabu-sabu tersebut menjadi 4 (empat) saset plastik berisi sabu-sabu dan setelah itu Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara diajukan terpisah) menggunakan/mengkonsumsi sebagian dari sabu-sabu yang ada tersebut bersama-sama dengan terdakwa dan sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa pergi meninggalkan rumah Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara diajukan terpisah). -------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Bahwa selanjutnya besok hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa kembali ditelepon oleh Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara diajukan terpisah) dan mengajak lagi terdakwa menggunakan/mengkonsumsi sabu-sabu dan saat itu menyetujui dan berjanji akan ke rumah Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara diajukan terpisah). Lalu sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa datang ke rumah Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara diajukan terpisah) dan masuk ke dalam kamar kemudian bersama-sama menggunakan/mengkonsumsi sebagian sabu-sabu yang ada tersebut lalu sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa pergi meninggalkan rumah Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara diajukan terpisah). ------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Bahwa saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan informan kalau di sekitar Jalan Abdul Jabbar Kel. Caile Kab. Bulukumba biasa terjadi penyalahgunaan narkotika dan langsung menuju lokasi yang dimaksud melakukan penyelidikan dengan memantau dan mengamati disekitar lalu setelah yakin dengan tempat yang dimaksud maka pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) mendatangi salah satu rumah warga yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika lalu mengetuk-ngetuk pintu rumah tersebut namun tidak ada yang menjawab sehingga saksi Lk. ARI IRWANDI, Berteman (petugas kepolisian) langsung mendobrak pintu rumah dan disaat yang bersamaan terdakwa dan Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara diajukan terpisah) mendengar ada suara ketukan pintu rumah dan menjadi takut lalu berlari keluar kamar dan bersembunyi didalam kamar mandi namun sempat dilihat dan dikejar oleh saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) dan mendapati terdakwa bersama dengan Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara diajukan terpisah) didalam kamar mandi kemudian saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) mengamankan mereka, kemudian saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) terdakwa dan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara terpisah) dibawa masuk ke dalam kamar terdakwa lalu saksi Lk. ARI IRWANDI, berteman (petugas kepolisian) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana saat itu ditemukan diatas kasur dalam kamar berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam mini yang didalamnya terdapat 3 (tiga) saset platik double klip berisikan sabu-sabu bersama dengan 1 (satu) buah alat hisap/bong dari botol kaca lengkap dengan pipet platik putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik putih yang ujungnya diruncingkan (sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam serta 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa bersama dengan Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara diajukan terpisah) yang hendak dikonsumsi bersama-sama. -------------------------------------------------------------------- ------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab : 3025/ NNF / VII / 2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merek gudang garam didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,2138 gram, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, dan urine milik terdakwa alfianto Alias Lapeng Bin Sampara adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------ -------------Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |