| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk terhadap Perkataan “Nama SALAM, Tempat Tanggal Lahir; Ganting, 07 September 1986” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama ANSAR, Tempat Tanggal Lahir; Batunilamung, 01 Desember 1988’’;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|