Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Orang Tua (Ibu) Pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta KeIahran Anak Pemohon terhadap Perkataan "Nama M. NABIL AL KHAFIN, Nama Orang Tua (Ibu) SURIANNI, S.Pd " dicoret dan sebagai gantinya ditulis "Nama M. NABIL AL KHAFIN, Nama Orang Tua (Ibu) SRI MURNIATI" sebagaimana yang tertuUs pada Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Swatani tertanggal 21 Juni 2024, Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 39.8/RSUD-BLKIKETKEL/06.1/2018 yang dikeluarkan oieh Rumah Sakit Umum Daerah H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA tertanggal 05 Januari 2018, Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7302101204160001 yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Swatani tertanggal 21 Juni 2024, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang dibuat pada tangga 25 November 2024, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri yang dibuat pada tanggal 21 Juni 2024, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan yang dibuat pada tanggal 15 November 2024, Kutipan Akta Nikah Nomor: 7302101082024001 yang dikeluarkan oteh Kantor Urusan Agama Kecamatan Rilauale, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Penetapan Nomor: 170/Pdt. P12024/PA. Blk, menetapkan anak laki-laki bernama M. NABIL AL KHAFIN adalah anak sah dan AKMAL ABU BIN ABU dan SRI MURNIATI BINTI SYARIFUDDIN, dan Laporan Polisi Kehilangan Barang Nomor: LPKB/644/C/Xl/2024/Sek Rilau Ale, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan kehilangan barang/ surat-surat penting berupa 1 lembar Akta Lahir atas nama pemilik M. NABIL AL KHAFJN, yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan mi kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) han setelah disampaikannya penetapan mi kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salman Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ml kepada pemohon;
|