| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 48/Pid.B/2026/PN Blk | 1.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H 2.ANDI SULKIFLI HERMAN, S.H. 3.KUKUH RIDWAN PERMADI, S.H. |
MARTA RISMAWATI Als IMA Binti MUH. AGUS TEBUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
| Nomor Perkara | 48/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-678/P.4.22/Eoh.2/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa MARTA RISMAWATI Als IMA Binti MUH. AGUS TEBUNG pada hari Kamis tanggal 9 bulan Januari dan hari Rabu tanggal 9 januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Kalla Toyota Bulukumba di Jl. Lanto dg Pasewang Kel. Loka Kec. Ujung Bulu Ale Kab. Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Setiap orang Dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengn memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan terhadap saksi RUSTAM Bin SARSAN SUPU yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Berawal pada bulan Januari 2024 Saksi RUSTAM membeli kendaraan mobil Avanza 1,5 G manual di kantor Kalla Toyota Bulukumba dan Terdakwa Marta yang juga karyawan (sales) dari Kalla Toyota Bulukumba menjadi sales saksi RUSTAM dengan akad pembiayaan oleh TAF(Toyota Astra finance) terhitung bulan Maret 2024 dan saksi RUstam mulai mengangsur untuk tiap bulannya sebesar Rp 4.560.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) selama 5 tahun ; Kemudian pada tanggal 8 januari 2025 Terdakwa MARTA menghubungi saksi RUSTAM dengan nomor Hp milik Terdakwa 082194114338 dengan maksud meyakinkan dan menawarkan promo potongan pembayaran cicilan mobil full untuk 1 (satu) tahun hanya membayar sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta ruiah) sehingga saksi RUSTAM berminat dengan promo tersebut karena murah, keesokan harinya Saksi RUSTAM bersama istrinya saksi HARNA datang di Kantor Kalla Toyota Bulukumba dan bertemu dengan Terdakwa MARTA. Kemudian Terdakwa MARTA mengarahkan Saksi RUSTAM dan Saksi HARNA menuju ke kasir untuk menyerahkan uang Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta tersebut ) kepada kasir yakni saksi Pratiwi shirtya selanjutnya Terdakwa MARTA menyuruh saksi RUSTAM dan saksi HARNA pindah dari meja kasir ke tempat duduk pelanggan. Kemudian Terdakwa MARTA menuju meja counter sales untuk mengambil kwitansi yang telah terdakwa buat sebelum saksi Rustam dan saksi HARNA datang. Kemudian Terdakwa Marta menyerahkan Kwitansi bukti penerimaan uang angsuran mobil toyota avanza 1,5 G Manual yang ke 13 sampai ke 24 Bulan yang sudah saya tanda tangani berstempel Kalla Toyota Bulukumba tanggal 09 Januari 2025 sebesar Rp. 35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah ), setelah menerima kwitansi tersebut lelaki Rustam dan istrinya perempuan Harna kemudian pulang / meninggalkan kantor Kalla Toyota Bulukumba setelah itu Terdakwa ke meja kasir mengambil uang lelaki Rustam tersebut. - - - - Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2025, Terdakwa MARTA kembali menghubungi saksi Rustam via telepon wa menggunakan nomor handphone : 082194114338 ( milik Terdakwa ) dengan kembali menawarkan Promo dari kantor Kalla Toyota Bulukumba perihal potongan pembayaran cicilan mobil full 3 tahun hanya dibayar sebesar Rp. 70.000.000 ( Tujuh puluh lima juta ) saja, sehingga saksi Rustam dan istrinya saksi Harna kembali berminat dengan promo yang Terdakwa tawarkan tersebut, dan 2 ( dua ) hari kemudian tepatnya pada tanggal 05 Maret 2025 saksi Rustam dan istrinya saksi Harna langsung kekantor pemasaran Kalla Toyota Bulukumba menemui Terdakwa MARTA kembali, sehingga saat itu Terdakwa kembali langsung mengarahkan mereka untuk menyerahkan uangnya langsung ke kasir, sehingga saksi Rustam bersama isterinya saksi Harna langsung menyerahkan uang sebesar Rp.70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah ) tersebut kepada kasir, setelah uang diterima kasir Terdakwa kembali mengarahkan mereka untuk pindah dari meja kasir ke tempat duduk pelanggan, kemudian Terdakwa ke meja counter sales mengambil kwitansi yang telah Terdakwa buat sebelum saksi Rustam bersama saksi perempuan Harna datang dan menyerahkan, Kwitansi bukti penerimaan uang Tanda Pelunasan Mobil toyota avanza 1,5 G Manual yang di tanda tangani oleh Terdakwa berstempel Kalla Toyota Bulukumba tanggal 05 Maret 2025 sebesar Rp. 70.000.000 ( Tujuh Puluh Juta Rupiah ) sambil menjanjikan kepada saksi Rustam dan istrinya saksi harna bahwa nanti bulan Februari 2026 Terdakwa akan menemani ke kantor Leasing TAF ( Toyota Astra Finance ) yang bekerja sama dengan Kalla Toyota Bulukumba untuk megambil BPKB mobilnya yang telah mereka lunasi. Bahwa selanjutnya Saksi RUSTAM dan Saksi HARNA tidak pernah lagi melakukan pembayaran sejak bulan januari 2025, dan pada tanggal 27 September 2025 sehingga datang pihak pembiayan menagih tunggakan angsuran selama 2 (dua) bulan berjalan sehingga saksi RUSTAM langsung menelpon Terdakwa Marta untuk klarifikasi karena merasa keberatan dan dirugikan. Bahwa Terdakwa MARTA menerima uang dari saksi RUSTAM dengan total sebesar Rp105.000.000 (seratus lima juta rupiah ) kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar angsuran kendaraan milik RUSTAM selama 2 bulan dan selebihnya Terdakwa MARTA memakai uang tersebut untuk membayar hutang dan keperluan pribadi. Bahwa Terdakwa MARTA melakukan rangkaian kebohongan dengan menawarkan promo potongan pembayaran cicilan / angsuran 1 ( satu ) Tahun dan potongan pembayaran cicilan 3 ( tiga ) tahun full pelunasan kepada Terdakwa MARTA kepada saksi RUSTAM yang senyatanya tidak pernah ada promo tersebut di kantor Kalla Toyota Bulukumba maupun di kantor Toyota Astra - Financial ( TAF ). Dan Terdakwa MARTA juga tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan promo tersebut. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MARTA , saksi RUSTAM bersama Saksi HARNA mengalami kerugian sebesar Rp105.000.000 (seratus lima juta rupiah) dikurangi beberapa bulan angsuran kendaraan mobil yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Marta ke pembiayaan / leasing Toyota Kalla Finance (TAF). Perbuatan terdakwa MARTA RISMAWATI Als IMA Binti MUH. AGUS TEBUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP. ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa MARTA RISMAWATI Als IMA Binti MUH. AGUS TEBUNG pada hari Kamis tanggal 9 bulan Januari dan hari Rabu tanggal 9 januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Kalla Toyota Bulukumba di Jl. Lanto dg Pasewang Kel. Loka Kec. Ujung Bulu Ale Kab. Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “setiap orang dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan terhadap saksi RUSTAM Bin SARSAN SUPU yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - - berawal pada bulan Januari 2024 Saksi RUSTAM membeli kendaraan mobil Avanza 1,5 G manual di kantor Kalla Toyota Bulukumba dan Terdakwa Marta yang juga karyawan (sales) dari Kalla Toyota Bulukumba menjadi sales saksi RUSTAM dengan akad pembiayaan oleh TAF(Toyota Astra finance) terhitung bulan Maret 2024 dan saksi RUstam mulai mengangsur untuk tiap bulannya sebesar Rp 4.560.000 (empat juta limar ratus ribu rupiah) selama 5 tahun ; Kemudian pada tanggal 8 januari 2025 Terdakwa MARTA menghubungi saksi RUSTAM dengan nomor Hp milik Terdakwa 082194114338 dengan maksud menawarkan promo potongan pembayaran cicilan mobil full untuk 1 (satu) tahun hanya membayar sebesar Rp35.000.000(tiga puluh lima juta ruiah) sehingga saksi RUSTAM berminat dengan promo tersebut karena murah, keesokan harinya Saksi RUSTAM bersama istrinya saksi HARNA datang di Kantor Kalla Toyota Bulukumba dan bertemu dengan Terdakwa MARTA. Kemudian Terdakwa MARTA mengarahkan Saksi RUSTAM dan Saksi HARNA menuju ke kasir untuk menyerahkan uang Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta tersebut ) kepada kasir yakni saksi Pratiwi shirtya selanjutnya Terdakwa MARTA menyuruh saksi RUSTAM dan saksi HARNA pindah dari meja kasir ke tempat duduk pelanggan. Kemudian Terdakwa MARTA menuju meja counter sales untuk mengambil kwitansi yang telah terdakwa buat sebelum saksi RUstam dan saksi HARNA datang. Kemudian Terdakwa Marta menyerahkan Kwitansi bukti penerimaan uang angsuran mobil toyota avanza 1,5 G Manual yang ke 13 sampai ke 24 Bulan yang sudah saya tanda tangani berstempel Kalla Toyota Bulukumba tanggal 09 Januari 2025 sebesar Rp. 35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah ), setelah menerima kwitansi tersebut lelaki Rustam dan istrinya perempuan Harna kemudian pulang / meninggalkan kantor Kalla Toyota Bulukumba setelah itu Terdakwa ke meja kasir mengambil uang lelaki Rustam tersebut. Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2025, Terdakwa MARTA kembali menghubungi saksi Rustam via telepon wa menggunakan nomor handphone : 082194114338 ( milik Terdakwa ) dengan kembali menawarkan Promo dari kantor Kalla Toyota Bulukumba perihal potongan pembayaran cicilan mobil full 3 tahun hanya dibayar sebesar Rp. 70.000.000 ( Tujuh puluh lima juta ) saja, sehingga saksi Rustam dan istrinya saksi Harna kembali berminat dengan promo yang Terdakwa tawarkan tersebut, dan 2 ( dua ) hari kemudian tepatnya pada tanggal 05 Maret 2025 saksi Rustam dan istrinya saksi Harna langsung kekantor pemasaran Kalla Toyota Bulukumba menemui Terdakwa MARTA kembali, sehingga saat itu Terdakwa kembali langsung mengarahkan mereka untuk menyerahkan uangnya langsung ke kasir, sehingga saksi Rustam bersama isterinya saksi Harna langsung menyerahkan uang sebesar Rp.70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah ) tersebut kepada kasir, setelah uang diterima kasir Terdakwa kembali mengarahkan mereka untuk pindah dari meja kasir ke tempat duduk pelanggan, kemudian Terdakwa ke meja counter sales mengambil kwitansi yang telah Terdakwa buat sebelum saksi Rustam bersama saksi perempuan Harna datang dan menyerahkan, Kwitansi bukti penerimaan uang Tanda Pelunasan Mobil toyota avanza 1,5 G Manual yang di tanda tangani oleh Terdakwa berstempel Kalla Toyota Bulukumba tanggal 05 Maret 2025 sebesar Rp. 70.000.000 ( Tujuh Puluh Juta Rupiah ) sambil menjanjikan kepada saksi Rustam dan istrinya saksi harna bahwa nanti bulan Februari 2026 Terdakwa akan menemani ke kantor Leasing TAF ( Toyota Astra Finance ) yang bekerja sama dengan Kalla Toyota Bulukumba untuk megambil BPKB mobilnya yang telah mereka lunasi. - - - - Bahwa selanjutnya Saksi RUSTAM dan Saksi HARNA tidak pernah lagi melakukan pembayaran sejak bulan januari 2025, dan pada tanggal 27 September 2025 datang pihak pembiayan menagih tunggakan angsuran selama 2 (dua) bulan berjalan sehingga saksi RUSTAM langsung menelpon Terdakwa Marta untuk klarifikasi karena merasa keberatan dan dirugikan. Bahwa Terdakwa MARTA menerima uang dari saksi RUSTAM dengan total sebesar Rp105.000.000 (seratus lima juta rupiah ) kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar angsuran kendaraan milik RUSTAM selama 2 bulan dan selebihnya Terdakwa MARTA memakai uang tersebut untuk membayar hutang dan keperluan pribadi. Bahwa Terdakwa MARTA memiliki uang sebesar Rp105.000.000 (seratus lima juta rupiah) dari saksi RUSTAM dengan menawarkan promo potongan pembayaran cicilan / angsuran 1 ( satu ) Tahun dan potongan pembayaran cicilan 3 ( tiga ) tahun full pelunasan kepada Terdakwa MARTA kepada saksi RUSTAM yang senyatanya tidak pernah ada promo tersebut di kantor Kalla Toyota Bulukumba maupun di kantor Toyota Astra Financial ( TAF ). Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MARTA , saksi RUSTAM bersama Saksi HARNA mengalami kerugian sebesar Rp105.000.000 (seratus lima juta rupiah) dikurangi beberapa bulan angsuran kendaraan mobil yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Marta ke pembiayaan / leasing Toyota Kalla Finance (TAF). Perbuatan terdakwa MARTA RISMAWATI Als IMA Binti MUH. AGUS TEBUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
