Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2026/PN Blk 1.FAUZIPAKSI, S.H., M.H.
2.NUR IBNU HAJAR, SH
3.KUKUH RIDWAN PERMADI, S.H.
4.MUH. SAHIB, S.H.
5.LISA MEIRISKA, S.H.
6.ADRIANA, S.H.
Hj. MASITA Binti BACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-70/P.4.22.6.2/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZIPAKSI, S.H., M.H.
2NUR IBNU HAJAR, SH
3KUKUH RIDWAN PERMADI, S.H.
4MUH. SAHIB, S.H.
5LISA MEIRISKA, S.H.
6ADRIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. MASITA Binti BACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Adil, SH.Hj. MASITA Binti BACO
2ADI WAHYUDI ADIL, S.HHj. MASITA Binti BACO
3MAHMUDDIN, S.HHj. MASITA Binti BACO
4TAUFIK, S.H., MH.Hj. MASITA Binti BACO
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa HJ. MASITA BINTI BACO, Bahwa pada Kamis, tanggal 21 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Kassi Lohe, Desa Lembang, Kec.Kajang, Kab. Bulukumba Provinsi sulawesi selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan terhadap BANRI Binti MAKKA (Saksi Korban)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bersama Sdr. ALWI mendatangi rumah Saksi Korban yang beralamat di Dusun Kassi Lohe, Desa Lembang, Kec. Kajang, Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Yang mana pada saat itu Saksi Korban sedang duduk di teras rumah panggung miliknya bersama Saksi SYAMSIDAR Binti BACO dan Saksi MUH. ASRIADI Bin HAMIL. Kemudian Terdakwa menaiki rumah panggung Saksi Korban lalu duduk pada anak tangga paling atas yang berada di rumah tersebut, setelah itu Terdakwa ditanya oleh Saksi Korban dengan mengatakan “apakah saya pernah memakan anakmu?, mengapa kamu mengatakan bahwa saya mengunyah-ngunyah dan anakmu demam karena pernah berkunjung ke rumah ini?”, dikarenakan Saksi Korban merasa pernah dituduh oleh terdakwa sebagai seseorang yang dirasuki setan atau dalam bahasa setempat hal ini dikenal dengan istilah parakangngang. Kemudian Terdakwa yang emosi karena pertanyaan tersebut menjawab dengan mengatakan “kapan saya pernah mengatakan demikian?” kemudian Saksi Korban menjawab dengan mengatakan “saya mendengar kamu mengatakan hal itu” sehingga terjadi perdebatan diantara Terdakwa dan Saksi Korban, lalu ketegangan makin meningkat seiring berlanjutnya debat mengenai sebidang tanah. Kemudian Terdakwa berdiri saling berhadapan dengan Saksi Korban dengan jarak sekira 1 (satu) meter. Selanjutnya Terdakwa menarik kerudung yang dikenakan Saksi Korban lalu mengepalkan tangan kanannya dan mengarahkan pukulan kepalan tangan tersebut ke Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali yang mana dua pukulan pertama Terdakwa tidak mengenai Saksi Korban, namun pukulan ketiga tepat mengenai rahang bagian kiri Saksi Korban, kemudian Saksi SYAMSIDAR Binti BACO dan Saksi MUH. ASRIADI Bin HAMIL yang menyaksikan hal tersebut langsung menarik Saksi Korban untuk menjauhkannya dari Terdakwa, sehingga Terdakwa kembali duduk pada anak tangga paling atas yang berada rumah tersebut. Kemudian berselang beberapa menit setelah kejadian tersebut Terdakwa kembali menarik rambut Saksi Korban. hingga saksi KASMAN HARYONO Alias TAMMA Bin ABD. RAHMAN yang baru saja tiba di rumah tersebut dan menyaksikan kejadian tersebut segera melerai dengan berdiri diantara Saksi Korban dan Terdakwa. Setelah itu, terdakwa meninggalkan tempat kejadian. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban mengalami luka sebagaimana Surat Visum Et Revertum BLUD UPT PUSKESMAS KAJANG Nomor: 10/VER//PKM-KJ/V/III/2025 Tanggal 25 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Eka Wahyuni, S.Ked dibantu oleh Mirnawati, Amd.Kep; Lisa Prahayu Amd.Kep; Andi Sukawati Amd.Kep; dan Rospita Amd.Kep sebagai dokter pemeriksa dan paramedis pada Puskesmas Kajang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban BANRI Binti MAKKA pada tanggal 22 Agustus 2025, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: o Memar dan bengkak pada bagian dagu sebelah kiri dengan panjang 2 cm dan lebar 2 cm; o Nyeri pada bagian rahang sebelah kiri. Kesimpulan pemeriksaan: Telah diperiksa seorang korban hidup (sesuai identitas bernama Banri Binti Makka berjenis kelamin perempuan dan berusia 69 tahun. terdapat keluhan memar dan bengkak pada bagian dagu sebelah kiri dengan panjang 2 cm dan lebar 2 cm dan nyeri pada bagian rahang sebelah kiri, akibat persentuhan benda tumpul.

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya