Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Blk 1.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2.Agusjayanto, S.H.,M.H.
3.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
4.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
5.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
Fajrin Bin Faisal Basri Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2113/P.4.22/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2Agusjayanto, S.H.,M.H.
3Nur Nurahmat Ishak, S.H.
4DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
5MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fajrin Bin Faisal Basri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JusmianiFajrin Bin Faisal Basri
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N  :

       PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa FAJRIN Bin FAISAL BASRI pada tanggal 05 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Wisma Cahaya Jurana Jalan Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika  Dan Precursor, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa awalnya terdakwa menghubungi Lk. SUBHAN Alias KARAENG BUANG (belum tertangkap/DPO) dan memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan kesepakatan pembayaran panjar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu pembayaran selanjutnya secara bertahap apabila sudah laku terjual. Selanjutnya terdakwapun mentransfer uang panjar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BNI atas nama SUBHAN NASUR lalu mengirim bukti transfer ke Lk. SUBHAN Alias KARAENG BUANG (belum tertangkap/DPO) lalu terdakwapun menunggu informasi kapan sabu-sabu pesanan terdakwa diambil. Lalu tidak lama kemudian Lk. SUBHAN Alias KARAENG BUANG (belum tertangkap/DPO) mengirimkan foto tempat terdakwa dapat mengambil sabu-sabu pesanan terdakwa tersebut kemudian Lk. SUBHAN Alias KARAENG BUANG (belum tertangkap/DPO) juga mengatakan kepada terdakwa kalau sabu-sabu tersebut disimpan/ditempel dibawah pot bunga samping gereja dijalan poros Makassar-Kab. Bantaeng, sehingga terdakwa langsung menuju lokasi yang dimaksud lalu terdakwa mengambil 1 (satu) saset plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening sabu-sabu dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram, setelah itu terdakwa pulang ke Wisma Cahaya Jurana Desa Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba sambil membawa sabu-sabu tersebut.
    • Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas saat berada di kamar 13, terdakwa lalu memecah dengan membagi sabu-sabu tersebut menjadi beberapa saset diantaranya paket 1/5 (setengah) gram seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), paket 1 (satu) gram seharga Rp. 1.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paket 5 (lima) gram seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) serta paket saset kecil-kecil. Lalu terdakwa jual kepada orang lain dimana diantaranya pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa menjual kepada Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL (berkas perkara diajukan terpisah) sebanyak 1 (satu) saset/paket sabu-sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) di depan Wisma Cahaya Jurana dan sebagian sabu-sabu lagi terdakwa telah menjual kepada orang lain yang terdakwa tidak ketahui identitasnya hingga sabu-sabu yang ada pada terdakwa tersisa 1 (satu) saset plastik klip double berisi kristal bening sabu paketan kecil dan 2 (dua) saset plastik klip yang masing-masing saset berisi kristal bening sabu-sabu yang beratnya diperkirakan kurang lebih ± 2 (dua) gram yang kemudian terdakwa simpan didalam wadah plastik warna putih lalu terdakwa letakkan/sembunyikan di sela-sela lipatan baju/pakaian dalam lemari pakaian dalam kamar 13 di Wisma Cahaya Jurana.
    • Bahwa pada tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Jalan Abdul Jabbar Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba telah dilakukan penangkapan terhadap Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara diajukan terpisah) dan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG (berkas perkara diajukan terpisah) karena ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam mini yang didalamnya terdapat 3 (tiga) saset plastik klip double masing-amsing berisi kristal bening sabu-sabu yang diakui oleh Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara terpisah) diperoleh dari terdakwa di depan Wisma Cahaya Jurana Desa Caile Kec. Ujung Buu Kab. Bulukumba. Berdasarkan hal tersebut saksi ILHAM BUDI SETIAWAN, Berteman (petugas kepolisian) langsung melakukan pengembangan penyelidikan dengan mencari keberadaan seorang yang bernama FAJRIN dengan cara mendatangi Wisma Cahaya Jurana di Kab. Bulukumba melakukan pengamatan dan pemantauan dilokasi yang dimaksud dan sekira pukul 01.30 Wita, saksi ILHAM BUDI SETIAWAN, Berteman (petugas kepolisian) memperoleh informasi kalau tamu wisma yang bernama FAJRIN menginap di kamar 13 sehingga saksi ILHAM BUDI SETIAWAN, Berteman (petugas kepolisian) langsung menuju ke kamar 13 lalu mengetuk pintu kamar dan tidak lama kemudian dibuka oleh terdakwa yang mengaku bernama FAJRIN lalu saksi ILHAM BUDI SETIAWAN, Berteman (petugas kepolisian) mengatakan kalau dari kepolisian Polda Sul-sel lalu memperlihatkan surat tugas kepada terdakwa kemudian saksi ILHAM BUDI SETIAWAN, Berteman (petugas kepolisian) melakkukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana saat itu didalam lemari pakaian yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari terdakwa berdiri ditemukan 1 (satu) buah wadah plastik warna putih di sela-sela lipatan pakaian dan saat dibuka ternyata dalam wadah tersebut berisi 1 (satu) saset plastik klip double berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan 2 (dua) saset plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa dibawa dan dipertemukan dengan Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL (berkas perkara diajukan terpisah) dan saat itu Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL (berkas perkara diajukan terpisah) mengakui kalau sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya diperoleh dari terdakwa dan terdakwapun membenarkan dan mengakui kalau telah memerikan sabu-sabu kepada Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL (berkas perkara diajukan terpisah).  
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permufakatan jahat ataupun percobaan dalam menawarkan menawarkan dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab : 3027/ NNF / VII / 2024 tanggal  22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,3137 gram, 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 1,5231 gram dan urine milik FAJRIN Bin FAISAL BASRI adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab : 3025/ NNF / VII / 2024 tanggal  22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merek gudang garam didalamnya terdapat 3 (tiga)  sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,2138 gram, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, dan urine milik terdakwa ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------------------------------------------------------  A T A U : -------------------------------------------

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa FAJRIN Bin FAISAL BASRI pada tanggal 05 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Wisma Cahaya Jurana Jalan Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika  Dan Precursor, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) saset plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram dari Lk. SUBHAN Alias KARAENNG BUANG (belum tertangkap/DPO) lalu terdakwa pulang ke Wisma Cahaya Jurana Desa Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba sambil membawa sabu-sabu dan masuk ke dalam kamar 13 yang merupakan kamar yang terdakwa sewa lalu pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas saat berada di kamar 13, terdakwa memecah dengan membagi sabu-sabu tersebut menjadi beberapa saset diantaranya saset berisi 1/5 (setengah) gram kristal bening sabu-sabu, saset berisi 1 (satu) gram kristal bening sabu-sabu dan saset berisi 5 (lima) gram kristal bening sabu-sabu serta saset kecil berisi kristal bening sabu-sabu. Lalu sebagian sabu-sabu telah terdakwa berikan kepada orang lain dimana diantaranya pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa berikan kepada Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL (berkas perkara diajukan terpisah) sebanyak 1 (satu) saset/paket sabu-sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram di depan Wisma Cahaya Jurana. Selanjutnya sabu-sabu yang tersisa pada terdakwa berupa 1 (satu) saset plastik klip double berisi kristal bening sabu paketan kecil dan 2 (dua) saset plastik klip yang masing-masing saset berisi kristal bening sabu-sabu yang beratnya diperkirakan kurang lebih ± 2 (dua) gram yang kemudian terdakwa simpan didalam wadah plastik warna putih lalu terdakwa letakkan/sembunyikan di sela-sela lipatan baju/pakaian dalam lemari pakaian dalam kamar 13 di Wisma Cahaya Jurana.
    • Bahwa pada tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Jalan Abdul Jabbar Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara diajukan terpisah) dan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG (berkas perkara diajukan terpisah) karena ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam mini yang didalamnya terdapat 3 (tiga) saset plastik klip double masing-amsing berisi kristal bening sabu-sabu yang diakui oleh Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR (berkas perkara terpisah) diperoleh dari terdakwa di depan Wisma Cahaya Jurana Desa Caile Kec. Ujung Buu Kab. Bulukumba. Berdasarkan hal tersebut saksi ILHAM BUDI SETIAWAN, Berteman (petugas kepolisian) langsung melakukan pengembangan penyelidikan dengan mencari keberadaan seorang yang bernama FAJRIN dengan cara mendatangi Wisma Cahaya Jurana di Kab. Bulukumba melakukan pengamatan dan pemantauan dilokasi yang dimaksud dan sekira pukul 01.30 Wita, saksi ILHAM BUDI SETIAWAN, Berteman (petugas kepolisian) memperoleh informasi kalau tamu wisma yang bernama FAJRIN menginap di kamar 13 sehingga saksi ILHAM BUDI SETIAWAN, Berteman (petugas kepolisian) langsung menuju ke kamar 13 lalu mengetuk pintu kamar dan tidak lama kemudian dibuka oleh terdakwa yang mengaku bernama FAJRIN lalu saksi ILHAM BUDI SETIAWAN, Berteman (petugas kepolisian) mengatakan kalau dari kepolisian Polda Sul-sel lalu memperlihatkan surat tugas kepada terdakwa kemudian saksi ILHAM BUDI SETIAWAN, Berteman (petugas kepolisian) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana saat itu didalam lemari pakaian yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari terdakwa berdiri ditemukan 1 (satu) buah wadah plastik warna putih di sela-sela lipatan pakaian dan saat dibuka ternyata dalam wadah tersebut berisi 1 (satu) saset plastik klip double berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan 2 (dua) saset plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa dibawa dan dipertemukan dengan Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL (berkas perkara diajukan terpisah) dan saat itu Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL (berkas perkara diajukan terpisah) mengakui kalau sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya didapatkan dari terdakwa dan terdakwapun juga membenarkan dan mengakui kalau telah memberikan sabu-sabu kepada Lk. ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL (berkas perkara diajukan terpisah) dan merupakan bagian dari sabu-sabu yang ditemukan petugas kepolisian saat terdakwa tertangkap.
    • Bahwa terdakwa dan Lk. ALFIANTO Alias LAPENG Bin SAMPARA (berkas perkara terpisah)  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permufakatan jahat ataupun percobaan dalam menawarkan Menyimpan, Memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab : 3027/ NNF / VII / 2024 tanggal  22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,3137 gram, 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 1,5231 gram dan urine milik FAJRIN Bin FAISAL BASRI adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab : 3025/ NNF / VII / 2024 tanggal  22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merek gudang garam didalamnya terdapat 3 (tiga)  sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,2138 gram, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, dan urine milik terdakwa ZULHAJJI ASDAR Alias ZUL Bin ASDAR adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya