Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
2.ADRIANA, S.H.
NUR SANTI S Alias SANTI Binti SALLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-892/P.4.22/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
2ADRIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR SANTI S Alias SANTI Binti SALLI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1IRMA ZAINUDDIN, S.H., M.HNUR SANTI S Alias SANTI Binti SALLI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----------Bahwa Terdakwa NUR SANTI S Alias SANTI BINTI SALLI pada hari Rabu tanggal

24 Desember 2025 sekira jam 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"dalam bulan Desember 2025, bertempat di Appasarengnge, Kelurahan Kasimpureng,

Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain

yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang

berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,

menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara

cara sebagai berikut: ------------------------------

Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang

mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten

Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025

sekira jam 23.30 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi MUHAMMAD NUR

IKHSAN dan saksi RISWANDI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap

Terdakwa di dalam sebuah rumah di Appasarengnge, Kelurahan Kasimpureng,

Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan tersebut,

ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga

Narkotika golongan I jenis sabu di dalam saku / kantong celana bagian belakang Terdakwa,

1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19 warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)

yang keseluruhan ditemukan di dalam rumah tersebut.

Bahwa Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut

dengan cara membelinya dari ANANG (DPO) di Teko, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten

Bulukumba seharga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) yakni dengan cara

Terdakwa awalnya menghubungi ANANG melalui handphone, lalu Terdakwa melakukan

pembayaran dengan cara transfer ke nomor rekening DANA yang diberikan oleh ANANG

sebesar Rp.105.000,-(seratus lima ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.45.000,-

(empat puluh lima ribu rupiah) dibayarkan secara tunai sehingga total sebesar

Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Hasil Sementara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor

: HPS-5038/XII/2025/Narkoba tanggal pemeriksaan BB : 29 Desember 2025, yang pada

pokoknya menerangkan bahwa:

? Barang bukti :

1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,0946 gram, berat

akhir 0,0441 gram;

2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik NUR SANTI Alias SANTI.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa

masing-masing barang bukti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina

yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan

Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk

pemeriksaan lebih lanjut.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana

dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

jo. Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum

Pidana jo. Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------

-------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------A T A U-------------------------------------------------

-----------

Kedua:

-----------Bahwa Terdakwa NUR SANTI S Alias SANTI BINTI SALLI pada hari Rabu tanggal

24 Desember 2025 sekira jam 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain

dalam bulan Desember 2025, bertempat di Jalan Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan

Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih

termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang

memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau

menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan

cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------

Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang

mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten

Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025

sekira jam 23.30 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi MUHAMMAD NUR

IKHSAN dan saksi RISWANDI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap

Terdakwa di dalam sebuah rumah di Appasarengnge, Kelurahan Kasimpureng,

Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan tersebut,

ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga

Narkotika golongan I jenis sabu di dalam saku / kantong celana bagian belakang Terdakwa,

1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19 warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)

yang keseluruhan ditemukan di dalam rumah tersebut.

Bahwa Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut

dengan cara membelinya dari ANANG (DPO) di Teko, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten

Bulukumba seharga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) yakni dengan rincian

Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer ke nomor rekening DANA yang

diberikan oleh ANANG sebesar Rp.105.000,-(seratus lima ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah) dibayarkan secara tunai sehingga total

sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Hasil Sementara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor

: HPS-5038/XII/2025/Narkoba tanggal pemeriksaan BB : 29 Desember 2025, yang pada

pokoknya menerangkan bahwa:

? Barang bukti :

1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,0946 gram, berat

akhir 0,0441 gram;

2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik NURSANTI Alias SANTI.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa

masing-masing barang bukti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina

yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan

Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk

pemeriksaan lebih lanjut.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana

dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang

Narkotika jo. Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang

Hukum Pidana jo. Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian

Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya