| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 120/Pid.Sus/2026/PN Blk | 1.AHMAD JAFAR, S.H 2.MUHAMMAD ZAKI, S.H. 3.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H. |
MUCHLIS alias MUHLIS bin AHMAD MUSAFIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 120/Pid.Sus/2026/PN Blk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2076/P.4.22/Enz.2/09/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir secara bersama-sama dengan Saksi Ahmad Bagas Alias Bagas Bin sapo (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Poros Bantaeng- Bulukumba Kelurahan Jalanjang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwewenang memeriksa dan mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 42,9543 gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 13.00 wita terdakwa sedang dirumahnya di Jl. Husni Tamrin Kel. Tana Kongkong Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, datang Sdr. Andi Cadir (DPO) yang menawarkan pada terdakwa dengan mengatakan “moki tolong temanku, sementara di jalan menuju Bulukumba, orang Morowali”, dan terdakwa mmengatakan “tolong apa”, dan Sdr. Andi Cadir mengatakan “ada modalnya mau beli motor, tetapi kalau mau jki tolong ki itu modalnya, mau na pakai putar shabu di Morowali “, dan saat itu terdakwa mengatakan “tunggu saya hubungi dulu teman kalau adaji”, dan kembali Sdr. Andi Cadir mengatakan “ ada uangnya 45 juta ini pembeli NMAX”, dan kembali terdakwa mengatakan “fotoki coba uangnya, supaya yakin juga teman disini”, kemudian Sdr Andi Cadir mengatakan “tunggu ku kabari coba”, dan kembali terdakwa mengatakan “tidak ada mau kasiki kalau nda dilihat uangnya”, dan saat itu Sdr. Andi Cadir pergi meninggaSdran terdakwa, yang mana selanjutnya terdakwa menghubungi teman-temannya, namun tidak ada yang mau memberikan karena dalam jumlah yang banyak. - Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 sekira pukul 09.00 wita saat terdakwa ada dirumahnya dan bicara dengan Sdr. Oksa yang tak lain adalah iparnya dengan mengatakan “siapa yang kita tahu ada yang biasa memakai shabu?”, dan Sdr. Oksa langsung mengatakan “ada keluargaku Bagas, yang bergaul dengan bandar”, dan terdakwa saat itu menyuruh Sdr. Oksa untuk menghubungi Sdr. Bagas dengan mengatakan “coba kita hubungi”, dan Sdr. Oksa mengatakan “tunggu coba”, dan kemudian mengatakan “adaji”, setelah itu terdakwa keluar pergi makan dan saat pulang terdakwa bertanya pada Sdr. Oksa dengan mengatakan “kenapaji?’, dan Sdr. Oksa mengatakan “adaji ki hubungi mi Bagas, na tahu jki itu”, sambil memberikan nomor wa Bagas pada terdakwa. - Selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo melalui telpon whatsapp dengan mengatakan “halo adaji?”, dan saat itu Saksi Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo mengatakan “tunggu dulu”, namun terdakwa menelpon terus sehingga Saksi Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo mengatakan “langsung mki kesini, bicara langsung”, dan mengirimkan lokasi ke terdakwa yang jaraknya sekitar ½ Km dari tempat terdakwa, tepatnya di belakang sekolah Al-Marif Kab. Bulukumba - Bahwa setelah mereka bertemu, terdakwa langsung mengatakan “ada mau ambil “, dan Saksi Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo mengatakan “berapa, uangnya sudah mi mu liat?”, dan terdakwa mengatakan “kalau mauki, sama mki kesana, kita sendiri mi kasihki harga, berapa harga yang kita mau, bicara langsung mki saja”. - Bahwa adapun yang terdakwa akan beli narkotika jenis shabu sebanyak ± 50 gram dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), dan saat itu terdakwa memperlihatkan video uang yang akan digunakan untuk membeli nnarkotika jenis shabu sebagaimana pesanan Sdr. Andi Cadir (DPO). - Selanjutnya terdakwa dan saksi Saksi Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo menuju ke tempat Sdr. Andi Cadir di Jl. Poros Bantaeng-Bulukumba Kel. Jalanjang Kec. Gantarang Kab. Bulukumba dengan membawa narkotika jenis shabu yang telah dipesan oleh terdakwa atas arahan dari Sdr. Andi Cadir dan tiba sekira pukul 14.00 wita dan mereka bbertiga bertemu didepan rumah Sdr. Andi Cadir, dan pada saat masuk tepatnya diteras rumah Sdr. Andi Cadir, Saksi Ahmad Bagas alias Bagas Bin sapo langsung menyerahkan 1 (satu) tas kecil warna hitam pada Sdr. Andi Cadir dan mereka masuk ke dalam rumah, dan saat itu juga Sdr. Andi Cadir meletakkan tas kecil tersebut diatas meja dalam rumahnya. Dan tidak lama kemudian petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan, namun Sdr. Andi Cadir melarikan diri. - Dalam penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) tas kecil warna hitam di atas meja yang didalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastic klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, serta 2 (dua) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastic, dan setelah dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphonne android merk Vivo warna merah hitam di kantong jaket sebelah kiri yang dipakai, dan pada saksi Saksi Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merk oppo warna biru ditangannya - Setelah dilakukan interogasi oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda SulSel, diketahui bahwa narkotika jenis shabu yang ada dalam tas kecil warna hitam itu adalah milik saksi Saksi Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo yang akan dijual pada Sdr. Andi Cadir melalui terdakwa selaku perantara. - Adapun keuntungan yang terdakwa dapat dari Sdr. Andi Cadir adalah diberikan pembeli rokok, dengan bahasa yang digunakan oleh Sdr. Andi Cadir “ kalau pembeli rokok amanji”. - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1764/NNF/V/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si., dan Apt Eka Agustiani, S. Si. Tim yang memeriksa barang bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel, menyimpuSdran: • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam di dalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 42,9543 gram, diberi nomor barang bukti 4849/2026/NNF • 2 (dua) buah sendok dari pipet plastic, diberi nomor barang bukti 4850/2026/NNF Dimana kedua jenis barang bukti tersebut adalah milik terdakwa Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo dan Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo diberi nomor barang bukti 4851/2026/NNF • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir diberi nomor barang bukti 4852/2026/NNF Kesimpulan : - - Barang bukti nomor 4849/2026/NNF, 4850/2026/NNF, dan 4851/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotikadi dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Barang Bukti nomor 4852/2026/NNF tersebut diatas benar tidak ditemukan bahan narkotika - Bahwa terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bertindak bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Kedua Bahwa terdakwa Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir secara bersama-sama dengan Saksi Ahmad Bagas Alias Bagas Bin sapo (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Poros Bantaeng- Bulukumba Kelurahan Jalanjang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwewenang memeriksa dan mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf “a” tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 42,9543 gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 sekira pukul 12.30 wita terdakwa bertemu dengan Saksi Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo di belakang sekolah Al-Marif Kab. Bulukumba yang telah dihubungi lebih dahulu oleh terdakwa, karena terdakwa mendapat informasi dari iparnya yang bernama Sdr. Oksa bahwa Saksi Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo adalah orang yang dapat memenuhi apa yang sedang dicari oleh terdakwa yakni ingin memiliki narkotika jenis shabu sebanyak ± 50 gram dengan harga Rps45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sebagaimana permintaan Sdr. Andi Cadir (DPO) pada terdakwa. Setelah itu mereka menuju tempat Sdr. Andi Cadir di Jl. Poros Bantaeng-Bulukumba Kel. Jalanjang Kec. Gantarang Kab. Bulukumba dan tiba sekira pukul 14.00 wita, saat itu mereka bertiga bertemu di depan rumah Sdr. Andi Cadir, selanjutnya mereka masuk ke teras rumah Sdr. Andi Cadir dan Saksi Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo langsung menyerahkan 1 (satu) tas kecil warna hitam pada Sdr. Andi Cadir dan setelah sampai dalam rumah tas tersebut diletakkan diatas meja oleh Sdr. Andi Cadir dan tiba-tiba masuk petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda sulsel melakukan penangkapan, namun saat itu Sdr. Andi Cadir melarikan diri. - Adapun yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan adalah 1 (satu) tas kecil warna hitam yang berisi 5 (lima) sachet plastic klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastic diatas meja dan dilakukan pula pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphonne android merk Vivo warna merah hitam di kantong jaket sebelah kiri yang dipakai sedang pada Saksi Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo yang ditemukan ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merk oppo warna biru ditangannya - Setelah dilakukan interogasi oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda SulSel, diketahui bahwa narkotika jenis shabu yang ada dalam tas kecil warna hitam itu adalah milik Sdr. Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo yang disediakan untuk terdakwa selaku perantara dari Sdr. Andi Cadir yang akan membeli narkotika jenis shabu sebanyak ± 50 gram dengan harga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Saksi Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo telah menyediakan dan menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram pada terdakwa sebagai pembeli. - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1764/NNF/V/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si., dan Apt Eka Agustiani, S. Si. Tim yang memeriksa barang bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel, menyimpuSdran: • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam di dalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 42,9543 gram, diberi nomor barang bukti 4849/2026/NNF • 2 (dua) buah sendok dari pipet plastic, diberi nomor barang bukti 4850/2026/NNF Dimana kedua jenis barang bukti tersebut adalah milik terdakwa Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo dan Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo diberi nomor barang bukti 4851/2026/NNF • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir diberi nomor barang bukti 4852/2026/NNF Kesimpulan : - Barang bukti nomor 4849/2026/NNF, 4850/2026/NNF, dan 4851/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotikadi dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Barang Bukti nomor 4852/2026/NNF tersebut diatas benar tidak ditemukan bahan narkotika - Bahwa terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman bertindak bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf ‘a” UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
