| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat jual-beli tanah antara H. Ambo Rappe dan H. Mansyur berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 339/UB/VI/1995;
- Menyatakan bahwa tanah seluas ±300 m?2; yang terletak di Desa Manjalling, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, merupakan bagian dari tanah induk SHM No. 772 tahun 1985 atas nama H. Ambo Rappe;
- Menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik sah Penggugat H. Mansyur;
- Memerintahkan Tergugat I (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba) untuk:
- Menyerahkan salinan sertifikat induk SHM No. 772 tahun 1985 atas nama H. Ambo Rappe kepada Penggugat sepanjang diperlukan untuk administrasi pemecahan;
- Melakukan pengukuran dan pemecahan tanah seluas ±300 m?2; tersebut;
- Menerbitkan sertifikat pecahan baru atas nama H. Mansyur;
- Menetapkan bahwa putusan ini sah dan berkekuatan hukum tetap sebagai pengganti persetujuan, izin, dan/atau tanda tangan H. Ambo Rappe maupun pihak lain yang memperoleh hak daripadanya, dalam rangka pengajuan permohonan salinan sertipikat induk beserta tindakan hukum administratif lainnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba untuk keperluan pemecahan dan penerbitan Sertipikat Hak Milik baru atas nama Penggugat, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 339/UB/VI/1995.
- Menyatakan bahwa putusan ini sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan menjadi dasar hukum bagi Tergugat I untuk melaksanakan kewenangannya.
- Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat.
|