Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Blk 1.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
3.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
Achmad Fauzan Bin Tamsir T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-52/P.4.22/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
3ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Achmad Fauzan Bin Tamsir T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ACHMAD FAUZAN Bin TAMSIR T. pada hari Jumat tanggal 18 Oktober tahun 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Dermaga Leppe Kelurahan Kalumeme Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mengasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan , mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia , sesuau senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal Terdakwa ACHMAD FAUZAN Als AAN Bin TAMSIR T. Sedang duduk bersama Saksi Nurul Jannah di dermaga Leppe Kel. Kalumeme Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba. Kemudian datang petugas kepolisian yang terdiri dari Saksi Aswar Hidayat dan Saksi Ince Muh. Syarwana yang sedang melakukan patroli / cipkon di wilayah hukum polres Bulukumba sehingga Saksi Aswar dan Saksi Ince menghampiri Terdakwa ACHMAD FAUZAN Als AAN Bin TAMSIR T. Kemudian petugas Polisi yang terdiri dari Saksi Ince Muh. Syarwana dan Saksi Aswar Hidayat melakukan pemeriksaan kendaraan sepeda motor merk Yamaha Fino warna hitam dengan nomor rangka : MH3SE8840GJ036 dan nomor mesin : E3R2E 0839639 milik Terdakwa ACHMAD FAUZAN Als AAN Bin TAMSIR T. Selanjutnya Saksi Ince dan Saksi Aswan menemukan 1 (sebilah) senjata tajam jenis badik atau alat penusuk yang terbuat dari besi ujungnya runcing dan satu sisinya tajam dengan panjang kurang lebih 30 cm dan lebar kurang kebih 3 cm yang bergagang kayu serta bersarung kardus yang dililiti lakban warna hitam yang disimpan oleh Terdakwa ACHMAD FAUZAN dibagasi sepeda motor milik Terdakwa ACHMAD FAUZAN. Kemudian Terdakwa ACHMAD FAUZAN dibawa oleh anggota kepolisian ke Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa ACHMAD FAUZAN Als AAN Bin TAMSIR T. menguasai , membawa atau menyimpan senjata penusuk jenis badik tanpa hak/ Ijin oleh pihak yang berwenang dan barang tersebut tidak pula termasuk sebagai barang-barang yang nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, ata pekerjaan- pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid), --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt nomor 12 tahun 1951, LN RI nomor 78 tahun 1951 tentang mengubah “ ordonnantie Tjideljike Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No.17) dan UU RI dahulu Nr 8 Tahun 1948

Pihak Dipublikasikan Ya