Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Blk 1.REFAH KURNIAWAN, SH
2.ST. HUTAMI ENDANG ADININGSIH, S.H.,M.H
Ahmad Nur Habibi Bin Syamsul Kamar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-785/P.4.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REFAH KURNIAWAN, SH
2ST. HUTAMI ENDANG ADININGSIH, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Nur Habibi Bin Syamsul Kamar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Irma Zainuddin,S.H.,M.H.Ahmad Nur Habibi Bin Syamsul Kamar
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa AHMAD NUR HABIBI Bin SYAMSUL KAMAR pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul  10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pepaya, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 pada saat itu terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Pepaya Kel.Loka Kec.Ujung Bulu kemudian Sekitar pukul 09.00 wita terdakwa menghubungi Lel. SALMAN (DPO) menggunnakan Hp merek Vivo warna biru miliknya dan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu dan pada saat itu Lel. SALMAN menjawab “belum ada nanti besok saya kabari lagi dan kalau mauki kita transfer duluanmi uangnya sebesar Rp.400.000” berlanjut pukul 21.00 wita terdakwa menuju Bri link di daerah Jalan cendana Kecamatan Ujungbulu lalu melakukan transfer uang ke bank BRI atas nama ASLAMA SUTRISNO SALMAN yang mana pada saat itu terdakwa mengirim uang sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa mengabari Lel. SALMAN bahwa uang sudah terdakwa transfer.
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa mendapat chat dari Lel. SALMAN dan mengatakan “ada sudah saya tempel di bawa pohon di daerah Jalan bakti adi guna Kelurahan Caile Kecamatan Ujungbulu dan pada saat itu Lel SALMAN mengirimkan juga photo lokasi dimana dia menyimpan narkotika jenis sabu tersebut. Dan setelah itu terdakwa menuju ke tempat yang dimaksud tersebut dan pada saat itu terdakwa melihat sesuai dengan photo yang dikirm yakni di dalam pembungkus rokok merek 68 sehingga setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung kembali kerumahnya di Jalan Pepaya, selanjutnya terdakwa menghubungi Lel.SALMAN dan mengatakan "sudami saya ambil itu sabu sabu" berlanjut pada hari selasa tanggal 06 februari 2024 pukul 06.00 Wita terdakwa mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu yang dibelinya dari Lel SALMAN dan sisanya terdakwa kembali simpan didalam rumahnya
  • Selanjutnya pada tanggal 09 februari 2024 pada pukul 10.00 Wita saksi RISNO PRAWANSA, MUHAMMAD ALI AGUS dan Anggota Kepolisian Satres Narkotika Polres Bulukumba yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan shabu dari diri terdakwa lalu mendatangi rumah milik terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan menemukan 1 saset narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0652 gram berada dalam penguasaan terdakwa didalam kamar miliknya selain itu para saksi juga menemukan dan mengamankan 1 unit Hp merek Vivo warna biru milik terdakwa yang digunakan berkomunikasi dengan Lel SALMAN serta 1 batang kaca pyrex yang digunakan terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah di interogasi oleh petugas Kepolisian Polres Bulukumba yakni RISNO PRAWANSA dan MUHAMMAD ALI AGUS, Terdakwa mengakui jika shabu tersebut diperoleh dari Lel SALMAN (DPO) dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
  • Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab. : 0656/NNF/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang di buat dan di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel I GE DE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut  :

 

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1 (satu) sachet plastic berisikan  kristal bening dengan berat netto 0,0652 gram nomor barang bukti 1287/2024/NNF

 

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

1 (satu) botol berisi unrine milik AHMAD NUR HABIBI Bin SYAMSUL KAMAR dengan nomor barang bukti 1288/2024/NNF

(-) Negatif Narkotika

-

 

Kesimpulan :

  • Barang bukti dengan nomor 1287/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
  • Barang bukti dengan nomor 1288/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.

                                           

  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu  tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa AHMAD NUR HABIBI Bin SYAMSUL KAMAR pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul  10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pepaya, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 pada saat itu terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Pepaya Kel.Loka Kec.Ujung Bulu kemudian Sekitar pukul 09.00 wita terdakwa menghubungi Lel. SALMAN (DPO) menggunnakan Hp merek Vivo warna biru miliknya dan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu dan pada saat itu Lel. SALMAN menjawab “belum ada nanti besok saya kabari lagi dan kalau mauki kita transfer duluanmi uangnya sebesar Rp.400.000” berlanjut pukul 21.00 wita terdakwa menuju Bri link di daerah Jalan cendana Kecamatan Ujungbulu lalu melakukan transfer uang ke bank BRI atas nama ASLAMA SUTRISNO SALMAN yang mana pada saat itu terdakwa mengirim uang sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa mengabari Lel. SALMAN bahwa uang sudah terdakwa transfer.
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa mendapat chat dari Lel. SALMAN dan mengatakan “ada sudah saya tempel di bawa pohon di daerah Jalan bakti adi guna Kelurahan Caile Kecamatan Ujungbulu dan pada saat itu Lel SALMAN mengirimkan juga photo lokasi dimana dia menyimpan narkotika jenis sabu tersebut. Dan setelah itu terdakwa menuju ke tempat yang dimaksud tersebut dan pada saat itu terdakwa melihat sesuai dengan photo yang dikirm yakni di dalam pembungkus rokok merek 68 sehingga setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung kembali kerumahnya di Jalan Pepaya, selanjutnya terdakwa menghubungi Lel.SALMAN dan mengatakan "sudami saya ambil itu sabu sabu" berlanjut pada hari selasa tanggal 06 februari 2024 pukul 06.00 Wita terdakwa mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu yang dibelinya dari Lel SALMAN dan sisanya terdakwa kembali simpan didalam rumahnya
  • Selanjutnya pada tanggal 09 februari 2024 pada pukul 10.00 Wita saksi RISNO PRAWANSA, MUHAMMAD ALI AGUS dan Anggota Kepolisian Satres Narkotika Polres Bulukumba yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan shabu dari diri terdakwa lalu mendatangi rumah milik terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan menemukan 1 saset narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0652 gram berada dalam penguasaan terdakwa didalam kamar miliknya selain itu para saksi juga menemukan dan mengamankan 1 unit Hp merek Vivo warna biru milik terdakwa yang digunakan berkomunikasi dengan Lel SALMAN serta 1 batang kaca pyrex yang digunakan terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah di interogasi oleh petugas Kepolisian Polres Bulukumba yakni RISNO PRAWANSA dan MUHAMMAD ALI AGUS, Terdakwa mengakui jika shabu tersebut diperoleh dari Lel SALMAN (DPO) dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
  • Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab. : 0656/NNF/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang di buat dan di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel I GE DE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut  :

 

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1 (satu) sachet plastic berisikan  kristal bening dengan berat netto 0,0652 gram nomor barang bukti 1287/2024/NNF

 

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

1 (satu) botol berisi unrine milik AHMAD NUR HABIBI Bin SYAMSUL KAMAR dengan nomor barang bukti 1288/2024/NNF

(-) Negatif Narkotika

-

 

Kesimpulan :

  • Barang bukti dengan nomor 1287/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
  • Barang bukti dengan nomor 1288/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

ATAU

KETIGA :

Bahwa terdakwa AHMAD NUR HABIBI Bin SYAMSUL KAMAR pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul  10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pepaya, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 pada saat itu terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Pepaya Kel.Loka Kec.Ujung Bulu kemudian Sekitar pukul 09.00 wita terdakwa menghubungi Lel. SALMAN (DPO) menggunnakan Hp merek Vivo warna biru miliknya dan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu dan pada saat itu Lel. SALMAN menjawab “belum ada nanti besok saya kabari lagi dan kalau mauki kita transfer duluanmi uangnya sebesar Rp.400.000” berlanjut pukul 21.00 wita terdakwa menuju Bri link di daerah Jalan cendana Kecamatan Ujungbulu lalu melakukan transfer uang ke bank BRI atas nama ASLAMA SUTRISNO SALMAN yang mana pada saat itu terdakwa mengirim uang sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa mengabari Lel. SALMAN bahwa uang sudah terdakwa transfer.
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa mendapat chat dari Lel. SALMAN dan mengatakan “ada sudah saya tempel di bawa pohon di daerah Jalan bakti adi guna Kelurahan Caile Kecamatan Ujungbulu dan pada saat itu Lel SALMAN mengirimkan juga photo lokasi dimana dia menyimpan narkotika jenis sabu tersebut. Dan setelah itu terdakwa menuju ke tempat yang dimaksud tersebut dan pada saat itu terdakwa melihat sesuai dengan photo yang dikirm yakni di dalam pembungkus rokok merek 68 sehingga setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung kembali kerumahnya di Jalan Pepaya, selanjutnya terdakwa menghubungi Lel.SALMAN dan mengatakan "sudami saya ambil itu sabu sabu" berlanjut pada hari selasa tanggal 06 februari 2024 pukul 06.00 Wita terdakwa mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu yang dibelinya dari Lel SALMAN dan sisanya terdakwa kembali simpan didalam rumahnya
  • Selanjutnya pada tanggal 09 februari 2024 pada pukul 10.00 Wita saksi RISNO PRAWANSA, MUHAMMAD ALI AGUS dan Anggota Kepolisian Satres Narkotika Polres Bulukumba yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan shabu dari diri terdakwa lalu mendatangi rumah milik terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan menemukan 1 saset narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0652 gram berada dalam penguasaan terdakwa didalam kamar miliknya selain itu para saksi juga menemukan dan mengamankan 1 unit Hp merek Vivo warna biru milik terdakwa yang digunakan berkomunikasi dengan Lel SALMAN serta 1 batang kaca pyrex yang digunakan terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah di interogasi oleh petugas Kepolisian Polres Bulukumba yakni RISNO PRAWANSA dan MUHAMMAD ALI AGUS, Terdakwa mengakui jika shabu tersebut diperoleh dari Lel SALMAN (DPO) dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
  • Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab. : 0656/NNF/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang di buat dan di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel I GE DE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut  :

 

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1 (satu) sachet plastic berisikan  kristal bening dengan berat netto 0,0652 gram nomor barang bukti 1287/2024/NNF

 

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

1 (satu) botol berisi unrine milik AHMAD NUR HABIBI Bin SYAMSUL KAMAR dengan nomor barang bukti 1288/2024/NNF

(-) Negatif Narkotika

-

 

Kesimpulan :

  • Barang bukti dengan nomor 1287/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA.

Barang bukti dengan nomor 1288/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman bagi diri sendiri dengan cara terdakwa menyiapkan alat isap sabu yakni Bong/penyaring yang mana terbuat dari botol air mineral pelastik dan di pasangi pipet sebanyak dua batang sebagi tempat untuk mengisap dan memasang kaca pyrex selanjutnya bong tersebut di isi air sebagai filter dan sabu tersebut di simpan diatas kaca pyrex dan dibakar dengan korek menggunakan api kecil setelah meleleh asapnya di isap dan dikeluarkan melalu hidung.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya